JAKARTA – Kisruh penyelenggaraan pemilu di luar negeri yang berulang dalam beberapa periode terakhir tampaknya meninggalkan pelajaran penting bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dari persoalan logistik, keterbatasan akses pemilih, hingga pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur pada Pemilu 2024, semuanya menjadi bagian dari evaluasi yang kini melahirkan satu gagasan baru: penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting bagi pemilih Indonesia di luar negeri pada Pemilu 2029.
Namun wacana ini bukan sekadar soal teknologi.
Di balik gagasan tersebut tersimpan pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah Indonesia siap mempercayakan salah satu fondasi demokrasi kepada sistem digital?
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengungkapkan bahwa e-voting menjadi salah satu opsi yang tengah dikaji dalam pengembangan sistem informasi kepemiluan.
“E-voting misalnya untuk Pemilu 2029 di luar negeri,” ujar Afifuddin dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa realisasi gagasan tersebut masih bergantung pada perubahan regulasi, khususnya revisi Undang-Undang Pemilu.
Belajar dari Persoalan yang Terus Berulang
Wacana e-voting lahir dari pengalaman panjang penyelenggaraan pemilu luar negeri yang tidak selalu berjalan mulus.
Pemilu 2024 menjadi salah satu contoh paling nyata ketika PSU harus digelar di Kuala Lumpur. Bagi KPU, peristiwa tersebut bukan sekadar masalah teknis, melainkan sinyal bahwa sistem yang digunakan saat ini memiliki keterbatasan dalam menghadapi dinamika pemilih Indonesia yang tersebar di berbagai negara.
Penyelenggaraan pemilu di luar negeri memang memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan di dalam negeri. Distribusi logistik lintas negara, keterbatasan jumlah TPS, pengawasan yang tidak mudah, hingga mobilitas pemilih yang tinggi menjadi persoalan yang terus muncul dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.
Di tengah tantangan itu, teknologi mulai dipandang sebagai salah satu jalan keluar.
Jutaan Suara Diaspora yang Semakin Menentukan
Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri bukan lagi kelompok pemilih yang bisa dipandang sebelah mata.
Pada Pemilu 2024, jumlah daftar pemilih tetap luar negeri mencapai lebih dari 1,7 juta pemilih yang tersebar di berbagai negara. Besarnya jumlah pemilih tersebut menjadikan tata kelola pemilu luar negeri sebagai salah satu tantangan terbesar yang harus dihadapi KPU.
Namun dalam praktiknya, tidak semua pemilih memiliki kemudahan untuk datang ke TPS.
Sebagian harus menempuh perjalanan jauh, sementara yang lain terikat oleh jadwal kerja yang tidak memungkinkan mereka meninggalkan pekerjaan saat hari pemungutan suara.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai kondisi tersebut menjadi alasan mengapa e-voting layak dipertimbangkan.
Menurutnya, mayoritas WNI di luar negeri telah akrab dengan teknologi digital sehingga sistem elektronik berpotensi memperluas akses terhadap hak pilih.
Teknologi Bukan Tantangan Terbesar
Perdebatan mengenai e-voting sering kali berfokus pada satu hal: apakah Indonesia memiliki teknologi yang cukup maju untuk menjalankannya?
Padahal tantangan terbesar sesungguhnya bukanlah teknologi.
Indonesia selama ini telah mengandalkan sistem digital dalam berbagai sektor strategis. Transaksi perbankan, layanan pemerintahan, hingga aktivitas ekonomi bernilai triliunan rupiah berlangsung setiap hari melalui jaringan elektronik.
Persoalan utama justru terletak pada kepercayaan publik.
Dalam sistem konvensional, masyarakat dapat melihat secara langsung proses pencoblosan dan penghitungan suara. Transparansi fisik tersebut menjadi salah satu sumber legitimasi pemilu.
Ketika proses itu berpindah ke ruang digital, sebagian transparansi yang selama ini terlihat berubah menjadi sistem yang hanya dipahami oleh kalangan tertentu.
Jika publik tidak percaya pada sistem, maka hasil pemilu yang secara teknis benar pun tetap berpotensi dipersoalkan secara politik.
Demokrasi tidak hanya membutuhkan hasil yang akurat, tetapi juga proses yang dipercaya.
Risiko yang Tidak Boleh Diremehkan
Di sisi lain, e-voting bukanlah solusi yang bebas risiko.
Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa penggunaan teknologi dalam pemilu selalu dibarengi perdebatan mengenai keamanan siber, kerahasiaan suara, hingga kemampuan audit independen.
Ancaman peretasan menjadi perhatian utama. Tidak ada sistem digital yang sepenuhnya kebal terhadap gangguan keamanan.
Karena itu, penerapan e-voting membutuhkan standar keamanan yang jauh lebih tinggi dibandingkan sistem informasi biasa. Negara harus mampu memastikan bahwa setiap suara tercatat dengan benar, tidak dapat dimanipulasi, dan dapat diverifikasi tanpa mengorbankan kerahasiaan pemilih.
Tanpa jaminan tersebut, teknologi justru berpotensi menciptakan krisis kepercayaan baru.
E-Voting Bisa Mengubah Peta Politik Nasional
Ada aspek lain yang jarang dibahas dalam perdebatan mengenai e-voting.
Jika partisipasi pemilih luar negeri meningkat secara signifikan, maka suara diaspora berpotensi menjadi kekuatan politik yang semakin diperhitungkan.
Partai politik dan kandidat nasional akan memiliki alasan lebih besar untuk memperhatikan isu-isu yang selama ini dekat dengan kehidupan WNI di luar negeri, mulai dari perlindungan pekerja migran hingga pelayanan konsuler.
Kampanye politik juga dapat berubah. Persaingan tidak lagi hanya berlangsung di kota-kota besar Indonesia, tetapi juga di ruang digital yang menjangkau komunitas diaspora di berbagai negara.
Artinya, e-voting bukan hanya mengubah cara masyarakat memilih, tetapi juga berpotensi mengubah cara politik Indonesia bekerja.
Analisis: Ujian Besar Demokrasi Digital Indonesia
Wacana e-voting yang kini mulai dibahas KPU menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia sedang memasuki fase baru.
Di satu sisi, negara dituntut beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang semakin mobile. Di sisi lain, demokrasi membutuhkan legitimasi yang tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi.
Karena itu, pembahasan mengenai e-voting tidak boleh berhenti pada soal aplikasi, server, atau perangkat lunak.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan adanya dasar hukum yang kuat, sistem keamanan berlapis, audit independen, serta transparansi yang mampu menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar menjelang Pemilu 2029 bukanlah apakah Indonesia mampu membangun sistem e-voting.
Pertanyaan sesungguhnya adalah apakah Indonesia mampu membangun sistem e-voting yang dipercaya oleh seluruh peserta pemilu.
Sebab dalam demokrasi, teknologi dapat dibangun dan terus disempurnakan.
Namun kepercayaan publik tidak bisa diprogram melalui baris-baris kode.
Dan itulah ujian terbesar yang harus dijawab Indonesia sebelum melangkah menuju era demokrasi digital Indonesia.
“Dalam demokrasi, teknologi dapat dibangun dan terus disempurnakan. Namun kepercayaan publik tidak bisa diprogram melalui baris-baris kode.”
Tim Analistis.






