SERANG – DPRD Kabupaten Serang resmi menetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di balik pengesahan regulasi tersebut, terdapat upaya yang lebih besar dari sekadar penyesuaian tarif layanan publik, yakni memperkuat kemampuan keuangan daerah dalam membiayai pembangunan secara berkelanjutan.
Pengesahan perubahan perda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang pada Rabu, 10 Juni 2026. Pemerintah Kabupaten Serang menilai optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu instrumen penting untuk memperluas kapasitas fiskal daerah sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan perubahan perda diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah sehingga pemerintah memiliki ruang yang lebih besar untuk menjalankan berbagai program pembangunan.
“Perubahan perda ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah sehingga pembangunan di Kabupaten Serang dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Perubahan regulasi tersebut mencakup sejumlah penyesuaian pada sektor retribusi daerah. Salah satunya penyempurnaan tarif layanan kesehatan yang kini memiliki besaran tarif lebih jelas dan definitif. Selain itu, pemerintah daerah juga memasukkan objek retribusi yang sebelumnya belum diatur secara spesifik, seperti layanan pengujian air limbah dan pengujian kualitas lingkungan.
Penyesuaian juga dilakukan terhadap tarif pengelolaan sampah sektor industri. Pemerintah daerah menilai tarif yang berlaku sebelumnya belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelayanan maupun potensi yang dimiliki daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menjelaskan perubahan perda dilakukan setelah adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2023. Evaluasi tersebut mendorong penyesuaian sejumlah pasal, lampiran, dan ketentuan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan retribusi daerah.
Menurut Farhan, perubahan yang dilakukan tidak berdampak terhadap tarif pajak daerah. Penyesuaian lebih banyak menyasar sektor retribusi yang menjadi sumber pendapatan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
“Selama ini ada beberapa layanan yang sudah berjalan, tetapi belum memiliki dasar tarif yang jelas dalam perda. Karena itu dilakukan penyesuaian dan pengaturan lebih lanjut,” katanya.
Upaya Memperluas Ruang Fiskal Daerah
Di balik perubahan perda tersebut, terdapat tantangan yang dihadapi hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia, yakni bagaimana memperkuat kemampuan fiskal di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan.
Data APBD Kabupaten Serang Tahun 2025 menunjukkan target PAD mencapai sekitar Rp1,13 triliun. Dari jumlah tersebut, pajak daerah menjadi kontributor terbesar dengan nilai sekitar Rp776,7 miliar, sementara retribusi daerah ditargetkan menyumbang sekitar Rp259,3 miliar. Struktur tersebut menunjukkan bahwa retribusi masih menjadi salah satu instrumen penting dalam menopang penerimaan daerah.
Pada APBD 2026, target PAD Kabupaten Serang meningkat menjadi sekitar Rp1,15 triliun atau naik sekitar 4,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan target tersebut menunjukkan ekspektasi pemerintah daerah terhadap pertumbuhan penerimaan di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat.
Di satu sisi, pemerintah dituntut memperluas kapasitas fiskal untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pendidikan. Di sisi lain, peningkatan penerimaan daerah juga harus dilakukan tanpa mengurangi daya saing ekonomi dan iklim investasi di Kabupaten Serang.
Namun hingga April 2026, realisasi PAD baru mencapai Rp220,16 miliar atau sekitar 19,14 persen dari target tahunan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih menghadapi tantangan dalam mengoptimalkan berbagai sumber penerimaan daerah di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.
Jika melihat struktur PAD, sektor pajak daerah masih menjadi penyumbang utama penerimaan. Sementara itu, kontribusi retribusi relatif lebih kecil meski potensinya cukup besar seiring pertumbuhan kawasan industri, perdagangan, dan permukiman di Kabupaten Serang. Karena itu, penyesuaian tarif dan penambahan objek retribusi melalui revisi perda dipandang sebagai langkah untuk memperluas basis pendapatan daerah tanpa menambah jenis pajak baru.
Sebagai daerah yang menghubungkan kawasan industri Cilegon, Kota Serang, dan Tangerang Raya, Kabupaten Serang memiliki posisi strategis dalam aktivitas ekonomi Banten. Besarnya aktivitas ekonomi tersebut menjadi potensi yang dapat dikonversi menjadi penerimaan daerah apabila dikelola secara optimal melalui sistem perpajakan dan retribusi yang efektif.
Tantangan Tidak Berhenti pada Perubahan Regulasi
Meski demikian, perubahan perda tidak otomatis menjamin peningkatan pendapatan daerah. Efektivitas kebijakan sangat bergantung pada kualitas implementasi di lapangan.
Tantangan utama justru terletak pada akurasi pendataan objek retribusi, kepatuhan wajib retribusi, transparansi sistem pemungutan, hingga kemampuan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan.
Sejumlah kajian mengenai keuangan daerah Kabupaten Serang menunjukkan kontribusi retribusi terhadap PAD masih relatif terbatas dibandingkan sumber pendapatan lainnya. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa peningkatan pendapatan daerah tidak cukup hanya melalui penyesuaian tarif, tetapi juga memerlukan perbaikan tata kelola dan optimalisasi potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap maksimal.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan peningkatan PAD dan iklim investasi. Penyesuaian retribusi harus tetap mempertimbangkan daya saing daerah agar tidak menimbulkan beban berlebihan bagi pelaku usaha yang menjadi salah satu penggerak ekonomi Kabupaten Serang.
Di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi banyak pemerintah daerah, kemampuan meningkatkan PAD semakin menjadi indikator penting kemandirian daerah. Semakin besar kontribusi PAD terhadap APBD, semakin luas pula ruang pemerintah daerah untuk menentukan prioritas pembangunan tanpa bergantung sepenuhnya pada transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Karena itu, keberhasilan perubahan perda ini tidak semata-mata diukur dari bertambahnya jumlah objek retribusi atau revisi tarif yang dilakukan. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana tambahan pendapatan yang diperoleh mampu dikonversi menjadi pembangunan yang nyata dan dirasakan masyarakat.
Pada akhirnya, tantangan terbesar bukan terletak pada perubahan regulasi itu sendiri, melainkan pada kemampuan pemerintah daerah memastikan setiap potensi pendapatan dapat dikelola secara efektif, transparan, dan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan infrastruktur yang lebih merata, serta peningkatan kualitas hidup warga Kabupaten Serang.
Tim



