JAKARTA — Wacana memisahkan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) kembali mengemuka seiring pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menilai usulan agar Pileg digelar lebih dahulu sebelum Pilpres patut dipertimbangkan dan dikaji secara matang.
Menurut Said, pelaksanaan Pileg dan Pilpres secara bersamaan membuat perhatian masyarakat lebih banyak terserap pada kontestasi Pilpres.
“Karena apa? Memang disadari dalam setiap kontestasi pilpres, pileg itu hampir tenggelam. Yang dominan selalu pilpres. Yang dibaca rakyat selalu pilpres,” kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Pileg Dinilai Tenggelam oleh Pilpres
Said mengatakan kondisi tersebut membuat calon anggota legislatif menghadapi tantangan untuk memperkenalkan diri kepada pemilih.
Menurut dia, perhatian, tenaga, dan pikiran dalam kontestasi pemilu lebih banyak terserap untuk Pilpres. Kondisi tersebut dinilai membuat masyarakat memiliki ruang yang lebih terbatas untuk mengenali calon wakil rakyat.
Padahal, kata Said, pemilih perlu mengetahui kualitas calon anggota legislatif sebelum menentukan pilihan.
“Jangan memilih kucing dalam karung,” ujar Said.
Said juga menyinggung coattail effect, yakni pengaruh kandidat presiden terhadap perolehan suara partai politik dalam pemilu legislatif.
Menurut Said, efek tersebut tidak terlalu terasa terhadap partai politik.
“Padahal coattail effect-nya juga nggak ada. Kecuali jas presiden aja calonnya, yang pakai jas. Ke partai politik hampir tidak ada,” kata dia.
Karena itu, Said menilai wacana pemisahan Pileg dan Pilpres masih perlu dibahas secara matang dalam revisi UU Pemilu.
Hasil Pileg Berpotensi Dikaitkan dengan Pilpres
Pemisahan jadwal juga memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara hasil Pileg dengan pencalonan presiden.
Said tidak menutup kemungkinan hasil Pileg yang baru dilaksanakan dapat digunakan sebagai dasar pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada tahun yang sama.
“Dasarnya pilpres dari pileg yang baru dilaksanakan dalam jangka waktu 3 bulan tadi gitu loh,” kata Said.
Namun, skema tersebut belum menjadi ketentuan hukum. Gagasan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan mengenai desain pemilu mendatang.
Usulan serupa sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. Doli mengusulkan Pileg dilaksanakan lebih dahulu dan hasilnya pada tahun yang sama digunakan sebagai dasar pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sikap Partai Belum Seragam
Wacana pemisahan Pileg dan Pilpres kini mendapat tanggapan dari sejumlah partai politik.
Fraksi NasDem di Komisi II DPR menyatakan opsi Pileg digelar lebih dahulu dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Pemilu.
Namun, pandangan di internal PDIP sendiri tidak sepenuhnya sama.
Deddy Sitorus menilai penggunaan hasil Pileg sebagai “tiket” pencalonan Pilpres kurang tepat karena presidential threshold sudah tidak ada. Meski demikian, ia tetap membuka ruang untuk membahas pemisahan Pileg dan Pilpres.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa yang sedang dibahas bukan satu rancangan yang sudah disepakati, melainkan sejumlah alternatif mengenai desain Pemilu 2029.
Apa yang Berubah Jika Dipisah?
Jika Pileg dan Pilpres akhirnya dipisahkan, perubahan pertama berada pada kalender pemilu.
Pileg dan Pilpres tidak lagi berlangsung dalam satu momentum pemungutan suara. Jeda waktu di antara keduanya harus diatur melalui desain tahapan pemilu yang baru.
Kedua, terdapat perubahan pada hubungan Pileg dengan pencalonan presiden apabila hasil Pileg tahun yang sama nantinya digunakan dalam mekanisme pencalonan Pilpres.
Ketiga, ruang kampanye akan terbagi. Calon anggota legislatif memiliki momentum tersendiri untuk memperkenalkan diri kepada pemilih tanpa berlangsung bersamaan dengan kampanye pasangan calon presiden.
Keempat, perubahan jadwal juga berdampak pada penyelenggaraan pemilu. Tahapan, pengawasan, pembiayaan, serta pekerjaan penyelenggara harus disusun kembali jika pemilu tidak lagi berlangsung secara bersamaan.
Namun, konsekuensi tersebut masih berupa implikasi dari skema yang sedang dibahas, bukan perubahan yang telah ditetapkan.
Revisi UU Pemilu Masih Dinamis
Wacana pemisahan Pileg dan Pilpres saat ini belum menghasilkan keputusan final.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembahasan revisi UU Pemilu masih dinamis. Karena itu, berbagai usulan yang muncul masih harus dibahas sebelum menentukan format yang akan dituangkan dalam perubahan undang-undang.
Dengan demikian, isu pemisahan Pileg dan Pilpres bukan sekadar persoalan memindahkan waktu pencoblosan.
Yang sedang diperdebatkan adalah bagaimana hubungan antara pilihan pemilih untuk legislatif, mekanisme pencalonan presiden, ruang kampanye, serta penyelenggaraan pemilu akan dibentuk untuk Pemilu 2029.
Untuk saat ini, belum ada keputusan final apakah Pileg dan Pilpres akan tetap digelar bersamaan atau dipisahkan.







1 komentar