Panja RUU Pemilu Kaji Pileg dan Pilpres Dipisah, Hasil Pileg Bisa Jadi Dasar Pencalonan

JAKARTA — Wacana memisahkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) mulai bergerak dari sekadar gagasan politik menuju pembahasan resmi di Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Wakil Ketua Panja RUU Pemilu Bahtra Banong mengatakan sejumlah partai politik telah mengusulkan agar Pileg dan Pilpres digelar secara terpisah. Usulan itu kini akan dikaji secara komprehensif, termasuk kemungkinan menjadikan hasil Pileg sebagai dasar pencalonan dalam Pilpres maupun pemilihan di tingkat daerah.

“Semua usulan-usulan tentu kami akan kaji lebih jauh, lebih dalam secara komprehensif. Kemudian nanti akan kita pertimbangkan berbagai aspek baru kemudian kita akan mengambil keputusan,” ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Perkembangan ini penting karena desain Pemilu 2029 mulai memasuki wilayah yang lebih fundamental. Yang diperdebatkan bukan lagi sekadar kapan masyarakat mencoblos, melainkan bagaimana suara rakyat membentuk kekuatan partai dan kemudian menentukan siapa yang dapat maju dalam kontestasi presiden.

Dari Wacana Politik Masuk ke Meja Panja

Wacana pemisahan Pileg dan Pilpres sebelumnya sudah muncul dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Analistis telah mengangkat isu tersebut pada 24 September 2026 setelah Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menilai Pileg perlu dipertimbangkan untuk digelar lebih dahulu.

Said menilai pelaksanaan Pileg dan Pilpres secara bersamaan membuat perhatian masyarakat lebih banyak terserap kepada kandidat presiden. Akibatnya, kontestasi calon legislatif dinilai cenderung tenggelam di tengah hiruk-pikuk Pilpres.

Baca Juga: Pileg-Pilpres Diusulkan Dipisah, Apa yang Berubah dalam Pemilu 2029?

Kini isu tersebut memasuki tahap berbeda.

Panja RUU Pemilu yang telah dibentuk Komisi II DPR pada 29 September mulai menyusun agenda pembahasan. Bahtra memastikan berbagai usulan terkait desain pemilu akan dibahas sebelum keputusan diambil. Berita Nasional

Hasil Pileg Bisa Mengubah Peta Pilpres

Bagian paling menarik dari usulan tersebut adalah kemungkinan menjadikan hasil Pileg terbaru sebagai dasar pencalonan Pilpres.

Bahtra menyebut mekanisme pencalonan menjadi salah satu aspek yang akan dikaji, termasuk kemungkinan menggunakan hasil Pileg untuk menentukan pencalonan presiden maupun pencalonan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Jika skema tersebut akhirnya disepakati, maka posisi Pileg akan berubah secara signifikan.

Pileg tidak lagi sekadar menentukan siapa yang duduk di parlemen. Hasilnya berpotensi menjadi peta awal kekuatan politik sebelum pertarungan memperebutkan kursi presiden dimulai.

Partai yang memperoleh suara besar akan memiliki posisi tawar lebih kuat. Sementara partai dengan perolehan suara lebih kecil kemungkinan harus membangun koalisi berdasarkan hasil Pileg yang baru saja diperoleh.

Dengan demikian, urutan Pileg dan Pilpres dapat ikut menentukan konfigurasi koalisi Pilpres.

Mengapa Sejumlah Partai Mendorong Pemisahan?

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia sebelumnya mengusulkan agar Pileg digelar lebih dahulu dan hasilnya digunakan sebagai dasar pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

NasDem juga disebut menyampaikan usulan serupa kepada Panja. Pertimbangannya antara lain efektivitas pelaksanaan pemilu dan mekanisme pencalonan.

Namun, gagasan tersebut tidak otomatis berarti seluruh partai memiliki kepentingan yang sama.

Justru di sinilah pembahasan RUU Pemilu menjadi menarik.

Setiap perubahan aturan akan menghasilkan konsekuensi berbeda bagi partai dengan kekuatan elektoral berbeda. Sistem yang menguntungkan partai besar belum tentu memberikan dampak yang sama bagi partai menengah atau kecil.

Karena itu, pembahasan mengenai pemisahan Pileg dan Pilpres harus diuji bukan hanya dari sisi efektivitas penyelenggaraan, tetapi juga dari sisi kesetaraan kompetisi politik.

Problem Pemilu Serentak Memang Nyata

Ada alasan yang masuk akal di balik gagasan pemisahan.

Pemilu serentak membuat pemilih menghadapi banyak pilihan dalam satu momentum. Pilpres dengan figur nasional yang sangat kuat dapat menyedot perhatian publik jauh lebih besar dibandingkan calon legislatif yang bertarung di daerah pemilihan masing-masing.

Kondisi itulah yang sebelumnya disoroti Said Abdullah.

Masalahnya, memisahkan Pileg dan Pilpres juga bukan tanpa konsekuensi.

Tahapan pemilu akan menjadi lebih panjang. Penyelenggara harus menyiapkan kembali anggaran, logistik, pengawasan, keamanan dan tahapan administratif. Energi politik masyarakat juga berpotensi tersedot dalam periode yang lebih panjang.

Jadi, pertanyaan yang harus dijawab Panja bukan sekadar “dipisah atau tidak?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah pemisahan tersebut benar-benar membuat demokrasi lebih efektif dan pemilih lebih mampu menentukan pilihannya?

RUU Pemilu Tidak Hanya Bicara Pileg dan Pilpres

Wacana pemisahan Pileg dan Pilpres hanyalah salah satu bagian dari pembahasan besar revisi UU Pemilu.

Panja juga akan membahas parliamentary threshold, presidential threshold, keterwakilan perempuan, penyandang disabilitas, penegakan hukum pemilu, politik uang, serta persyaratan pencalonan presiden dan anggota DPR. B

Analistis sebelumnya juga telah mencatat bahwa DPR mulai memperluas dialog dengan partai politik nonparlemen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Sejumlah partai bahkan telah membawa opsi mengenai parliamentary threshold.

Baca Juga: DPR Perluas Dialog RUU Pemilu, Parpol Nonparlemen Bawa Tiga Opsi Ambang Batas

Artinya, revisi UU Pemilu sedang menyentuh hampir seluruh fondasi kompetisi politik nasional.

Pertanyaan Terbesarnya Bukan Sekadar Jadwal

Panja RUU Pemilu belum mengambil keputusan final. Bahtra menegaskan seluruh usulan masih akan dikaji dan berbagai kelompok, termasuk akademisi, pegiat pemilu, masyarakat sipil serta partai nonparlemen, akan dilibatkan dalam proses pembahasan.

Karena itu, publik perlu melihat perdebatan ini lebih jauh daripada sekadar perubahan jadwal pencoblosan.

Jika Pileg digelar lebih dahulu dan hasilnya menjadi dasar pencalonan Pilpres, maka suara rakyat pada Pileg akan menjadi modal politik langsung menuju pertarungan kekuasaan eksekutif.

Di satu sisi, skema itu dapat membuat hubungan antara suara pemilih dan kekuatan partai menjadi lebih jelas.

Namun di sisi lain, desain tersebut juga membuka pertanyaan baru: apakah aturan itu akan memperkuat representasi rakyat atau justru memperbesar posisi tawar partai-partai tertentu?

Itulah sebabnya revisi UU Pemilu tidak boleh hanya dilihat sebagai pekerjaan teknis DPR.

Yang sedang dirumuskan sebenarnya adalah aturan main untuk menentukan bagaimana suara rakyat diterjemahkan menjadi kekuasaan pada Pemilu 2029.

Dan ketika Pileg-Pilpres mulai dipertimbangkan untuk dipisahkan, pertarungan mengenai desain demokrasi Indonesia memasuki babak yang jauh lebih serius.

 

Penulis: Sugeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar