Pansel KPU 2027–2032 Belum Diumumkan, Tenggat Lewat dan Transparansi Presiden Dipertanyakan

JAKARTA, Analistis.com — Pengumuman Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2027–2032 belum disampaikan kepada publik, meski tenggat pembentukannya telah terlewati. Di tengah klaim bahwa tim seleksi sudah terbentuk, pemerintah belum membuka susunan nama anggotanya secara resmi.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika Pansel telah rampung dibentuk, mengapa keputusan dan komposisinya belum diumumkan kepada masyarakat?

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menyebut Pansel KPU periode 2027–2032 sebenarnya sudah terbentuk dan tinggal menunggu pengumuman Presiden Prabowo Subianto.

Namun, informasi tersebut masih bersumber dari komunikasi Mardani dengan sejumlah pihak. Ia mengaku belum mengetahui nama-nama yang akan mengisi tim seleksi tersebut.

Bagi publik, persoalannya bukan sekadar kapan pengumuman dilakukan. Proses pergantian komisioner KPU menyangkut lembaga yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu. Karena itu, keterbukaan sejak tahap awal menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan terhadap proses seleksi.

Tenggat 12 Oktober Terlewati, Apa Status Formal Pansel?

Pasal 22 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa pembentukan tim seleksi calon anggota KPU ditetapkan dengan keputusan presiden paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU.

Dengan masa jabatan anggota KPU periode 2022–2027 yang berakhir pada 12 April 2027, pembentukan Pansel untuk periode berikutnya seharusnya dilakukan paling lambat 12 Oktober 2026.

Pada Kamis (22/10/2026), Mardani menyatakan proses pembentukan Pansel telah selesai dan tinggal menunggu pengumuman.

“Saya sudah komunikasi dengan Dirjen Polpum. Dirjen Polpum sudah mengirimkan surat ke Presiden, kemudian saya kontak Wakil Ketua DPR Pak Dasco, sudah jadi,” ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ia mengatakan pengumuman akan dilakukan dalam waktu dekat. Meski demikian, Mardani mengaku belum memperoleh daftar nama anggota Pansel.

Perbedaan antara proses yang disebut sudah selesai dan informasi yang tersedia bagi publik inilah yang perlu diperjelas pemerintah. Apakah keputusan presiden telah ditetapkan, kapan keputusan itu ditandatangani, dan mengapa susunan Pansel belum diumumkan?

Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa kepatuhan terhadap tenggat tidak hanya dinilai dari pernyataan bahwa tim telah terbentuk, tetapi juga dapat diperiksa melalui dokumen dan penjelasan resmi.

Perludem Pertanyakan Keterlambatan

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, mempertanyakan alasan pemerintah belum mengumumkan Pansel meskipun muncul informasi bahwa tim tersebut telah terbentuk.

Menurut Haykal, tenggat pembentukan Pansel telah terlewati lebih dari tujuh hari. Ia menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena kewajiban pembentukan tim seleksi telah diatur dalam undang-undang.

“Ini penting menjadi tanda tanya bersama, apa yang sebenarnya sedang terjadi,” ujarnya.

Haykal juga mengingatkan bahwa keterlambatan dapat berdampak pada tahapan berikutnya, mulai dari pengumuman pendaftaran, masa pendaftaran calon, hingga periode seleksi.

Jika waktu seleksi menjadi semakin sempit, tim seleksi berpotensi menghadapi tekanan untuk menyelesaikan tahapan dalam waktu terbatas. Dalam proses yang menentukan kepemimpinan lembaga penyelenggara pemilu, keterbatasan waktu dapat mengurangi ruang untuk memeriksa rekam jejak, menguji kapasitas, serta menelaah masukan masyarakat.

Meski demikian, dampak tersebut perlu dilihat berdasarkan jadwal resmi dan langkah konkret pemerintah. Keterlambatan pengumuman tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa hasil seleksi akan bermasalah, tetapi cukup menjadi alasan untuk meminta penjelasan terbuka.

KIPP Khawatir Kualitas Seleksi Terpengaruh

Kekhawatiran serupa disampaikan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Brahma Aryana. Ia menilai keterlambatan kerja Pansel bukan semata-mata persoalan administratif.

Menurut Brahma, keterlambatan dapat mempersempit ruang klarifikasi rekam jejak calon dan berisiko membuat partisipasi publik hanya menjadi formalitas.

“Sekalipun sekretariat KPU dan Bawaslu tetap berjalan, keberlangsungan administrasi tidak menggantikan kepemimpinan definitif yang dibutuhkan untuk keputusan strategis dan mengonsolidasikan kelembagaan,” ujarnya.

Brahma juga menyoroti lambannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Jika perubahan regulasi dikebut menjelang tahapan pemilu, ruang pembahasan substantif dan partisipasi masyarakat dikhawatirkan semakin terbatas.

Baca Juga: Panja RUU Pemilu Kaji Pileg dan Pilpres Dipisah, Hasil Pileg Bisa Jadi Dasar Pencalonan

Persoalan ini menunjukkan bahwa pergantian komisioner KPU tidak bisa dipisahkan dari kepastian regulasi dan kesiapan kelembagaan. Penyelenggara pemilu membutuhkan waktu untuk menerjemahkan aturan menjadi peraturan teknis, menyiapkan anggaran, memperbarui sistem informasi, serta membangun instrumen pelaksanaan dan pengawasan.

Baca Juga: DPR Perluas Dialog RUU Pemilu, Parpol Nonparlemen Bawa Tiga Opsi Ambang Batas

Pansel Harus Bebas dari Konflik Kepentingan

Mardani mengingatkan bahwa Pansel harus diisi orang-orang yang memiliki integritas dan kapasitas. Ia meminta agar proses seleksi tidak membuka ruang bagi kepentingan tertentu atau calon titipan.

“Catatan paling utama pilih Pansel yang punya integritas dan punya kapasitas. Jangan pilih yang punya keinginan, sehingga nanti memudahkan titipan, enggak boleh,” kata Mardani.

Peringatan tersebut relevan karena kualitas komisioner KPU tidak hanya ditentukan ketika nama-nama calon diuji di DPR. Proses penyaringan sejak awal turut menentukan siapa yang berkesempatan masuk ke tahap akhir seleksi.

Pasal 22 UU Pemilu mengatur komposisi tim seleksi yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Sementara itu, Pasal 23 menegaskan bahwa tim seleksi melaksanakan tugas secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Ketentuan tersebut menempatkan keterbukaan sebagai bagian dari mekanisme seleksi, bukan sekadar pilihan komunikasi pemerintah. Karena itu, masyarakat perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai susunan Pansel, latar belakang anggotanya, serta mekanisme untuk menyampaikan tanggapan atas proses seleksi.

Baca Juga: Tiga Partai Gugat UU Pemilu ke MK, Verifikasi Faktual dan Ambang Batas DPR Jadi Sorotan

Yang Diuji Bukan Hanya Jadwal, tetapi Kepercayaan Publik

Pansel KPU merupakan pintu awal dalam proses pergantian penyelenggara pemilu. Jika tahap awal ini tidak disertai kejelasan informasi, pertanyaan mengenai independensi dan kualitas seleksi berpotensi terus berkembang.

Pemerintah perlu segera memberikan penjelasan resmi mengenai status keputusan presiden, mengumumkan susunan anggota Pansel, serta menyampaikan jadwal tahapan seleksi yang realistis dan dapat diawasi publik.

Klarifikasi tersebut juga penting untuk membedakan persoalan administratif dari persoalan kepatuhan hukum. Penilaian bahwa pemerintah melanggar ketentuan tidak semestinya ditarik hanya dari keterlambatan pengumuman, tanpa memastikan status formal keputusan pembentukan Pansel dan fakta terkait lainnya.

Namun, tenggat yang telah lewat tetap menuntut akuntabilitas. Pemerintah perlu menjelaskan apa yang telah dilakukan, apa yang masih tertunda, dan bagaimana seluruh tahapan berikutnya akan dijaga agar tidak mengorbankan kualitas seleksi.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan hanya Pansel diumumkan atau tahapan berjalan sesuai jadwal. Yang lebih penting ialah apakah proses tersebut menghasilkan komisioner KPU yang berintegritas, independen, kompeten, dan dipercaya masyarakat.

Pergantian kepemimpinan KPU menyangkut fondasi penyelenggaraan pemilu. Karena itu, keterbukaan pemerintah sejak pembentukan Pansel menjadi ujian awal bagi komitmen menjaga kualitas demokrasi.

 

Analistis.com — Tajam Membaca Peristiwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *