JAKARTA – Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dari 4 persen menjadi 5 persen mulai menguat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Namun, angka tersebut belum menjadi keputusan final.
Di satu sisi, sejumlah partai politik parlemen mulai menyuarakan dukungan terhadap PT 5 persen. Di sisi lain, partai-partai nonparlemen menolak kenaikan tersebut dan meminta agar ambang batas justru diturunkan.
Perbedaan sikap itu membuat pembahasan PT kembali membuka persoalan lama: bagaimana menjaga penyederhanaan sistem kepartaian tanpa memperbesar jumlah suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR?
PT 5 Persen Menguat, Belum Final
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
“Tapi satu hal yang sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal parliamentary threshold 5 persen,” ujar Sugiono di Gedung DPR RI, Rabu (16/9/2026).
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia juga menyebut angka 5 persen sebagai salah satu angka yang dinilai ideal. Dalam komunikasi antarpartai, menurut Bahlil, sempat muncul sejumlah pilihan angka lain, termasuk 6 persen dan 7 persen.
Meski demikian, pembahasan tersebut belum menghasilkan keputusan final.
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut pertemuan para ketua umum partai politik masih berada dalam tahap brainstorming atau pertukaran gagasan.
Dengan demikian, angka 5 persen saat ini lebih tepat disebut sebagai opsi yang menguat dalam pembahasan, bukan ketentuan baru dalam UU Pemilu.
Komisi II Siapkan Pembahasan RUU Pemilu
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan berbagai kesepakatan dan pandangan para ketua umum partai politik akan menjadi salah satu baseline dalam pembahasan RUU Pemilu.
Namun, DPR tetap harus mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi, masukan akademisi, masyarakat, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan sistem pemilu.
Rifqinizamy mengatakan apabila PT benar-benar dinaikkan dari 4 persen menjadi 5 persen, DPR harus memiliki argumentasi konstitusional dan yuridis serta formula yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini menjadi penting karena perubahan PT berkaitan langsung dengan mekanisme konversi suara menjadi kursi DPR.
Putusan MK Menjadi Salah Satu Titik Penting
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024.
Namun, untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, norma tersebut dinyatakan konstitusional bersyarat dan harus dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran ambang batas.
MK memberikan sejumlah parameter yang harus diperhatikan dalam merumuskan besaran baru, antara lain menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan meminimalkan jumlah suara sah yang tidak dapat dikonversikan menjadi kursi DPR.
MK juga menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR.
Karena itu, pembahasan angka 5 persen tidak berdiri sendiri. Formula tersebut harus ditempatkan dalam kerangka putusan MK dan desain sistem pemilu secara keseluruhan.
Partai Nonparlemen Balik Menolak
Ketika angka 5 persen menguat dalam pembahasan, penolakan justru muncul dari partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPR.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menolak rencana menaikkan PT menjadi 5 persen.
Sebaliknya, kelompok tersebut mengusulkan agar ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 1 persen.
Menurut Said, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah potensi bertambahnya suara pemilih yang tidak dapat dikonversikan menjadi kursi DPR apabila ambang batas dinaikkan.
Penolakan tersebut membuat pembahasan PT tidak hanya menjadi perdebatan antarpartai yang memiliki kursi di DPR.
Partai-partai di luar parlemen juga berkepentingan karena besaran PT akan menentukan batas suara nasional yang harus mereka lewati untuk dapat mengikuti proses penentuan kursi DPR.
PAN Tidak Sepenuhnya Sejalan
Perbedaan pandangan juga muncul di antara partai yang memiliki kursi di DPR.
Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan apabila ambang batas parlemen dinaikkan di atas 4 persen.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa posisi partai parlemen sendiri tidak sepenuhnya seragam mengenai besaran PT.
Dengan kondisi tersebut, angka 5 persen memang mengemuka, tetapi belum dapat dibaca sebagai kesepakatan politik final seluruh partai.
Perludem Soroti Peluang Partai Kecil
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal, menilai kenaikan PT berpotensi membuat peluang partai kecil, partai alternatif, maupun partai baru untuk memperoleh kursi DPR semakin terbatas.
Menurut Haykal, partai-partai besar memiliki modalitas elektoral dan basis pemilih yang lebih kuat.
Karena itu, kenaikan ambang batas akan menjadi tambahan tantangan bagi partai yang belum memiliki basis elektoral besar.
Namun, Haykal juga mempertanyakan apakah menaikkan PT merupakan cara yang tepat untuk menyederhanakan sistem kepartaian.
Menurut dia, penyederhanaan sistem kepartaian tidak semata-mata berarti mengurangi jumlah partai yang memperoleh kursi di DPR.
Perludem bahkan mengusulkan agar parliamentary threshold dihapus dan digantikan dengan ambang batas pembentukan fraksi.
Dalam skema tersebut, partai yang memperoleh suara cukup untuk mendapatkan kursi tetap dapat memperoleh kursinya, tetapi belum tentu dapat membentuk fraksi jika jumlah kursinya belum memenuhi batas tertentu.
Pertanyaan Besarnya Bukan Sekadar 4 atau 5 Persen
Perdebatan yang berkembang menunjukkan bahwa persoalan PT tidak berhenti pada pilihan angka.
Ada kepentingan untuk menyederhanakan konfigurasi partai di parlemen.
Di sisi lain, terdapat persoalan mengenai representasi suara pemilih dan potensi suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Partai besar mulai membicarakan angka 5 persen.
Partai nonparlemen menolaknya dan mengusulkan 1 persen.
Sebagian partai parlemen sendiri juga menyampaikan keberatan terhadap kenaikan di atas 4 persen.
Sementara itu, DPR harus menyusun formula yang dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional dan tetap memperhatikan Putusan MK.
Dengan demikian, pertarungan sebenarnya dalam revisi UU Pemilu bukan hanya menentukan angka ambang batas, melainkan menentukan bagaimana suara rakyat diterjemahkan menjadi representasi politik di DPR.
Angka 5 persen masih berada dalam proses pembahasan.
Belum menjadi hukum.
Dan sebelum keputusan dibuat, publik memiliki alasan untuk memperhatikan satu pertanyaan penting:
Jika ambang batas berubah, bagaimana DPR memastikan penyederhanaan sistem kepartaian tetap berjalan tanpa membuat semakin banyak suara pemilih kehilangan jalur menuju kursi parlemen?
Redaksi Analistis.com







1 komentar