Gaji Manajer Kopdes Rp8,3 Juta Dibayar APBN, Apa Ukuran Keberhasilannya?

JAKARTA — Pemerintah memastikan penghasilan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dibayarkan menggunakan anggaran negara. Besarannya mencapai Rp8,3 juta per bulan, dengan masa kerja dua tahun dan penyaluran melalui PT Agrinas Pangan Nusantara.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

“APBN dong. Tapi, dari BUMN ke manajer-manajer itu melalui Agrinas Pangan,” kata Zulkifli.

Menurut Zulkifli, manajer KDKMP akan berstatus sebagai pegawai kontrak dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Pendapatan yang diterima berada pada kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, bergantung pada wilayah penempatan.

“Pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun. Pendapatannya Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta. Range-nya itu, tergantung wilayahnya,” ujar Zulkifli.

Zulkifli juga membenarkan ketika ditanya apakah mekanisme pendanaan tersebut berkaitan dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Agrinas Pangan.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan MBG Tetap Berjalan Meski Jadi Tuntutan Demonstran

Bukan Sekadar Soal Gaji Rp8,3 Juta

Angka Rp8,3 juta menjadi bagian yang paling mudah menarik perhatian dalam kebijakan tersebut.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada berapa besar penghasilan seorang manajer KDKMP.

Ketika penghasilan tersebut bersumber dari APBN, perhatian publik juga tertuju pada skala pembiayaan, mekanisme penyaluran, masa kerja, serta ukuran keberhasilan yang harus dicapai.

Terlebih, jumlah calon manajer yang telah menerima penawaran kerja mencapai puluhan ribu.

Artinya, kebijakan tersebut memiliki skala yang jauh lebih besar dibanding sekadar pemberian gaji kepada individu.

Skala Pembiayaan Mulai Terlihat

Agrinas Pangan Nusantara mencatat 27.099 calon manajer KDKMP telah menandatangani offering letter per 1 Oktober 2026.

Pada periode yang sama, sebanyak 969 orang menolak penawaran dan 532 offering letter dinyatakan kedaluwarsa.

Jika 27.099 orang tersebut seluruhnya aktif dan menerima batas atas pendapatan Rp8,3 juta per bulan selama 24 bulan, maka secara matematis nilainya mencapai sekitar Rp5,4 triliun.

Namun, angka tersebut bukan angka anggaran resmi pemerintah.

Perhitungan Rp5,4 triliun merupakan simulasi dengan asumsi seluruh manajer menerima nominal maksimum selama dua tahun. Dalam praktiknya, pendapatan disesuaikan dengan wilayah penempatan.

Tetapi simulasi tersebut memberikan gambaran mengenai besarnya skala kebijakan ketika puluhan ribu tenaga kerja dibiayai melalui anggaran negara.

Mengapa Melalui Agrinas?

Pemerintah menempatkan PT Agrinas Pangan Nusantara dalam mekanisme pembayaran penghasilan para manajer KDKMP.

Zulkifli menyebut anggaran berasal dari APBN, kemudian disalurkan melalui BUMN tersebut kepada para manajer.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penggunaan PMN kepada Agrinas sebagai bagian dari mekanisme pendanaan, Zulkifli membenarkannya.

Di titik ini, persoalan yang perlu diperhatikan bukan hanya sumber uangnya, tetapi juga bagaimana alur pembiayaan dan pertanggungjawabannya berjalan.

Semakin besar keterlibatan anggaran negara, semakin penting pula kejelasan mengenai mekanisme pengawasan, penggunaan anggaran dan hasil yang dihasilkan dari program tersebut.

Persoalan Penempatan Ikut Muncul

Pelaksanaan program juga menghadapi persoalan lain.

Sejumlah calon manajer KDKMP sebelumnya mendatangi kantor Agrinas untuk membahas persoalan penempatan yang dinilai tidak sesuai dengan domisili mereka.

Data Agrinas menunjukkan 27.099 calon manajer telah menandatangani offering letter, sementara 969 menolak dan 532 lainnya kedaluwarsa.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa implementasi program tidak hanya berkaitan dengan besaran pendapatan, tetapi juga bagaimana tenaga kerja ditempatkan dan menjalankan tugas di lapangan.

Hal tersebut menjadi relevan karena pemerintah menyebut besaran pendapatan turut mempertimbangkan wilayah penempatan.

Baca Juga: Mengapa Banten Selatan Masih Tertinggal? Analisis Kesenjangan Pembangunan yang Masih Menjadi PR Besar

Dua Tahun Menjadi Masa Pembuktian

Skema kerja manajer KDKMP ditetapkan selama dua tahun.

Maka periode tersebut pada akhirnya bukan hanya menjadi masa kerja bagi para manajer, tetapi juga menjadi periode pembuktian bagi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pertanyaannya kemudian bukan hanya berapa orang yang berhasil direkrut.

Publik juga akan membutuhkan ukuran yang lebih konkret: berapa koperasi yang benar-benar aktif, bagaimana perkembangan usahanya, seberapa besar manfaat yang diterima anggota, dan bagaimana pengelolaan keuangannya dipertanggungjawabkan.

Sebab ketika negara membiayai pengelolaan sebuah program, keberhasilannya pada akhirnya juga menjadi bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Kopdes Merah Putih kini memasuki fase ketika konsep harus dibuktikan melalui kinerja.

Bukan hanya berapa besar gaji yang diterima manajer.

Bukan pula sekadar berapa banyak orang yang direkrut.

Pertanyaan yang lebih besar adalah apa yang tersisa untuk ekonomi desa setelah dua tahun dukungan negara tersebut berakhir.

Itulah bagian yang akan menentukan bagaimana program ini dinilai oleh publik.

Penulis: Kohar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *