JAKARTA, ANALISTIS.COM — Persoalan perumahan di Indonesia bukan semata-mata tentang tersedianya bangunan untuk ditinggali. Sebanyak 9,29 juta rumah tangga belum memiliki rumah sendiri, sementara sekitar 18 juta rumah tangga masih menghadapi persoalan kelayakhunian. Di DKI Jakarta, penggunaan atap asbes juga menjadi perhatian dalam pembahasan kualitas hunian dan kesehatan masyarakat.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan, berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2026, sekitar 9,29 juta rumah tangga di Indonesia atau 12,4 persen belum memiliki rumah sendiri.
Pernyataan tersebut disampaikan Amalia saat mendampingi kegiatan peninjauan perumahan di Kampung Ambon, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026).
“Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional pada bulan Maret 2026, sekitar 9,29 juta rumah tangga di Indonesia, atau sekitar 12,4 persen, ini belum memiliki rumah,” kata Amalia.
BPS juga mencatat sekitar 18 juta rumah tangga atau sekitar 24 persen masih menempati rumah tidak layak huni. Angka tersebut memperlihatkan bahwa tantangan perumahan tidak cukup diselesaikan dengan menambah jumlah unit, tetapi juga memerlukan perbaikan kualitas hunian yang sudah ditempati masyarakat.
Persoalan perumahan bukan sekadar kepemilikan
Dalam statistik perumahan, persoalan kepemilikan dan kelayakhunian merupakan dua indikator yang berbeda.
Backlog kepemilikan menggambarkan rumah tangga yang belum memiliki rumah sendiri. Sementara itu, backlog kelayakhunian dalam indikator BPS mengacu pada rumah tangga yang telah memiliki rumah sendiri, tetapi rumah yang ditempati belum memenuhi kriteria layak huni.
Pembedaan tersebut penting agar kebijakan perumahan tidak hanya berorientasi pada pembangunan unit baru. Rumah tangga yang belum memiliki rumah membutuhkan akses terhadap hunian yang terjangkau, sedangkan rumah tangga yang tinggal di rumah tidak layak membutuhkan peningkatan kualitas bangunan dan fasilitas dasar.
Data BPS menunjukkan bahwa kedua persoalan tersebut masih memerlukan perhatian. Perbaikan indikator nasional menjadi perkembangan positif, tetapi jumlah rumah tangga yang terdampak masih besar.
Jakarta menghadapi persoalan kepemilikan dan kualitas hunian
Persoalan itu terlihat di DKI Jakarta. BPS mencatat 39,4 persen rumah tangga di ibu kota belum memiliki rumah sendiri, sedangkan 27,9 persen rumah tangga tinggal di rumah yang tidak layak huni.
Amalia menilai angka tersebut cukup tinggi dibandingkan dengan provinsi lain.
Kondisi perkotaan memperlihatkan bahwa persoalan perumahan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan bangunan, tetapi juga kemampuan masyarakat memperoleh hunian yang layak. Karena itu, kebijakan perumahan perlu mempertimbangkan akses kepemilikan, kondisi fisik rumah, dan kebutuhan masyarakat berdasarkan wilayah.
Data tersebut juga menjadi pengingat bahwa capaian pembangunan perumahan perlu dinilai dari manfaat yang diterima masyarakat, bukan semata-mata jumlah program yang dilaksanakan.
Baca Juga: Tito Dorong BPHTB dan PBG Gratis, Pelaksanaan Program 3 Juta Rumah Diuji di Daerah
Artikel tersebut membahas kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk mendukung Program 3 Juta Rumah. Kebijakan itu menjadi salah satu aspek yang relevan untuk dibaca bersama data BPS mengenai akses kepemilikan dan kualitas hunian.
Lebih dari separuh rumah tangga di Jakarta menggunakan atap asbes
Selain kepemilikan rumah, BPS menyoroti material atap yang digunakan masyarakat. Amalia menyebut 54,6 persen rumah tangga di DKI Jakarta menggunakan asbes sebagai material atap. Di Jakarta Barat, proporsinya mencapai 57,6 persen.
“Artinya lebih dari setengah rumah di DKI Jakarta, termasuk di Jakarta Barat, atapnya menggunakan asbes yang dalam hal ini tidak layak untuk kesehatan yang tinggal di rumah tersebut,” ujar Amalia.
Temuan tersebut menempatkan kualitas material bangunan sebagai bagian dari pembahasan kelayakan hunian. Rumah yang layak tidak cukup hanya memiliki struktur fisik, tetapi juga perlu memperhatikan keselamatan dan kesehatan penghuninya.
Material yang mengandung asbes memerlukan perhatian khusus karena seratnya dapat membahayakan kesehatan apabila terlepas dan terhirup. Risiko paparan dapat meningkat ketika material rusak, dipotong, atau dibongkar tanpa prosedur keselamatan yang tepat.
Meski demikian, persentase rumah tangga yang menggunakan atap asbes tidak dapat disamakan dengan persentase rumah tidak layak huni secara keseluruhan. Penggunaan asbes merupakan indikator material atap, sedangkan kelayakhunian dinilai berdasarkan sejumlah komponen yang lebih luas.
Karena itu, data tersebut perlu menjadi dasar pemetaan kondisi bangunan dan kebutuhan perbaikan, bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan tingkat kelayakan setiap rumah.
Program perumahan perlu menjawab kebutuhan nyata masyarakat
Temuan BPS memperlihatkan bahwa agenda perumahan nasional menghadapi dua tantangan utama: memperluas akses kepemilikan rumah dan meningkatkan kualitas hunian yang sudah ditempati.
Keduanya memerlukan pendekatan yang berbeda. Rumah tangga yang belum memiliki rumah sendiri membutuhkan pilihan hunian yang sesuai dengan kemampuan ekonomi dan akses pembiayaan. Sementara itu, rumah tangga yang tinggal di rumah tidak layak membutuhkan perbaikan bangunan, peningkatan fasilitas dasar, serta penanganan komponen yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kesehatan.
Di kawasan padat seperti Jakarta Barat, pemetaan berdasarkan kondisi rumah dan kebutuhan penghuni menjadi penting agar program perbaikan dapat menjangkau kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Program perumahan juga perlu disertai pengawasan pelaksanaan dan evaluasi hasil. Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah rumah yang dibangun atau diperbaiki, tetapi juga dari perubahan nyata pada kondisi tempat tinggal penerima manfaat.
Data BPS menjadi salah satu pijakan untuk memahami skala persoalan tersebut. Tantangan berikutnya adalah memastikan kebijakan perumahan berjalan konsisten, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Sebab, rumah layak bukan hanya tentang tersedianya bangunan, melainkan juga tentang keamanan, kesehatan, dan martabat kehidupan penghuninya.
Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta keterangan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti pada 24 Oktober 2026.






