JAKARTA — Penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap rangkaian dugaan pemerasan yang bersinggungan dengan proses perizinan dan kepentingan pelaku usaha.
Salah satu rangkaian yang diungkap penyidik berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa. Dalam perkara ini, penyidik menyebut pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan, permintaan dana tersebut disampaikan melalui orang kepercayaan Husniah berinisial HA.
“Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta,” kata De Deo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/9/2026).
Menurut penyidik, permintaan tersebut disampaikan dengan dalih seolah-olah sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Rp850 juta dan posisi perizinan
Angka Rp850 juta menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara karena muncul dalam hubungan antara pembukaan gerai baru dengan permintaan dana melalui orang kepercayaan kepala daerah.
Dalam penjelasan penyidik, Husniah disebut mengarahkan proses perizinan dengan menggunakan kedudukannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain. Sementara HA disebut berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah Husniah.
Dengan demikian, perkara ini tidak semata berbicara mengenai adanya uang yang berpindah tangan.
Yang sedang diuji penyidik adalah hubungan antara kewenangan dalam proses perizinan, pihak yang membutuhkan izin, permintaan sejumlah uang, peran perantara, serta penggunaan dana setelah diterima.
Sebagian dana disebut digunakan untuk kebutuhan pribadi
Penyidik mengungkap sebagian dari dana Rp850 juta tersebut disebut digunakan untuk membayar rumah pribadi Husniah di kawasan Waterfront Makassar dan membeli satu unit Toyota HiAce.
Namun, penggunaan keseluruhan dana masih ditelusuri oleh penyidik. Artinya, konstruksi aliran uang tersebut belum berhenti pada penyerahan dana dari pihak Indomaret. Penyidik masih mendalami ke mana dana mengalir dan bagaimana keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Empat klaster perkara
Rp850 juta tersebut juga bukan keseluruhan nilai uang yang sedang diusut.
Kortas Tipidkor menyebut terdapat empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU dalam perkara yang menjerat Husniah. Total dana yang telah teridentifikasi atau terlacak penyidik disebut sekitar Rp1,1 miliar.
Empat rangkaian tersebut meliputi dugaan permintaan uang kepada pengembang dalam pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dugaan permintaan dana terkait pembukaan gerai Indomaret, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring, serta permintaan sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Dalam perkara PKKPR, penyidik menyebut adanya permintaan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah. Sementara pada perkara sponsorship Beautiful Malino, terdapat permintaan dana Rp100 juta kepada pihak Indomaret.
Penyidikan dibangun dari puluhan saksi
Penetapan Husniah sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 30 saksi dan empat ahli.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa pada 21 September 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen fisik dan dokumen elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Setelah rangkaian penyidikan tersebut, tim melakukan gelar perkara dan menyepakati penetapan Husniah sebagai tersangka.
Yang kini menjadi titik penting
Jika rangkaian perkara tersebut dibaca secara utuh, titik penting penyidikan bukan hanya pada nominal Rp850 juta.
Ada pola yang sedang diuji penyidik: permintaan uang atau manfaat muncul dalam hubungan dengan proses perizinan dan kepentingan usaha, sementara permintaan tersebut disebut dilakukan melalui orang lain yang berada dalam lingkaran kepala daerah.
Dalam kasus Indomaret, misalnya, penyidik menyebut permintaan Rp85 juta dikaitkan dengan setiap pembukaan gerai baru dan disampaikan melalui HA. Sebagian dana kemudian disebut mengalir untuk kebutuhan pribadi Husniah.
Pada tahap ini, seluruh konstruksi tersebut masih merupakan dugaan tindak pidana yang sedang diproses secara hukum. Status Husniah adalah tersangka, dan penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan pengembangan perkara.
Terhadap Husniah, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Perkara ini kini bergerak dari sekadar dugaan pungutan dalam proses perizinan menuju penelusuran yang lebih luas terhadap hubungan antara kewenangan, aliran dana, perantara, dan aset yang disebut berasal dari rangkaian transaksi tersebut.
Arya D.M






