Hakim Minta Asal-usul Emas 74 Kg Dibuktikan, Perkara Febrie Adriansyah Berlanjut

JAKARTA, ANALISTIS.COM — Asal-usul emas seberat 74 kilogram yang dikaitkan dengan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi salah satu persoalan yang harus dibuktikan di persidangan.

Hakim anggota Sunoto menegaskan, sumber perolehan harta, riwayat penguasaan, hingga hubungan kekayaan tersebut dengan tindak pidana asal harus diuji melalui alat bukti dalam pemeriksaan pokok perkara.

Penegasan itu disampaikan saat majelis hakim membacakan putusan sela atas perlawanan atau eksepsi Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Febrie sebelumnya mempersoalkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai tidak menguraikan secara terperinci asal-usul emas 74 kilogram dan sejumlah valuta asing yang dikaitkan dengan perkara tersebut.

Namun, majelis hakim menilai tidak dirincinya seluruh asal-usul harta dan rangkaian transaksi dalam surat dakwaan tidak serta-merta membuat dakwaan kabur atau batal demi hukum. Jaksa pun diperintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara.

Emas 74 Kilogram Jadi Titik Krusial Pembuktian

Dalam pertimbangannya, Sunoto menjelaskan bahwa surat dakwaan merupakan dasar sekaligus batas pemeriksaan perkara. Jaksa wajib menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap agar terdakwa memahami tuduhan serta dapat menyiapkan pembelaan.

Meski demikian, kewajiban tersebut tidak berarti seluruh alat bukti, hasil penelusuran transaksi, dan rincian pembuktian harus dicantumkan dalam surat dakwaan.

Menurut hakim, dakwaan terhadap Febrie telah menguraikan keberadaan emas seberat 74 kilogram dan sejumlah valuta asing, termasuk bentuk penyimpanan, jenis, pecahan, jumlah, serta dugaan keterkaitannya dengan perbuatan yang didakwakan.

Harta tersebut disebut dalam dakwaan berkaitan dengan dugaan penguasaan atau penempatan kekayaan bersama pihak lain, termasuk Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

“Kebenaran mengenai sumber perolehan harta, riwayat penguasaan, hubungan dengan tindak pidana asal, serta pengetahuan atau patut diduganya terdakwa merupakan persoalan yang harus diuji melalui alat bukti dalam pemeriksaan pokok perkara,” kata Sunoto di persidangan.

Majelis menilai uraian dakwaan telah memberikan gambaran yang memadai mengenai objek harta kekayaan, bentuk penguasaan atau penempatannya, pihak-pihak yang berkaitan, serta dugaan hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan.

“Dengan demikian, terdakwa telah memperoleh gambaran yang memadai mengenai tuduhan yang dihadapinya, sehingga tidak diuraikannya secara perinci seluruh asal usul emas dan rangkaian transaksinya tidak serta merta menjadikan surat dakwaan kabur atau obscuur libel,” ujar Sunoto.

Hakim Belum Menyatakan Asal-usul Emas Terbukti

Ada perbedaan penting antara menilai kejelasan surat dakwaan dan membuktikan kebenaran tuduhan di dalamnya.

Pada tahap eksepsi, majelis menilai apakah surat dakwaan memenuhi persyaratan hukum. Pemeriksaan tersebut bukan tahap untuk menentukan apakah emas 74 kilogram dan valuta asing benar berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana didalilkan jaksa.

Artinya, pertimbangan hakim bahwa dakwaan telah memberikan gambaran yang cukup tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa asal-usul harta tersebut sudah terbukti melanggar hukum.

Jaksa tetap harus membuktikan hubungan harta dengan tindak pidana asal melalui keterangan saksi, dokumen, penelusuran transaksi, dan alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.

Di sisi lain, Febrie dan tim penasihat hukumnya tetap memiliki kesempatan untuk membantah dakwaan serta mengajukan bukti tandingan.

Majelis menegaskan, keberatan mengenai emas 74 kilogram dan valuta asing tidak menunjukkan adanya cacat surat dakwaan yang menyebabkan dakwaan batal demi hukum. Persoalan mengenai kebenaran asal-usul, penguasaan, dan keterkaitan harta akan diperiksa lebih lanjut dalam pokok perkara.

Dakwaan JPU Sebut Penerimaan Rp346,7 Miliar dan Valuta Asing

Perkara yang menjerat Febrie tidak hanya berkaitan dengan emas 74 kilogram. Dalam surat dakwaan, JPU menyebut adanya penerimaan uang dengan total Rp346.743.821.282 atau sekitar Rp346,7 miliar, serta 440.990 dolar AS selama periode 2020 hingga Juli 2026.

Menurut jaksa, penerimaan tersebut diduga terjadi ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun saat menjabat Jampidsus.

“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut,” demikian uraian dalam dakwaan JPU.

Salah satu penerimaan yang didakwakan adalah uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Jaksa menyebut uang itu diterima melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dan dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Febrie juga didakwa menerima saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses. Saham tersebut disebut diserahkan melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi.

Dalam dakwaan lainnya, Febrie disebut menerima uang Rp20,6 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada, Tria Bellitonito Aturbumi.

Jaksa juga mendakwa Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry menerima uang Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan, pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa, dan Heri Janto, direktur utama perusahaan tersebut.

Selain itu, jaksa menyebut Febrie menerima uang Rp203,4 miliar dari pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang ditanganinya.

Seluruh penerimaan dan keterkaitan aset tersebut masih merupakan bagian dari dakwaan yang harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

Baca Juga: Kejagung Ungkap 12 Kasus Korupsi Strategis, Akumulasi Kerugian Negara Diperkirakan Lampaui Rp740 Triliun

Dugaan Penyembunyian Aset Menjadi Materi Pembuktian

JPU mendakwa Febrie menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta melalui sejumlah cara, antara lain menempatkan uang di rekening, menggunakannya sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi, serta membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas.

Harta tersebut juga disebut ditukarkan ke sejumlah mata uang asing.

Dalam konteks perkara TPPU, pembuktian tidak berhenti pada keberadaan aset atau besarnya nilai kekayaan. Jaksa juga harus membuktikan unsur tindak pidana yang didakwakan dan hubungan aset tersebut dengan tindak pidana asal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, emas 74 kilogram menjadi salah satu objek penting yang perlu ditelusuri melalui pemeriksaan bukti. Asal perolehan, pihak yang menguasai, aliran transaksi, serta pengetahuan terdakwa mengenai sumber kekayaan merupakan persoalan yang harus dijawab melalui persidangan.

Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan yang disampaikan JPU.

Dengan berlanjutnya perkara ke pemeriksaan pokok, perhatian persidangan akan tertuju pada kemampuan jaksa membuktikan konstruksi dakwaan dan kemampuan pihak terdakwa membantahnya.

Pada akhirnya, besarnya nilai aset dan jumlah uang yang disebut dalam dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan terdakwa. Penentuannya bergantung pada fakta dan alat bukti yang diuji di persidangan serta putusan majelis hakim.

 

Penulis: Irawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *