SERANG – Sebanyak 51 peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Provinsi Banten Angkatan ke-28 dinyatakan kompeten setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pengujian selama dua hari, 22–23 September 2026.
Pelaksanaan UKW yang berlangsung di Aula Serba Guna Polda Banten itu diikuti peserta dari dua jenjang kompetensi, yakni Muda dan Madya.
Berdasarkan laporan pelaksanaan UKW Nasional PWI ke-871 sekaligus UKW PWI Provinsi Banten ke-28, terdapat 53 peserta yang sebelumnya terdaftar. Sebanyak 41 peserta berada pada jenjang Muda dan 12 peserta pada jenjang Madya.
Dari jumlah tersebut, dua peserta tercatat tidak hadir. Dengan demikian, 51 peserta mengikuti proses pengujian hingga selesai.
Hasil akhirnya, seluruh 51 peserta yang mengikuti ujian dinyatakan kompeten, sementara tidak terdapat peserta yang dinyatakan belum kompeten.
Angka tersebut menjadi perubahan langsung dari pelaksanaan UKW kali ini. Berdasarkan laporan yang sama, jumlah wartawan kompeten yang tercatat secara nasional bertambah dari 20.991 menjadi 21.042 orang setelah pelaksanaan UKW di Banten.
Bukan Sekadar Predikat
UKW tidak hanya menguji kemampuan teknis wartawan dalam menjalankan pekerjaan jurnalistik. Proses tersebut juga menjadi mekanisme untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, serta kemampuan wartawan sesuai jenjang kompetensinya.
Karena itu, predikat kompeten yang diperoleh 51 peserta tidak berhenti pada hasil ujian.
Setelah dinyatakan kompeten, para wartawan memiliki tanggung jawab untuk menerapkan standar profesi dalam pekerjaan sehari-hari, termasuk dalam proses mencari informasi, melakukan verifikasi, menyusun berita, menggunakan sumber, hingga menjaga etika jurnalistik.
Pelaksanaan UKW PWI Banten Angkatan ke-28 sendiri terbagi dalam jenjang Muda dan Madya. Masing-masing jenjang memiliki standar dan materi pengujian yang disesuaikan dengan tingkat kompetensi wartawan.
Ketua PWI Provinsi Banten Rian Nopandra sebelumnya menekankan bahwa UKW merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan integritas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Sementara itu, Ketua Departemen Pendidikan dan Pelatihan PWI Pusat Jufri Alkatiri menegaskan bahwa UKW bukan sekadar kepentingan pribadi peserta, tetapi juga berkaitan dengan upaya menjaga standar profesionalisme wartawan.
Ditutup Setelah Dua Hari Pengujian
Rangkaian UKW PWI Provinsi Banten Angkatan ke-28 resmi ditutup pada Rabu (23/9/2026).
Penutupan dilakukan oleh M. Noeh Hatumena, perwakilan Dewan Penasihat PWI Pusat, setelah seluruh rangkaian pengujian selama dua hari selesai dilaksanakan.
Kegiatan tersebut sebelumnya dibuka oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Polda Banten juga memberikan dukungan dan fasilitasi terhadap pelaksanaan UKW.
Dengan berakhirnya ujian, 51 peserta yang dinyatakan kompeten kini membawa hasil tersebut ke ruang kerja masing-masing.
Di titik ini, ukuran berikutnya bukan lagi berapa banyak wartawan yang memperoleh predikat kompeten, melainkan bagaimana standar kompetensi tersebut diterapkan dalam produk jurnalistik yang dihasilkan.
Bagi pers di Banten, bertambahnya 51 wartawan kompeten menjadi bagian dari upaya memperkuat standar profesionalisme. Namun, predikat kompeten pada akhirnya harus dibuktikan melalui kualitas kerja jurnalistik, akurasi informasi, verifikasi, independensi, serta kepatuhan terhadap etika pers.
Arya D.M






