Bambang Rukminto Desak Kapolri Buka Identitas Korporasi Tersangka Karhutla

JAKARTA, ANALISTIS.COM — Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto, mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap identitas korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA).

Desakan ini mengemuka di tengah besarnya skala penanganan perkara karhutla dan belum terungkapnya identitas seluruh korporasi yang dimaksud. Bagi Bambang, pernyataan Kapolri mengenai penetapan tersangka harus diikuti penjelasan yang jelas agar penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (26/10/2026), Bambang menilai pernyataan Kapolri bukan sekadar komunikasi politik, melainkan pernyataan hukum yang menuntut tindak lanjut konkret.

“Pernyataan Kapolri sebagai pucuk pimpinan institusi Polri tersebut sangat serius dan bukan statement politik, tetapi pernyataan menyangkut hukum yang harus tegas dan pasti,” kata Bambang.

“Makanya harus segera ditindaklanjuti dengan mengungkap siapa pelaku baik perorangan atau korporasi yang dimaksud sebagai pihak asing tersebut agar pernyataan tersebut tidak menjadi blunder dan menjadi preseden negatif bagi Kapolri,” sambungnya.

13 Korporasi Tersangka, Publik Menanti Identitasnya

Dalam laporan penegakan hukum yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Polri mencatat 100 laporan polisi terkait perkara korporasi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare.

Berdasarkan rekapitulasi per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan perkara tersebut melibatkan 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Untuk perkara perorangan, Polri mencatat 286 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare. Sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemaparannya, Kapolri juga menjelaskan bahwa 23 laporan polisi telah direkomendasikan untuk pencabutan izin. Dari kelompok tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 12 lainnya belum.

Adapun dari 71 laporan polisi yang belum direkomendasikan untuk pencabutan izin, dua perkara telah menetapkan tersangka dan 69 lainnya belum.

Kapolri turut menyebut terdapat 22 korporasi yang terafiliasi dengan PMA atau pihak asing dalam data penanganan perkara.

Sebelumnya, dalam pernyataan pada 21 Oktober 2026, Kapolri menyebut 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga perusahaan PMA. Rekapitulasi yang disampaikan kemudian mencatat 13 korporasi berstatus tersangka berdasarkan laporan per 20 Oktober.

Perbedaan angka dalam penyampaian tersebut perlu dibaca berdasarkan waktu dan cakupan data masing-masing. Penjelasan resmi mengenai identitas perusahaan, status perkara, serta perkembangan penyidikan menjadi penting agar masyarakat tidak menerima informasi yang membingungkan.

Baca Juga: Prabowo Sebut Karhutla Terorisme Lingkungan, 32 Konsesi Disanksi

Artikel tersebut membahas sanksi administratif terhadap konsesi yang terkait karhutla. Perkembangan sanksi administratif perlu dibedakan dari proses pidana karena keduanya memiliki dasar dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Penyidikan Harus Menelusuri Pengendali Korporasi

Bambang menilai penyidik perlu menelusuri rantai pengendalian perusahaan secara menyeluruh, mulai dari pemegang saham, pemilik manfaat akhir atau beneficial owner, direksi, komisaris, hingga pihak yang mengambil keputusan operasional di lapangan.

Penyidik juga harus membuktikan penyebab kebakaran, penguasaan lahan, pola pembukaan lahan, penggunaan api, serta hubungan sebab-akibat antara tindakan atau kelalaian pihak tertentu dan terjadinya karhutla.

Menurut Bambang, pembuktian perlu didukung berbagai alat bukti, antara lain citra satelit, data titik panas atau hotspot, keterangan saksi, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel tanah dan vegetasi, dokumen konsesi, transaksi keuangan, komunikasi internal, serta instruksi operasional perusahaan.

Apabila ditemukan indikasi bahwa keputusan pembakaran atau pembiaran kebakaran berasal dari pengendali di luar negeri, penyidik harus membuktikan hubungan antara keputusan tersebut, pelaksana di Indonesia, dan akibat yang ditimbulkan.

Bambang mengingatkan bahwa kewarganegaraan pemilik modal bukan bukti kesalahan. Yang harus dibuktikan ialah perbuatan, peran, pengetahuan atau kesengajaan yang relevan secara hukum, serta pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan unsur tindak pidana yang disangkakan.

Dengan demikian, penyidikan tidak boleh berhenti pada struktur kepemilikan perusahaan. Aparat harus mampu menunjukkan hubungan antara dugaan tindak pidana dan pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.

Korporasi Asing Menghadirkan Tantangan Yurisdiksi

Bambang juga menyoroti keterbatasan yurisdiksi ketika penyidikan melibatkan pihak yang berada di luar negeri.

Polri memiliki kewenangan penyidikan di Indonesia, tetapi tidak dapat secara sepihak menggeledah kantor, menyita dokumen, memeriksa rekening, atau memaksa seseorang yang berada di negara lain untuk memberikan keterangan.

Hambatan lainnya mencakup struktur kepemilikan berlapis, penggunaan perusahaan cangkang, perbedaan sistem hukum, kerahasiaan data keuangan, hingga dokumen penting yang dikuasai perusahaan induk di luar negeri.

Karena itu, penyidik perlu menggabungkan bukti yang diperoleh di Indonesia dengan bukti dari yurisdiksi lain melalui mekanisme yang sah.

Bambang mendorong Polri mengoptimalkan kerja sama internasional, termasuk pertukaran informasi intelijen kriminal, bantuan penyidikan, pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana, dan pelacakan aset.

Namun, kerja sama lintas negara tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penanganan perkara yang dapat diproses di dalam negeri.

“Namun, kerja sama internasional tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pertanggungjawaban hukum di dalam negeri. Polri harus mengusut secara paralel korporasi yang beroperasi di Indonesia dan individu di luar negeri yang diduga memiliki peran berdasarkan bukti,” imbuh Bambang.

Ia juga menegaskan pentingnya membedakan tanggung jawab pidana korporasi dan individu. Status sebagai pemegang saham atau pemilik modal tidak otomatis menjadikan seseorang bertanggung jawab secara pidana tanpa pembuktian peran dan unsur tindak pidana yang relevan.

Transparansi Menjadi Ujian Penegakan Hukum

Penanganan karhutla tidak hanya menyangkut jumlah tersangka dan luas area terbakar. Persoalan mendasarnya adalah kemampuan aparat membuktikan penyebab kebakaran, menelusuri pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Pengungkapan identitas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjadi salah satu informasi yang dinantikan publik. Di sisi lain, penyidik tetap harus memastikan kecukupan alat bukti, menjaga integritas proses hukum, dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Publik juga membutuhkan informasi mengenai perkembangan penyidikan, dasar penetapan tersangka, dan tindak lanjut terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Asap Karhutla Terdeteksi di Langit Jakarta Selama 6 Jam, BMKG Ungkap Pergerakannya

Dampak karhutla tidak berhenti pada kawasan yang terbakar. Pergerakan asap dapat menjangkau wilayah lain sehingga penegakan hukum dan upaya perlindungan kesehatan masyarakat perlu berjalan beriringan.

Pada akhirnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari jumlah tersangka atau luas lahan yang tercatat terbakar. Ukuran yang lebih menentukan ialah kejelasan pertanggungjawaban hukum, keterbukaan informasi, konsistensi data, dan kemampuan mencegah kebakaran berulang.

Desakan Bambang Rukminto menjadi pengingat bahwa pernyataan penegakan hukum harus diikuti pembuktian yang kuat dan perkembangan perkara yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Analistis.com — Tajam Membaca Peristiwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *