Mashudi Mundur sebagai Dirjen Pemasyarakatan, Polemik Lapas Cibinong Berujung Pertanggungjawaban

JAKARTA — Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya setelah mencuatnya temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Surat pengunduran diri Mashudi telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026).

“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas Akbar Hadi dalam keterangan tertulis, Kamis.

Akbar mengatakan, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi atas peristiwa yang terjadi di Lapas Cibinong.

Kemenimipas memastikan pengunduran diri Mashudi tidak mengganggu pelayanan maupun pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Seluruh jajaran tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Namun, pergantian pejabat tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan yang muncul dari temuan di Lapas Cibinong.

Temuan Ombudsman Buka Persoalan di Lapas Cibinong

Persoalan ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai klaster hunian mewah di area sekitar lapas.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan, terdapat lebih dari 10 bangunan serta sejumlah mobil mewah di area tersebut.

Ketika masuk ke salah satu bangunan, tim Ombudsman menemukan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, meja makan, hingga fasilitas lainnya.

“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay … dan ada seperti rumah klaster,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran serta pembangunan simulator golf yang masih berlangsung.

Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan yang bukan hanya menyangkut fasilitas, tetapi juga pengawasan dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.

Ada Dugaan Pembayaran untuk Mendapatkan Fasilitas

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman juga memperoleh keterangan dari salah satu penghuni yang mengaku membayar sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Namun, Ombudsman belum mengungkap nominal pembayaran maupun pihak yang menerima uang tersebut.

Karena itu, dugaan komersialisasi fasilitas tersebut masih membutuhkan pendalaman.

Persoalan tersebut menjadi penting karena jika memang terdapat pembayaran untuk memperoleh fasilitas tertentu, pertanyaan berikutnya bukan hanya siapa yang membayar.

Bagaimana mekanismenya? Siapa yang memberikan akses? Siapa yang mengelola fasilitas tersebut? Dan ke mana aliran uangnya?

Pertanyaan-pertanyaan itu belum seluruhnya terjawab berdasarkan temuan yang telah disampaikan kepada publik.

Bukan Hanya Soal Kemewahan

Ombudsman juga menemukan celah keamanan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Akses keluar di bagian belakang sejumlah bangunan disebut tidak terkunci dan terhubung langsung dengan kawasan hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.

Temuan ini membuat persoalan Cibinong memiliki dimensi yang lebih luas.

Bukan hanya soal adanya fasilitas yang berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya, tetapi juga menyangkut pengawasan, keamanan, dan tata kelola lapas.

Ombudsman sebelumnya meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi menyeluruh atas temuan tersebut.

Mashudi Mundur, Persoalan Belum Selesai

Pengunduran diri Mashudi menunjukkan bahwa persoalan Lapas Cibinong telah berdampak hingga tingkat pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Namun, pengunduran diri tersebut bukan berarti seluruh persoalan otomatis selesai.

Kemenimipas telah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Sementara itu, temuan Ombudsman masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban lebih lanjut.

Bagaimana fasilitas tersebut bisa berada dan digunakan di lingkungan lapas?

Siapa yang memberikan akses?

Siapa yang mengawasi?

Dan jika dugaan pembayaran tersebut nantinya terbukti, siapa yang bertanggung jawab?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan persoalan Cibinong tidak berhenti pada pergantian pejabat.

Sebab, inti persoalannya bukan semata-mata siapa yang mundur.

Yang lebih penting adalah bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul, bagaimana mekanismenya berjalan, siapa yang mengetahui, dan apa langkah korektif yang dilakukan setelah temuan itu terbuka.

Mashudi telah mengundurkan diri dari jabatan Dirjen Pemasyarakatan. Tetapi bagi Kementerian Imipas, pekerjaan berikutnya justru memastikan seluruh temuan di Lapas Cibinong ditindaklanjuti secara transparan dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pejabat bisa berganti. Namun, pertanggungjawaban atas tata kelola tidak boleh berhenti pada pergantian jabatan.

Penulis: Arya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *