Kasus Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Remisi Indra Kenz Diaudit

JAKARTA — Polemik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, memasuki babak baru. Setelah temuan hunian dengan fasilitas mewah berkembang menjadi pemeriksaan internal dan penindakan terhadap sejumlah aparatur, kini proses pemberian remisi narapidana ikut menjadi sorotan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imipas melakukan audit terhadap proses pemberian remisi.

“Sekarang remisi lagi saya suruh audit sama Pak Itjen,” kata Agus di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Agus mengatakan setiap temuan dari hasil audit akan ditindaklanjuti.

“Kalau mereka ada temuannya, ya kita akan proses,” ujarnya.

Perintah audit tersebut berkaitan dengan persoalan remisi terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat dari Lapas Cibinong.

Remisi Indra Kenz Dipersoalkan

Agus sebelumnya memastikan pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut karena terdapat persoalan dalam proses remisinya.

“Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus.

Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Terpidana kasus Binomo tersebut sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat juga telah mengevaluasi pemberian remisi Indra Kenz, khususnya remisi sakit berkepanjangan, untuk memastikan prosesnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Kini, persoalan tersebut masuk ke tahap audit oleh Itjen Kementerian Imipas.

Dari Temuan Ombudsman ke Pemeriksaan Internal

Persoalan di Lapas Cibinong pertama kali mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.

Ombudsman menemukan sejumlah hunian dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di dalam lingkungan lapas. Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi pemeriksaan terhadap tata kelola, penggunaan fasilitas dan pengawasan di Lapas Cibinong.

Baca Juga: Klaster Mewah Lapas Cibinong Terbongkar, 5 Pejabat Dinonaktifkan

Pemeriksaan internal Kementerian Imipas kemudian menemukan persoalan yang lebih luas, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pelaporan barang milik negara (BMN) dan pelanggaran SOP.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan Cibinong tidak berhenti pada keberadaan fasilitas mewah.

Pemeriksaan mulai bergerak ke persoalan tata kelola dan kewenangan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Persoalan Merembet ke Tingkat Pimpinan

Polemik Cibinong kemudian berujung pada mundurnya Mashudi dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Baca Juga: Mashudi Mundur sebagai Dirjen Pemasyarakatan, Polemik Lapas Cibinong Berujung Pertanggungjawaban

Namun, mundurnya pejabat tersebut tidak serta-merta mengakhiri persoalan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melalui pernyataannya sebelumnya menegaskan bahwa persoalan di Lapas Cibinong tetap harus ditangani dan diperbaiki.

Baca Juga: Yusril Hormati Mashudi Mundur, Polemik Lapas Cibinong Belum Selesai

Kini, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pemeriksaan memang belum berhenti.

Indra Kenz Kembali Menjadi Sorotan

Nama Indra Kenz kembali muncul dalam hasil investigasi internal Kementerian Imipas.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengungkap adanya tiga kontainer di Lapas Cibinong yang tercatat sebagai barang milik negara. Namun, fasilitas di dalamnya disebut diadakan oleh warga binaan dan salah satunya berkaitan dengan Indra Kenz.

Rudi juga menyebut pihaknya telah merekomendasikan agar pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan yang kini semakin luas.

Namun, keterkaitan nama Indra Kenz dengan fasilitas tertentu di dalam lapas tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh dugaan pelanggaran yang muncul dalam kasus Cibinong.

Setiap temuan tetap perlu dibedakan antara fakta yang telah dikonfirmasi, dugaan, serta kesimpulan yang baru dapat ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai.

Audit Remisi Jadi Titik Penting

Perintah Agus untuk mengaudit proses remisi menjadi perkembangan penting karena pemeriksaan kini menyentuh mekanisme pemberian hak narapidana.

Pertanyaan yang perlu dijawab melalui audit antara lain apakah seluruh persyaratan remisi telah dipenuhi, apakah proses administrasinya sesuai aturan, dan apakah terdapat pelanggaran prosedur yang memengaruhi pemberian pembebasan bersyarat.

Sampai audit selesai, belum tepat menyimpulkan bahwa telah terjadi pungutan liar dalam proses remisi.

Yang telah dinyatakan Menteri Imipas adalah adanya proses remisi yang dinilai tidak benar sehingga pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut dan proses pemberian remisinya diperintahkan untuk diaudit.

Jika audit menemukan pelanggaran, Kementerian Imipas menyatakan akan menindaklanjutinya.

Pertanyaan yang Kini Muncul

Kasus Lapas Cibinong memperlihatkan bagaimana satu temuan dapat membuka persoalan yang semakin luas.

Awalnya publik mempertanyakan keberadaan hunian dengan fasilitas mewah di dalam lapas.

Kemudian muncul pemeriksaan terhadap aparatur, persoalan tata kelola aset dan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kini, proses pemberian remisi ikut masuk dalam pemeriksaan.

Artinya, persoalan Cibinong tidak lagi sekadar mengenai siapa yang mendapat fasilitas tertentu.

Pertanyaan yang lebih besar adalah:

Apakah sistem pemasyarakatan telah memastikan setiap hak warga binaan diberikan berdasarkan prosedur dan standar yang sama?

Audit remisi menjadi penting karena hasilnya akan menentukan apakah persoalan tersebut merupakan kesalahan administratif, pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan, atau terdapat persoalan lain yang harus diproses lebih jauh.

Hasil audit dan tindak lanjut Kementerian Imipas kini menjadi perkembangan berikutnya yang patut ditunggu.

 

Penulis: Sugeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar