BOGOR — Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai bangunan menyerupai klaster di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, kini memasuki tahap pemeriksaan internal.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong menyusul temuan tersebut.
Kelima pejabat itu yakni Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, kelima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Penonaktifan tersebut bukan merupakan kesimpulan akhir. Kelima pejabat akan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana kondisi tersebut bisa terjadi dan siapa yang bertanggung jawab.
Temuan Ombudsman Membuka Persoalan Lebih Besar
Persoalan bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026).
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di kawasan Lapas Cibinong yang disebut menyerupai rumah klaster dan diduga digunakan oleh warga binaan.
Di dalam salah satu bangunan, Ombudsman menemukan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan dan fasilitas lainnya.
Ombudsman juga menemukan lebih dari 10 bangunan, sejumlah kendaraan, fasilitas kebugaran, serta pembangunan simulator golf.
Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan tata kelola dan keamanan.
Ombudsman menemukan adanya akses di bagian belakang bangunan yang disebut tidak terkunci dan terhubung dengan kawasan hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
Artinya, persoalan yang ditemukan bukan hanya soal kemewahan fasilitas, tetapi juga menyangkut bagaimana pengawasan dan keamanan di dalam lingkungan pemasyarakatan berjalan.
Ada Dugaan Pembayaran
Temuan lain yang kini menjadi bagian pemeriksaan adalah dugaan adanya pembayaran untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, berdasarkan wawancara, salah satu penghuni mengaku membayar sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas yang ditempatinya.
Namun, Ombudsman belum mengetahui nominal maupun mekanisme pembayaran tersebut.
Karena itu, dugaan komersialisasi masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Kondisi Berbeda Saat Diperiksa Kembali
Persoalan semakin menarik perhatian setelah tim Kemenimipas melakukan pemeriksaan di lokasi pada Jumat (25/9/2026).
Rudi Setiawan mengakui terdapat sejumlah perbedaan antara kondisi yang dilihat tim pemeriksa dengan kondisi yang sebelumnya ditemukan dan ditampilkan Ombudsman.
“Apa yang saya lihat dan apa ditayangkan oleh teman-teman ORI ada beberapa perbedaan. Dan ini jadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa,” ujar Rudi.
Perbedaan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang didalami.
Sebab, jika fasilitas memang berada di lokasi tersebut ketika Ombudsman melakukan pemeriksaan, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana fasilitas tersebut bisa berubah atau tidak lagi terlihat dalam pemeriksaan berikutnya.
Kemenimipas belum menyimpulkan penyebab perbedaan tersebut.
52 Warga Binaan Diperiksa
Pemeriksaan internal kemudian diperluas.
Rudi mengatakan, sebanyak 52 warga binaan telah diperiksa sejak Jumat (25/9/2026).
Pemeriksaan selanjutnya diarahkan kepada puluhan pegawai Lapas Cibinong.
Langkah tersebut penting untuk mengurai rangkaian persoalan secara lebih utuh, mulai dari penggunaan bangunan, akses terhadap fasilitas, pengawasan, hingga kemungkinan adanya transaksi.
Hasil pemeriksaan juga akan menentukan apakah persoalan tersebut hanya berkaitan dengan kelalaian pengawasan dan tata kelola atau terdapat pelanggaran lain yang lebih serius.
Menteri Janjikan Investigasi
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya mengatakan dugaan komersialisasi kawasan tersebut akan diinvestigasi.
Pemerintah juga akan mendalami status bangunan yang disebut berkaitan dengan rumah dinas pegawai serta kemungkinan pemanfaatannya untuk kepentingan lain.
Namun hingga pemeriksaan berjalan, belum ada kesimpulan resmi mengenai siapa yang menerima pembayaran, berapa nilainya, bagaimana mekanismenya, maupun siapa yang memberikan akses terhadap fasilitas tersebut.
Pertanyaan yang Kini Harus Dijawab
Penonaktifan lima pejabat menjadi langkah awal.
Tetapi langkah tersebut belum menjawab persoalan utama.
Bagaimana bangunan dengan fasilitas seperti itu bisa berada di kawasan lapas?
Siapa yang mengetahui dan mengawasi penggunaannya?
Dan mengapa terdapat perbedaan kondisi ketika lokasi diperiksa kembali?
Tiga pertanyaan itu menjadi penting karena persoalan Lapas Cibinong bukan semata tentang sofa, televisi, kulkas, fasilitas kebugaran atau bangunan yang terlihat seperti klaster.
Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana sistem pengawasan pemasyarakatan bekerja hingga fasilitas tersebut dapat muncul dan digunakan di dalam kawasan lapas.
Kini pemeriksaan internal Kemenimipas menjadi titik penting untuk menjawabnya.
Penonaktifan pejabat dapat menjadi langkah administratif, tetapi hasil pemeriksaanlah yang akan menunjukkan apa yang sebenarnya terjadi di balik klaster tersebut, siapa yang mengetahui, bagaimana pengawasan berjalan, dan apakah ada pelanggaran yang selama ini luput dari pengawasan.
Irawan







2 komentar