JAKARTA, ANALISTIS.COM — Persoalan di balik tembok lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) mulai memperlihatkan pola yang lebih besar.
Di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, temuan fasilitas mewah berkembang menjadi pemeriksaan terhadap tata kelola, penyalahgunaan wewenang, pengelolaan barang, hingga proses pemberian remisi.
Belum selesai persoalan Cibinong, muncul dugaan aktivitas narkoba di Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat. Dalam perkembangan kasus tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyebut adanya dugaan pegawai yang membantu menyediakan narkoba dan peralatan yang digunakan untuk berpesta.
Dua kasus itu memang berbeda.
Namun, keduanya bertemu pada satu persoalan mendasar: seberapa kuat sistem pengawasan pemasyarakatan bekerja sebelum penyimpangan lebih dulu terbuka ke publik?
Cibinong Tak Lagi Sekadar Soal Klaster Mewah
Kasus Lapas Cibinong bermula dari temuan Ombudsman RI mengenai bangunan dengan fasilitas yang tidak lazim berada di lingkungan lapas.
Hasil investigasi internal Imipas kemudian mengungkap bahwa sejumlah hunian tersebut digunakan oleh warga binaan, termasuk narapidana perkara korupsi.
Nama Jimmy Masrin, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dan Heru Hidayat muncul dalam rangkaian temuan tersebut.
Persoalan kemudian berkembang.
Imipas menyatakan sejumlah barang dari kawasan tersebut sempat dipindahkan setelah pemeriksaan Ombudsman. Sebagian barang ditemukan kembali di bekas kandang sapi, sementara sebagian lainnya disebut telah dibawa keluar dari kawasan lapas.
Kasus tersebut juga menyeret proses pemberian remisi Indra Kenz. Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut karena terdapat persoalan dalam proses remisinya. Inspektorat Jenderal kemudian diminta mengaudit proses tersebut.
Baca Juga: Investigasi Lapas Cibinong Ungkap Napi Gunakan Hunian Khusus, Indra Kenz Terseret Remisi
Perkembangan paling baru menunjukkan bahwa persoalan Cibinong tidak berhenti pada pemeriksaan fasilitas.
Kementerian Imipas memberhentikan Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dari statusnya sebagai ASN. Sebanyak 16 pegawai lainnya juga dikenai hukuman disiplin.
Rinciannya, satu pegawai diberhentikan, lima orang dikenai hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.
Menurut Imipas, hasil investigasi menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan barang milik negara, serta pelanggaran terhadap sejumlah prosedur operasional standar.
Dengan perkembangan itu, Cibinong tidak lagi tepat dibaca hanya sebagai cerita mengenai “klaster mewah”.
Kasusnya sudah masuk ke wilayah tata kelola dan pengawasan internal.
Baca Juga: Barang Mewah Lapas Cibinong Dipindahkan ke Kandang Sapi, 17 ASN Disanksi
Depok Membuka Persoalan yang Berbeda
Di Rutan Kelas I Depok, persoalannya lebih serius dari sisi keamanan.
Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah pria berada dalam sebuah ruangan dan diduga melakukan aktivitas pesta narkoba.
Pihak Rutan Depok kemudian membenarkan bahwa lokasi dalam video tersebut memang berada di dalam rutan. Sekitar 22 warga binaan berada di kamar yang diperiksa, sementara tiga hingga empat orang menjadi fokus pendalaman. Dua petugas juga diperiksa terkait peristiwa tersebut.
Kementerian Imipas kemudian memberikan perkembangan yang lebih mengejutkan.
Inspektur Jenderal Imipas Rudi Setiawan menyebut ada dugaan pegawai yang membantu menyediakan narkoba dan alat-alat yang digunakan untuk berpesta.
Pernyataan itu belum berarti seluruh rangkaian dugaan tersebut telah terbukti secara hukum. Pemeriksaan masih berjalan.
Polisi juga masih menelusuri dari mana narkoba tersebut berasal dan bagaimana barang itu dapat masuk ke dalam rutan. Dua pegawai yang diduga terlibat bahkan telah menjalani pemeriksaan dan tes urine.
Di titik ini, pertanyaan publik berubah.
Bukan hanya siapa yang berada di dalam ruangan.
Tetapi bagaimana narkoba dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas tersebut dapat masuk dan digunakan di dalam rutan?
Dua Kasus, Satu Persoalan Pengawasan
Cibinong dan Depok tidak boleh dicampuradukkan.
Cibinong berkaitan dengan fasilitas, akses warga binaan, tata kelola, barang, dugaan penyalahgunaan wewenang, serta proses remisi.
Depok berkaitan dengan dugaan aktivitas narkoba dan dugaan keterlibatan petugas.
Tetapi ada satu kesamaan yang penting.
Keduanya memperlihatkan bahwa persoalan dapat berlangsung di dalam institusi sebelum kemudian menjadi perhatian publik.
Di Cibinong, keberadaan fasilitas yang tidak lazim baru menjadi perhatian besar setelah inspeksi Ombudsman.
Di Depok, dugaan aktivitas narkoba menjadi sorotan setelah video beredar di media sosial dan kemudian diperiksa oleh pihak rutan serta kepolisian.
Ini bukan berarti pengawasan internal tidak bekerja sama sekali.
Justru sebaliknya, setelah kasus muncul, sejumlah tindakan telah dilakukan: pemeriksaan, investigasi, audit, pelaporan kepada kepolisian hingga pemberian sanksi.
Namun, persoalan yang lebih penting adalah seberapa efektif pengawasan sebelum pelanggaran terbuka?
Jika pengawasan baru bergerak setelah kamera, lembaga eksternal atau media sosial lebih dahulu membuka persoalan, maka sistem pengawasan perlu dievaluasi.
Jangan Berhenti pada Istilah “Oknum”
Setiap pegawai yang terbukti melanggar aturan tentu harus dimintai pertanggungjawaban.
Tetapi penggunaan istilah “oknum” tidak boleh menutup pertanyaan mengenai sistem.
Jika ada pegawai yang diduga membantu memasukkan narkoba, maka harus ditelusuri bagaimana akses tersebut dapat terjadi.
Jika warga binaan dapat menggunakan fasilitas yang tidak semestinya, harus diketahui siapa yang memberikan akses dan siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.
Jika proses remisi bermasalah, maka audit harus melihat seluruh rantai proses, bukan hanya orang yang berada pada ujung keputusan.
Sebab, masalah pemasyarakatan tidak selalu berhenti pada individu yang diduga melakukan pelanggaran.
Ada kemungkinan terdapat celah sistem yang membuat pelanggaran tersebut dapat berlangsung.
Di sinilah pembenahan harus dimulai.
Usulan Komisi Pengawasan Pemasyarakatan
Rangkaian persoalan tersebut kemudian memunculkan kembali gagasan mengenai pengawasan yang lebih khusus terhadap lembaga pemasyarakatan.
Pengamat hukum Abdul Fickar menilai kasus Cibinong dan Depok dapat menjadi momentum untuk membentuk komisi khusus yang mengawasi penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.
Menurut Fickar, pengawasan yang ada saat ini dinilai belum cukup kuat untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan di lapas dan rutan.
Ia membandingkannya dengan keberadaan lembaga pengawasan pada institusi penegak hukum lain dan mengusulkan adanya lembaga khusus yang fokus mengawasi pemasyarakatan.
Usulan tersebut tentu masih merupakan pandangan pengamat, bukan kebijakan pemerintah.
Namun gagasan itu menjadi relevan untuk diperdebatkan ketika persoalan yang muncul tidak lagi hanya menyangkut satu pelanggaran.
Ada fasilitas khusus.
Ada persoalan pengelolaan barang.
Ada pemeriksaan remisi.
Ada sanksi terhadap sejumlah pegawai.
Dan kini ada dugaan aktivitas narkoba di rutan dengan dugaan keterlibatan petugas.
Yang Perlu Dicari Bukan Hanya Siapa yang Salah
Sanksi terhadap 17 ASN di Cibinong merupakan langkah penting.
Pemeriksaan terhadap pegawai Rutan Depok juga harus dilakukan secara transparan.
Tetapi setelah semua proses tersebut selesai, masih ada pekerjaan yang lebih besar.
Pemerintah perlu memastikan apakah mekanisme pengawasan yang ada memang mampu mencegah penyimpangan, atau selama ini lebih banyak bekerja setelah masalah terjadi.
Pertanyaan itu penting karena lapas dan rutan bukan ruang biasa.
Di dalamnya terdapat warga binaan yang berada di bawah kontrol negara. Karena itu, seluruh akses terhadap fasilitas, barang, komunikasi, kunjungan, narkotika, maupun hak-hak pemasyarakatan seharusnya berada dalam mekanisme pengawasan yang jelas.
Kasus Cibinong menunjukkan bagaimana fasilitas dan akses dapat menjadi persoalan tata kelola.
Kasus Depok menunjukkan bagaimana dugaan narkoba dapat menjadi persoalan keamanan dan integritas petugas.
Keduanya memberi pesan yang sama:
tembok lapas dan rutan tidak boleh menjadi batas bagi pengawasan.
Justru karena aktivitas di dalamnya tidak selalu dapat dilihat publik, mekanisme pengawasan harus bekerja lebih kuat dari institusi biasa.
Pada akhirnya, persoalannya bukan hanya siapa yang akan dihukum.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah mengapa sistem dapat membiarkan persoalan itu terjadi sebelum akhirnya terbongkar.
Jika pertanyaan tersebut tidak dijawab, sanksi terhadap individu hanya akan menyelesaikan satu kasus.
Tetapi jika celah sistemnya dibenahi, Cibinong dan Depok dapat menjadi momentum untuk memperbaiki cara negara mengawasi seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Penulis: Arya






