BOGOR — Kasus klaster hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, memasuki babak yang jauh lebih serius. Bukan hanya soal keberadaan fasilitas yang tidak semestinya berada di dalam lingkungan pemasyarakatan, tetapi juga adanya tindakan memindahkan barang-barang setelah inspeksi Ombudsman RI.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkap, sejumlah barang milik warga binaan yang sebelumnya berada di kawasan klaster mewah dipindahkan pada malam 23 September 2026, setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada hari yang sama.
Sebagian barang kemudian ditemukan di bekas kandang sapi di area lapas. Sebagian lainnya disebut telah dibawa keluar dari lokasi.
Fakta ini membuat persoalan Lapas Cibinong tidak lagi berhenti pada pertanyaan tentang bagaimana hunian dengan fasilitas mewah bisa muncul di lingkungan lapas.
Pertanyaan yang lebih besar kini adalah: mengapa barang-barang tersebut justru dipindahkan setelah persoalan ditemukan oleh lembaga pengawas?
Barang Dipindahkan Setelah Sidak Ombudsman
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan pemindahan barang dilakukan pada Rabu malam, 23 September 2026.
Saat Menteri Imipas Agus Andrianto melakukan pemeriksaan berikutnya, sejumlah barang tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Dalam penelusuran lanjutan, sebagian barang ditemukan di bekas kandang sapi yang berada di area lapas.
Peristiwa tersebut penting karena menunjukkan adanya perubahan kondisi lokasi setelah pemeriksaan Ombudsman.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian mewah, lengkap dengan perabot rumah tangga dan fasilitas lainnya. Temuan itu kemudian berkembang menjadi pemeriksaan terhadap tata kelola, pengawasan, keamanan hingga dugaan penyalahgunaan fasilitas di lingkungan lapas.
Baca Juga: Klaster Mewah Lapas Cibinong Terbongkar, 5 Pejabat Dinonaktifkan
17 ASN Dijatuhi Sanksi
Investigasi internal Kementerian Imipas kemudian tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap satu atau dua pejabat.
Sebanyak 17 ASN Lapas Kelas IIA Cibinong dijatuhi sanksi.
Rinciannya, satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, sementara 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.
Kementerian Imipas menyatakan sanksi tersebut diberikan setelah investigasi menemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai. Pelanggaran itu dikaitkan dengan ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Salah satu yang diberhentikan adalah mantan Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto.
Namun, angka 17 orang justru memperlihatkan bahwa persoalan ini tidak sesederhana kesalahan seorang kepala lapas.
Ada persoalan yang melibatkan lebih dari satu lapisan dalam struktur organisasi.
Dari Klaster Mewah Menjadi Persoalan Tata Kelola
Temuan awal Ombudsman sebenarnya sudah memberikan sinyal bahwa persoalan Lapas Cibinong cukup luas.
Di kawasan tersebut ditemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan hingga fasilitas kebugaran.
Ombudsman juga menemukan lebih dari 10 bangunan dan mempertanyakan aspek keamanan serta akses terhadap kawasan tersebut.
Persoalan kemudian melebar ketika muncul nama Jimmy Masrin dalam rangkaian temuan tersebut.
Ombudsman menyatakan memiliki dasar untuk menduga Jimmy pernah menempati salah satu hunian, meski pada tahap sebelumnya Imipas memberikan penjelasan berbeda mengenai foto Jimmy yang ditemukan di lokasi.
Artinya, status dan penggunaan hunian tersebut memang masih menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan.
Bukan Lagi Sekadar Soal Barang Mewah
Di titik ini, kasus Lapas Cibinong memiliki dimensi yang lebih besar.
Ada setidaknya empat persoalan yang berjalan bersamaan: pengawasan, penyalahgunaan wewenang, pengelolaan aset dan integritas petugas pemasyarakatan.
Bahkan sebelum muncul fakta mengenai pemindahan barang, Analistis telah mencatat adanya persoalan mengenai sejumlah bangunan yang belum tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Dari 16 unit rumah dinas atau mes yang disebut berada di kawasan tersebut, 13 di antaranya disebut belum tercatat dalam sistem BMN.
Dengan demikian, pertanyaan publik tidak cukup dijawab dengan pemberian sanksi kepada pegawai.
Publik juga berhak mengetahui bagaimana sistem pengawasan memungkinkan kondisi tersebut berlangsung, siapa yang mengetahui, siapa yang memberikan akses, serta mengapa perubahan kondisi baru terjadi setelah pemeriksaan eksternal dilakukan.
Sanksi Sudah Dijatuhkan, Tetapi Masalah Belum Otomatis Selesai
Pemberhentian Wisnu Hani dan sanksi terhadap 16 ASN lainnya merupakan langkah penting.
Namun, sanksi administratif bukanlah akhir dari seluruh persoalan.
Kasus ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana fasilitas tersebut bisa bertahan di dalam lingkungan lapas, bagaimana barang-barang dapat dipindahkan setelah sidak, siapa yang memerintahkan atau mengetahui pemindahan tersebut, serta bagaimana pengawasan internal bekerja sebelum Ombudsman datang.
Rangkaian fakta tersebut membuat kasus Lapas Cibinong layak dilihat bukan semata sebagai skandal fasilitas mewah di balik tembok penjara.
Ini adalah ujian terhadap tata kelola pemasyarakatan.
Jika pengawasan hanya efektif setelah lembaga eksternal melakukan inspeksi, maka persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang melanggar aturan.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah mengapa sistem yang seharusnya mencegah pelanggaran itu tidak bekerja sejak awal.
Dan di situlah babak sebenarnya dari kasus Lapas Cibinong baru dimulai.
Catatan: Fakta pemindahan barang pada 23 September, temuan di bekas kandang sapi, serta sanksi terhadap 17 ASN mengacu pada keterangan resmi Inspektur Jenderal Kementerian Imipas yang diberitakan pada 5 Oktober 2026.







2 komentar