JAKARTA, ANALISTIS.COM — Dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi pada lima merek beras fortifikasi kini memasuki tahap penyidikan. Bareskrim Polri menemukan hasil pengujian laboratorium yang menunjukkan mutu dan kandungan gizi produk tersebut tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.
Kasus ini bukan sekadar persoalan mutu pangan. Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini menyangkut hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar mengenai produk yang dibeli, terutama ketika produk dipasarkan dengan klaim tambahan kandungan vitamin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Suhasto mengatakan, pengujian dilakukan terhadap sampel yang diambil petugas bersertifikat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
“Jadi kelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas RI yang telah memiliki sertifikasi dan dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil bahwa kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya ini tidak sesuai dengan label pada kemasan,” kata Suhasto dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).
Lima merek yang dimaksud ialah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
Atas temuan tersebut, Bapanas melaporkan perkara kepada Bareskrim Polri. Penyidik kemudian meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti.
Enam ton lebih beras disita
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyita 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram atau sekitar 6,4 ton. Nilai barang bukti beras tersebut diperkirakan mencapai Rp155.260.000.
Polisi juga menyita satu rangkaian mesin penggilingan dan produksi beras atau rice milling unit yang ditaksir bernilai Rp1 miliar.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Namun, keberadaan barang bukti dan peningkatan status perkara belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pihak tertentu telah bersalah.
Penyidik masih harus mendalami proses produksi, hasil pengujian laboratorium, keterangan saksi, serta hubungan antara informasi pada kemasan dan kandungan produk yang sebenarnya.
Produksi beras fortifikasi menjadi sorotan
Suhasto menjelaskan, perusahaan yang memproduksi beras tersebut menggunakan beras jadi sebagai bahan baku, kemudian mencampurkannya dengan kernel, yakni butiran beras buatan yang digunakan sebagai sumber vitamin.
Proses produksi meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga penyegelan kemasan.
Lokasi produksi yang menjadi objek perkara berada di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Kelima merek tersebut diketahui diproduksi oleh PT Dewa Tunggal Abadi (PT DTA).
Dalam pemberitaan konferensi pers yang sama, disebutkan bahwa perusahaan diduga memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi selama periode April hingga Agustus 2026, dengan estimasi nilai ekonomis produksi mencapai sekitar Rp69,995 miliar.
Angka produksi tersebut memberikan gambaran mengenai skala usaha yang sedang diperiksa. Meski demikian, nilai ekonomis produksi tidak dapat langsung disamakan dengan kerugian konsumen maupun nilai kerugian negara. Penetapan kerugian memerlukan dasar perhitungan dan bukti tersendiri.
Dua belas saksi telah diperiksa
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 12 saksi. Mereka terdiri atas pihak Bapanas sebagai pelapor, Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, serta pihak yang dimintai keterangan terkait pengujian laboratorium dan perlindungan konsumen.
Penyidik juga meminta keterangan ahli dari laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech serta ahli perlindungan konsumen untuk mendukung pembuktian perkara.
Hingga konferensi pers pada Rabu (21/10/2026), belum ada tersangka yang ditetapkan. Dengan demikian, perkara ini masih harus ditempatkan sebagai dugaan pelanggaran yang sedang diproses oleh penyidik.
Sikap tersebut penting agar pemberitaan tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah sekaligus memberi ruang bagi proses hukum untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Hak konsumen tidak berhenti pada label
Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya dengan zat gizi tertentu. Informasi mengenai kandungan tersebut menjadi bagian penting bagi konsumen dalam menentukan pilihan pangan.
Ketika hasil pengujian menunjukkan perbedaan antara kandungan produk dan keterangan pada kemasan, persoalan yang muncul bukan hanya mengenai mutu barang, tetapi juga keandalan informasi yang menjadi dasar keputusan pembelian.
Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang yang dibeli. Karena itu, dugaan ketidaksesuaian label perlu diperiksa secara serius, tanpa mendahului hasil akhir proses hukum.
Pemerintah dan otoritas pangan juga memiliki peran penting dalam memastikan pengawasan produk berjalan efektif, mulai dari pengambilan sampel, pengujian laboratorium, pengawasan distribusi, hingga tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Ujian pengawasan pangan
Peningkatan perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa temuan laboratorium telah ditindaklanjuti melalui jalur hukum. Namun, ukuran keberhasilan penanganan perkara tidak cukup hanya dilihat dari jumlah barang yang disita atau banyaknya saksi yang diperiksa.
Publik masih perlu mengetahui bagaimana penyidik menguji dugaan pelanggaran, bagaimana status produk yang beredar ditangani, serta apa hasil akhir proses hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Kejelasan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pangan. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti, sementara konsumen perlu memperoleh perlindungan dari informasi produk yang berpotensi menyesatkan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan dan mutu pangan tidak hanya bergantung pada proses produksi, tetapi juga pada kejujuran informasi yang disampaikan kepada pembeli.
Pada akhirnya, perlindungan konsumen harus dibuktikan melalui pengawasan yang efektif, informasi produk yang dapat dipertanggungjawabkan, dan proses hukum yang transparan. Perkara ini kini berada di tangan penyidik untuk mengungkap apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi unsur pidana dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Penulis: Arya







1 komentar