Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di THM Five Star Bali, Manajemen Masih Didalami

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik peredaran narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) Five Star, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat (7/8/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, 53 orang diamankan, sementara penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan operasi dilakukan sekitar pukul 00.40 WITA oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC.

“Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam Five Star yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali, yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026).

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 53 orang yang terdiri atas pihak yang berstatus sebagai tersangka maupun saksi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai jenis untuk kepentingan penyidikan. Namun, hingga kini Bareskrim belum merinci jenis narkotika, jumlah barang bukti, maupun identitas pihak yang diamankan.

Penyidik saat ini masih memeriksa seluruh pihak yang diamankan guna mengungkap peran masing-masing, termasuk dugaan keterlibatan manajemen tempat hiburan malam dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan ini menambah daftar penindakan aparat terhadap dugaan penyalahgunaan tempat hiburan malam sebagai lokasi peredaran narkotika. Kepolisian menegaskan pemeriksaan masih berlangsung sehingga informasi mengenai tersangka, modus operandi, dan jaringan yang terlibat akan disampaikan setelah proses penyidikan berkembang.

 

Irawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *