Bapanas Temukan Zinc Berlebih pada Beras Fortifikasi, 25 Merek Dilaporkan ke Polisi

JAKARTA, ANALISTIS.COM — Temuan kandungan zinc berlebih pada beras fortifikasi menambah sorotan terhadap pengawasan mutu pangan di Indonesia. Di tengah dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi dengan label kemasan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut telah melaporkan 25 merek beras fortifikasi dari 11 pelaku usaha kepada kepolisian.

Deputi Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, Hermawan, mengungkapkan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kandungan zinc pada salah satu produk beras fortifikasi melebihi 120 persen. Temuan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Hermawan mengatakan, kelebihan asupan zinc dapat memicu gangguan kesehatan, mulai dari mual, muntah, sakit perut, diare, hingga pusing.

“Dalam waktu singkat dia bisa mual, muntah, sakit perut, diare, pusing,” kata Hermawan.

Ia menjelaskan, konsumsi zinc dalam dosis tinggi secara terus-menerus juga berpotensi menghambat penyerapan tembaga dalam tubuh. Kondisi tersebut dapat menyebabkan anemia, kesemutan, kebas, dan gangguan keseimbangan.

Meski demikian, angka kelebihan zinc yang disampaikan dalam konferensi pers perlu dibaca sesuai konteks hasil pengujian. Besaran persentase tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan kadar aktual yang dikonsumsi seseorang ataupun membuktikan adanya dampak kesehatan pada konsumen tertentu.

25 Merek Dilaporkan, Sanksi Administratif Dijatuhkan

Selain mengungkap temuan zinc, Bapanas menyatakan telah melaporkan 25 merek dagang dari 11 pelaku usaha yang diduga tidak memenuhi ketentuan mutu dan kandungan gizi beras fortifikasi kepada Polri.

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, mengatakan pengawasan terhadap produk tersebut juga ditindaklanjuti melalui sanksi administratif.

Sanksi yang disebutkan meliputi penghentian produksi, penarikan produk dari peredaran, serta pencabutan izin edar. Langkah tersebut berkaitan dengan hasil pengawasan atas ketidaksesuaian produk dengan klaim pada label kemasan.

Temuan ini menunjukkan persoalan beras fortifikasi tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran yang sedang diproses secara pidana. Pengawasan administratif juga menjadi bagian dari upaya memastikan produk pangan yang beredar memenuhi persyaratan mutu dan informasi yang disampaikan kepada konsumen.

Namun, pelaporan terhadap 25 merek dan 11 pelaku usaha tidak boleh disamakan begitu saja dengan perkara pidana yang sedang disidik Bareskrim. Setiap perkara tetap harus dilihat berdasarkan objek, bukti, dan perkembangan penanganannya masing-masing.

Lima Merek Masuk Penyidikan Bareskrim

Dalam perkara yang diungkap Bareskrim Polri pada Rabu (21/10/2026), penyidik menyebut lima merek beras fortifikasi yang hasil pengujian laboratoriumnya dinyatakan tidak sesuai dengan informasi pada kemasan.

Kelima merek tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Dewa Tunggal Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma. Produk-produk itu disebut diproduksi oleh PT DTA.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, menjelaskan pengujian dilakukan terhadap sampel yang diambil petugas pengambil contoh dari Bapanas yang telah memiliki sertifikasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mutu dan kandungan gizi produk dinyatakan tidak sesuai dengan label. Bapanas kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Bareskrim untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Penyidik menaikkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti. Sebanyak 12 saksi telah diperiksa, termasuk pihak Bapanas sebagai pelapor, Direktur PT DTA, dan kepala produksi perusahaan.

Hingga konferensi pers tersebut, belum ada tersangka yang ditetapkan. Karena itu, dugaan pelanggaran dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Baca Juga: Bareskrim Usut 5 Merek Beras Fortifikasi, 6,4 Ton Disita

Label Gizi Menjadi Persoalan Kepercayaan Konsumen

Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya dengan zat gizi tertentu. Klaim tersebut menjadi informasi penting bagi konsumen ketika memilih produk pangan.

Ketika hasil pengujian menunjukkan kandungan produk tidak sesuai dengan keterangan pada kemasan, persoalannya menyentuh lebih dari sekadar standar mutu. Konsumen juga berhak memperoleh informasi yang benar sebagai dasar untuk menentukan produk yang akan dibeli dan dikonsumsi.

Ketidaksesuaian klaim gizi dapat mengurangi kepercayaan terhadap informasi pada kemasan. Terlebih, konsumen yang memilih beras fortifikasi mungkin mengandalkan klaim tersebut untuk memenuhi kebutuhan gizi keluarga.

Karena itu, transparansi hasil pengujian, kejelasan status produk, serta informasi mengenai tindak lanjut pengawasan menjadi penting. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang dapat diverifikasi, bukan sekadar klaim yang belum tentu sesuai dengan kondisi produk.

Di sisi kesehatan, temuan zinc berlebih juga perlu disertai penjelasan teknis mengenai kadar aktual, satuan pengukuran, takaran konsumsi, serta acuan yang digunakan dalam menilai hasil laboratorium. Informasi tersebut diperlukan agar masyarakat tidak menarik kesimpulan berlebihan mengenai risiko kesehatan.

Pengawasan Perlu Berujung pada Kepastian

Langkah Bapanas dan Bareskrim menjadi bagian dari pengawasan terhadap produk beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Namun, efektivitas pengawasan tidak hanya diukur dari jumlah merek yang dilaporkan atau sanksi yang diumumkan.

Konsumen juga membutuhkan kepastian mengenai produk yang ditarik, status izin edar, serta informasi yang jelas jika masih menemukan produk bermasalah di pasaran. Di sisi lain, proses pidana harus berjalan berdasarkan bukti dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Perkara ini menjadi ujian bagi perlindungan konsumen: memastikan informasi kandungan gizi pada kemasan dapat dipertanggungjawabkan dan produk pangan yang beredar memenuhi ketentuan.

Pada akhirnya, kepercayaan terhadap beras fortifikasi tidak cukup dibangun melalui label dan klaim gizi. Kepercayaan itu harus ditopang hasil pengujian yang jelas, pengawasan yang transparan, serta penegakan hukum yang akuntabel.

 

Penulis: Elfan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *