LEBAK, ANALISTIS.COM — Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari.
Perkara tersebut diduga melibatkan ER, seorang pria yang disebut berprofesi sebagai dukun di Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara. Kasus ini telah ditangani aparat kepolisian.
Juwita menyampaikan keprihatinannya sekaligus meminta agar penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, perlindungan dan pemulihan korban harus menjadi bagian penting dalam penanganan kasus.
“Saya sangat prihatin atas kejadian ini. Anak merupakan kelompok yang harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual,” kata Juwita saat dihubungi, Senin (5/10/2026).
Ia mengatakan proses hukum sepenuhnya perlu dipercayakan kepada aparat penegak hukum.
“Kita percayakan sepenuhnya penanganannya kepada aparat penegak hukum (APH),” ujarnya.
Proses Hukum Harus Berjalan, Korban Jangan Terlupakan
Menurut Juwita, penyelesaian perkara tidak berhenti ketika aparat menangani pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
Korban juga membutuhkan pendampingan untuk menghadapi dampak psikologis dari peristiwa yang dialaminya.
Ia mendorong agar pendampingan psikologis, termasuk trauma healing, diberikan kepada korban.
“Pendampingan psikologis dalam bentuk memberikan trauma healing perlu diberikan kepada korban untuk memulihkan mental korban dari ketakutan dan depresi atas peristiwa yang menimpa korban,” katanya.
Pandangan tersebut menjadi penting karena proses hukum dan pemulihan korban merupakan dua pekerjaan yang harus berjalan bersamaan.
Baca Juga: Dalih Pengobatan, Pria di Lebak Ditahan dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Dalam pemberitaan sebelumnya, Analistis melaporkan ER telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian. Penyidik juga mendalami perkara tersebut serta langkah perlindungan terhadap korban.
Ketika Kepercayaan dalam Pengobatan Menjadi Persoalan
Kasus ini memiliki dimensi yang perlu mendapat perhatian karena perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas pengobatan.
Dalam penanganan sebelumnya, polisi mendalami dugaan penggunaan dalih pengobatan untuk mendekati korban. ER kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, persoalannya tidak hanya menyangkut tindak pidana terhadap korban.
Ada persoalan yang lebih luas mengenai perlindungan anak ketika berada dalam relasi kepercayaan dengan orang dewasa yang dianggap memiliki kemampuan untuk memberikan pertolongan atau pengobatan.
Anak berada dalam posisi yang membutuhkan perlindungan khusus. Karena itu, orang tua maupun lingkungan sekitar perlu memastikan setiap layanan yang diakses anak berlangsung dalam situasi yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua DPRD Ingatkan Orang Tua
Juwita juga meminta masyarakat lebih teliti dalam memilih tempat pengobatan untuk anak-anak.
“Saya juga meminta kepada masyarakat ke depan agar berhati-hati dan teliti dalam memilih tempat pengobatan untuk putra-putri tercintanya,” ucapnya.
Imbauan tersebut bukan berarti menggeneralisasi praktik pengobatan tradisional atau nonformal.
Yang menjadi perhatian adalah pentingnya memastikan keamanan anak, batas-batas pendampingan, serta akuntabilitas layanan ketika seorang anak dibawa untuk mendapatkan pengobatan.
Orang tua juga perlu memastikan anak tidak berada dalam situasi yang membuatnya rentan terhadap kekerasan maupun penyalahgunaan kepercayaan.
Ukuran Penanganan Bukan Hanya pada Tersangka
Penanganan perkara tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum. Status tersangka juga tidak dapat dipersamakan dengan vonis bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, perlindungan terhadap korban tidak seharusnya menunggu proses persidangan selesai.
Korban membutuhkan rasa aman, perlindungan identitas, pendampingan psikologis dan dukungan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Di sinilah kasus Malingping memiliki pelajaran yang lebih luas.
Penegakan hukum diperlukan untuk memastikan dugaan tindak pidana diproses secara adil. Tetapi perlindungan korban diperlukan untuk memastikan anak tidak kembali menjadi pihak yang menanggung dampak seorang diri.
Karena itu, keberhasilan penanganan kasus ini seharusnya tidak hanya diukur dari seberapa jauh aparat memproses pihak yang diduga terlibat.
Ukuran lainnya adalah seberapa serius korban dilindungi, didampingi, dan dipulihkan.
Penulis: Kohar






