LEBAK — Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menjerat ER (43), warga Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, menyisakan satu fakta yang kini menarik perhatian: ER ternyata tidak hanya menjalankan aktivitas pengobatan yang disebut warga sebagai praktik perdukunan, tetapi juga mengelola sanggar di rumahnya.
Sanggar tersebut menjadi tempat berkumpul anak-anak di lingkungan sekitar. Salah satu korban dalam perkara yang kini ditangani polisi disebut pernah mengikuti kegiatan di sanggar tersebut.
Fakta ini belum membuktikan adanya hubungan antara aktivitas sanggar dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik. Namun, keberadaan sanggar menjadi bagian penting yang patut didalami untuk mengetahui sejauh mana interaksi ER dengan anak-anak di lingkungan tersebut.
Sanggar yang Mempertemukan ER dengan Anak-anak
Bayu, warga setempat, mengatakan sanggar yang dikelola ER selama ini menjadi tempat anak-anak berkumpul dan mengikuti berbagai kegiatan.
Menurut Bayu, korban dalam perkara dugaan pencabulan tersebut juga pernah mengikuti kegiatan di sanggar.
“Dia membuka sanggar juga, makanya banyak anak-anak yang berkumpul dan mengikuti kegiatan sanggarnya,” kata Bayu, Sabtu (3/10/2026).
Bayu menduga keberadaan sanggar membuat ER memiliki ruang interaksi yang cukup dekat dengan anak-anak.
Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai bagian dari perkara pidana yang sedang ditangani kepolisian.
“Korban juga kan ikut dalam sanggar yang dipimpin oleh pelaku,” ujarnya.
Di sinilah penyidikan menjadi penting. Polisi perlu memastikan apakah keberadaan sanggar hanya merupakan aktivitas sosial biasa atau terdapat fakta lain yang berkaitan dengan perkara.
Termasuk, apakah ada anak lain yang pernah mendapatkan perlakuan serupa atau mengetahui aktivitas ER yang relevan dengan penyidikan.
Warga Mengenal ER sebagai Pengusaha Konveksi
Di luar aktivitas sanggar, ER juga dikenal warga sebagai pengusaha konveksi.
Rita, pemilik bangunan yang disewa ER untuk usaha konveksi, mengatakan tempat tersebut telah disewa ER selama sekitar 15 tahun.
Selama mengenal ER, Rita mengaku tidak pernah mencurigai adanya aktivitas praktik perdukunan. Ia justru mengenal ER sebagai sosok yang alim dan taat beribadah.
“Sudah 15 tahun, saya pun tidak percaya bahwa ER melakukan perbuatan tersebut. ER dikenal alim dan taat beribadah, semua warga pun tahu,” kata Rita.
Rita mengaku tidak mengetahui ER menjalankan praktik perdukunan di rumahnya.
“Kalau saya tahu ER buka praktik dukun, saya pun tidak akan menyewakan tempat tersebut kepada ER,” ujarnya.
Keterangan warga tersebut menunjukkan bahwa ER selama bertahun-tahun memiliki kehidupan sosial yang relatif dikenal di lingkungannya, termasuk sebagai pengusaha konveksi.
Namun, citra seseorang di tengah masyarakat tidak dengan sendirinya membuktikan atau membantah dugaan tindak pidana.
Pembuktian tetap berada pada proses hukum dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Polisi Masih Mendalami Perkara
ER diamankan polisi pada Rabu (30/9/2026), setelah warga mendatangi rumahnya karena marah atas dugaan pencabulan terhadap anak.
Perkara tersebut kemudian ditangani kepolisian. Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengatakan penyidik masih memproses dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban, memberikan pendampingan psikologis, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, dugaan perbuatan tersebut terjadi beberapa kali dalam rentang September 2025 hingga Februari 2026. Polisi masih menentukan konstruksi perkara dan pasal yang tepat berdasarkan hasil penyidikan.
Karena itu, informasi mengenai sanggar menjadi salah satu fakta yang perlu ditempatkan secara proporsional.
Belum ada keterangan resmi polisi yang menyatakan sanggar tersebut merupakan bagian dari modus atau tempat terjadinya dugaan tindak pidana.
Baca Juga: Dalih Pengobatan, Pria di Lebak Ditahan Dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak
Pertanyaan Berikutnya: Apakah Ada Korban Lain?
Perkembangan kasus ER kini tidak hanya berhenti pada bagaimana dugaan tindak pidana tersebut terjadi.
Ada pertanyaan lanjutan yang perlu dijawab penyidik: sejauh mana ER memiliki akses kepada anak-anak di lingkungan sekitar dan apakah terdapat fakta lain yang belum terungkap?
Jika memang sanggar menjadi tempat berkumpulnya anak-anak dan korban diketahui pernah mengikuti kegiatan di sana, pemeriksaan terhadap aktivitas sanggar dapat membantu penyidik memetakan hubungan ER dengan para anak yang pernah berinteraksi dengannya.
Namun, pemeriksaan tersebut tetap harus dilakukan dengan pendekatan perlindungan anak dan tidak boleh membangun asumsi bahwa anak-anak yang pernah mengikuti sanggar otomatis berkaitan dengan perkara.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa ruang interaksi sosial yang melibatkan anak membutuhkan pengawasan yang memadai, terlebih ketika orang yang mengelolanya juga menjalankan aktivitas lain yang membuatnya berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Polisi kini memiliki tugas untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap berdasarkan keterangan korban, saksi, alat bukti, serta hasil penyidikan.
Sementara proses hukum berjalan, ER tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Arya






