13,2 Juta Keluarga Terdaftar di Perlinsos Digital, Tantangan Pemerintah Bukan Sekadar Mendata

JAKARTA, ANALISTIS.COM — Pemerintah mencatat 13.284.093 keluarga telah terdaftar dalam sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital hingga 23 Oktober 2026. Angka ini menjadi sinyal besarnya upaya pemerintah memperbarui basis data bantuan sosial (bansos). Namun, di balik capaian tersebut, pekerjaan terpenting justru belum selesai: memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan, pendaftaran dilakukan melalui jalur mandiri maupun dengan pendampingan agen Perlinsos Digital. Pemerintah menjadwalkan peluncuran program secara nasional pada 10 November 2026.

“Per hari ini, 23 Oktober 2026, lewat agen-agen Perlinsos maupun mandiri, sudah ada 13.284.093 keluarga telah terdaftar di Perlinsos Digital,” ujar Gus Ipul di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Pendaftaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki pendataan penerima bansos. Sistem ini juga dirancang untuk membuka kesempatan bagi keluarga yang membutuhkan bantuan tetapi belum tercatat dalam basis data pemerintah.

Namun, jumlah keluarga yang terdaftar tidak boleh langsung dibaca sebagai jumlah penerima bantuan yang telah ditetapkan, apalagi sebagai bukti bahwa bantuan sudah tersalurkan. Pemerintah masih harus memverifikasi data dan menentukan kelayakan setiap keluarga sesuai ketentuan program.

Baca Juga: Mensos Ajukan Tambahan Rp22,49 Triliun, 1,46 Juta Lansia dan Disabilitas Berpotensi Tak Terima Bantuan

Angka Pendaftaran Besar, Akurasi Data Jadi Ujian

Persoalan utama perlindungan sosial selama ini bukan hanya berapa banyak warga yang tercatat, melainkan apakah data tersebut benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan.

Data yang tidak akurat berpotensi menimbulkan dua persoalan sekaligus. Pertama, keluarga yang sebenarnya mampu justru masuk dalam daftar penerima bantuan. Kedua, masyarakat yang memenuhi syarat malah terlewatkan.

Dalam konteks ini, Perlinsos Digital akan menghadapi ujian yang lebih substantif daripada sekadar mengejar jumlah pendaftar. Sistem tersebut harus mampu memperbaiki ketepatan sasaran, memperbarui perubahan kondisi ekonomi keluarga, serta menyediakan mekanisme koreksi ketika ditemukan ketidaksesuaian.

Kementerian Sosial mencatat, hingga 23 Oktober 2026, masyarakat telah menyampaikan 641.222 usulan agar keluarga tertentu masuk dalam daftar calon penerima manfaat dan 84.281 sanggahan terhadap data yang ada.

Dua angka ini penting diperhatikan. Usulan menunjukkan adanya keluarga yang dinilai membutuhkan bantuan tetapi belum tercakup dalam pendataan. Sementara sanggahan memperlihatkan bahwa data yang tercatat masih memerlukan pengujian dan koreksi.

Meski demikian, usulan maupun sanggahan tersebut belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa seluruh kasus yang dilaporkan terbukti benar. Pemerintah perlu mengumumkan berapa banyak laporan yang sudah diverifikasi, diterima, ditolak, dan ditindaklanjuti.

Transparansi atas proses tersebut akan menjadi salah satu ukuran penting untuk menilai apakah digitalisasi benar-benar memperbaiki tata kelola bansos.

Baca Juga: BGN Kembalikan Rp160 Miliar, Selisih Rincian Rp21,48 Miliar Perlu Dijelaskan

Uji Coba Bali Menjanjikan, tetapi Harus Terukur

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sebelumnya melaporkan hasil uji coba Perlinsos Digital di Bali. Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, sistem tersebut diklaim mampu menurunkan kesalahan eksklusi atau exclusion error sebesar 24,1 persen.

DEN juga melaporkan penurunan inclusion error sebesar 4,1 persen.

Exclusion error terjadi ketika keluarga yang sebenarnya memenuhi syarat tidak tercakup sebagai penerima bantuan. Sebaliknya, inclusion error terjadi ketika keluarga yang tidak memenuhi persyaratan justru masuk sebagai penerima.

Temuan awal tersebut memberikan alasan untuk mengembangkan sistem digital. Akan tetapi, hasil uji coba di satu daerah tidak otomatis membuktikan bahwa tingkat akurasi yang sama akan tercapai di seluruh Indonesia.

Untuk mengukur keberhasilan secara lebih objektif, pemerintah perlu menjelaskan metode penghitungan, periode evaluasi, kondisi data sebelum dan sesudah penerapan sistem, serta apakah angka penurunan kesalahan itu dihitung secara relatif atau dalam satuan poin persentase.

Penjelasan tersebut penting agar publik dapat membedakan antara klaim keberhasilan program dan hasil evaluasi yang dapat diuji secara independen.

Biometrik Bukan Jaminan Otomatis Tepat Sasaran

Gus Ipul menjelaskan, Perlinsos Digital dikembangkan melalui registrasi ulang penerima bansos dengan melengkapi data berbasis nama dan alamat menggunakan biometrik atau teknologi pengenalan wajah.

Penggunaan biometrik berpotensi memperkuat verifikasi identitas dan mengurangi risiko data ganda. Namun, teknologi pengenalan wajah tidak dengan sendirinya memastikan seseorang layak menerima bantuan sosial.

Identitas yang terverifikasi berbeda dengan kelayakan ekonomi. Seseorang bisa saja berhasil melewati pemeriksaan identitas, tetapi kondisi pendapatan, aset, tanggungan keluarga, atau keadaan sosialnya tetap harus dinilai sesuai kriteria program.

Karena itu, sistem digital harus didukung pemutakhiran data sosial ekonomi, pemeriksaan lapangan jika diperlukan, perlindungan data pribadi, serta prosedur keberatan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa warga lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat di wilayah dengan akses internet terbatas, dan keluarga yang kesulitan menggunakan teknologi tidak kehilangan kesempatan memperoleh haknya hanya karena hambatan administratif.

Digitalisasi semestinya mempermudah akses terhadap perlindungan sosial, bukan menciptakan lapisan hambatan baru.

Subsidi Bergeser ke Transfer Tunai, Apa yang Harus Dijamin?

Persoalan Perlinsos Digital semakin strategis setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan rencana mengarahkan bantuan pemerintah menuju skema transfer tunai langsung kepada penerima yang berhak.

Rencana tersebut disampaikan setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 20 Oktober 2026. Pemerintah menjadwalkan peluncuran Perlinsos Digital pada 10 November 2026.

Menurut Luhut, arah kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran dan berorientasi kepada masyarakat yang berhak menerima manfaat.

Perubahan dari subsidi berbasis produk menuju transfer tunai memiliki konsekuensi kebijakan yang tidak kecil. Pemerintah perlu memastikan penerima terverifikasi dapat mengakses rekening atau saluran pembayaran, mekanisme pencairan tersedia, serta pengaduan dapat diselesaikan ketika terjadi kegagalan transaksi.

Selain itu, perubahan skema perlu disertai penjelasan mengenai jenis bantuan yang terdampak, tahapan penerapan, besaran manfaat, dan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran. Tidak semua subsidi otomatis dapat disamakan dengan bantuan sosial tunai karena tujuan dan mekanisme kebijakannya bisa berbeda.

Tanpa kejelasan tersebut, masyarakat berisiko memahami rencana perubahan kebijakan sebagai kepastian bahwa semua subsidi akan segera diganti dengan uang tunai.

Yang perlu diperhatikan, peluncuran sistem pendataan digital juga tidak otomatis berarti seluruh bantuan langsung tunai akan cair pada tanggal peluncuran. Penetapan penerima dan jadwal penyaluran tetap bergantung pada ketentuan serta kesiapan masing-masing program.

Baca Juga: 490 Pemda Terancam Krisis Fiskal, Gaji ASN Jadi Alarm Kesehatan Keuangan Daerah

Ratusan Ribu Agen Harus Menjamin Akses, Bukan Sekadar Pendaftaran

Kemensos mencatat 816.674 orang telah bergabung sebagai agen Perlinsos Digital hingga 23 Oktober 2026. Mereka membantu proses pendaftaran serta memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk warga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.

Besarnya jumlah agen membuka peluang memperluas jangkauan layanan. Namun, efektivitas mereka tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya orang yang didaftarkan.

Hal yang lebih penting ialah apakah warga mendapatkan penjelasan yang benar, apakah data diinput sesuai kondisi sebenarnya, dan apakah masyarakat mengetahui cara memperbaiki kesalahan maupun mengajukan keberatan.

Keterlibatan perangkat daerah, pendamping sosial, aparat kewilayahan, serta pengurus RT/RW dapat membantu proses tersebut. Namun, setiap pihak harus memahami batas kewenangan dan menjaga kerahasiaan informasi warga.

Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap praktik percaloan atau pungutan tidak resmi. Pendampingan pendaftaran tidak boleh menjadi kesempatan bagi pihak tertentu untuk meminta imbalan dari masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan.

Ukuran Keberhasilan Bukan Banyaknya Nama dalam Sistem

Peluncuran nasional pada 10 November 2026 akan menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk menjelaskan arah baru perlindungan sosial. Akan tetapi, ukuran keberhasilan program ini tidak cukup berhenti pada jumlah pendaftar, agen, atau wilayah yang telah dijangkau.

Setidaknya ada lima hal yang perlu menjadi perhatian publik.

Pertama, berapa banyak keluarga yang telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat, terpisah dari jumlah yang sekadar mendaftar.

Kedua, berapa banyak keluarga yang sebelumnya terlewatkan kini berhasil teridentifikasi dan menerima bantuan sesuai ketentuan.

Ketiga, berapa banyak data yang tidak sesuai telah diperbaiki, termasuk laporan yang masuk melalui mekanisme usulan dan sanggahan.

Keempat, apakah pembayaran bantuan dapat dilakukan secara tepat waktu, aman, dan tanpa pungutan yang tidak semestinya.

Kelima, apakah pemerintah menyediakan laporan evaluasi berkala yang memungkinkan publik menilai perubahan akurasi pendataan dan penyaluran bantuan.

Indikator tersebut akan membantu masyarakat menilai hasil kebijakan berdasarkan dampaknya, bukan semata-mata berdasarkan besarnya angka yang diumumkan.

Ujian Terbesar: Memastikan Warga yang Berhak Tidak Tertinggal

Perlinsos Digital membawa peluang untuk memperbaiki tata kelola bantuan sosial melalui integrasi data, verifikasi identitas, dan partisipasi masyarakat. Namun, keberhasilan akhirnya akan ditentukan oleh kemampuan pemerintah mengubah data menjadi keputusan yang adil dan penyaluran bantuan yang tepat.

Angka 13,2 juta keluarga terdaftar merupakan capaian pendataan, bukan garis akhir reformasi perlindungan sosial.

Pemerintah masih harus membuktikan bahwa keluarga yang berhak tidak terlewatkan, keluarga yang tidak memenuhi syarat tidak ditetapkan secara keliru, dan masyarakat memiliki ruang untuk mengoreksi kesalahan tanpa prosedur yang berbelit-belit.

Pada akhirnya, teknologi hanyalah alat. Kualitas data, kejelasan kriteria, pengawasan, dan akuntabilitas tetap menjadi fondasi utama.

Sebab, keberhasilan perlindungan sosial bukan diukur dari seberapa banyak nama masuk ke dalam sistem, melainkan dari seberapa tepat bantuan negara sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkannya.

 

Penulis: Sugeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed