JAKARTA, ANALISTIS.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan telah mengembalikan Rp160,37 miliar ke kas negara untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan anggaran tahun 2025. Namun, rincian nilai pengembalian yang dipublikasikan BGN menyisakan pertanyaan: terdapat selisih sekitar Rp21,48 miliar antara total pengembalian dan penjumlahan dua komponen yang dijelaskan secara terperinci.
Persoalan ini penting karena pengembalian dana merupakan salah satu bagian dari tindak lanjut pemeriksaan. Publik juga perlu mengetahui bagaimana nilai tersebut terbentuk, temuan apa saja yang telah diselesaikan, serta perbaikan sistem apa yang dilakukan untuk mencegah masalah serupa terulang.
Sekretaris Utama BGN Lili Khamiliyah menyampaikan bahwa hingga 21 Oktober 2026, dana yang telah dikembalikan ke kas negara mencapai Rp160.370.283.211 atau sekitar 81,75 persen dari total nilai temuan BPK sebesar Rp196,17 miliar.
Temuan tersebut tertuang dalam laporan pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan BGN Tahun 2025 terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tertanggal 18 Mei 2026.
Dalam penjelasan BGN, terdapat dua persoalan yang menjadi perhatian, yakni rekening virtual account (VA) ganda pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.
Dari 79 SPPG yang tercantum dalam laporan pemeriksaan, sebanyak 75 SPPG disebut terbukti memiliki rekening VA ganda. Saldo pada rekening tersebut kemudian ditarik dan disetorkan ke kas negara sebesar Rp78.394.130.155.
Sementara itu, empat rekening lainnya dinyatakan tidak terindikasi ganda dan masih digunakan untuk operasional. BGN juga menyatakan telah menonaktifkan akses pengguna yang memiliki kewenangan membuat transaksi atau maker serta memberikan persetujuan atau approval pada rekening-rekening tersebut.
Selain itu, BGN menyebut pengembalian dana terkait ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran mencapai Rp60.494.487.276.
Jika kedua komponen itu dijumlahkan, totalnya mencapai Rp138.888.617.431. Angka tersebut masih terpaut Rp21.481.665.780 dari total pengembalian Rp160.370.283.211 yang diumumkan BGN.
Selisih tersebut merupakan perbedaan dalam rincian nilai yang dipublikasikan, bukan bukti bahwa dana negara hilang atau belum dikembalikan. Penjelasan lebih lanjut dari BGN diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat komponen pengembalian lain yang belum dirinci dalam keterangan tersebut.
Kejelasan ini penting agar publik dapat menelusuri hubungan antara nilai temuan, komponen pengembalian, dan jumlah yang dinyatakan telah disetorkan kembali ke kas negara.
Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah besarnya jumlah SPPG yang tercatat memiliki rekening VA ganda. Dari 79 SPPG yang disebut dalam laporan, 75 di antaranya teridentifikasi memiliki rekening ganda.
Temuan tersebut menempatkan sistem verifikasi rekening dan pengendalian transaksi sebagai bagian penting dari evaluasi tata kelola keuangan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengelolaan program yang melibatkan banyak SPPG membutuhkan mekanisme untuk memastikan setiap rekening terdaftar secara benar, setiap transaksi dapat ditelusuri, dan setiap penggunaan anggaran memiliki dasar pertanggungjawaban yang jelas.
Penonaktifan akses rekening yang bermasalah merupakan langkah pengendalian yang disampaikan BGN. Namun, untuk menilai efektivitas pembenahan, masih diperlukan penjelasan mengenai penyebab rekening ganda, mekanisme yang memungkinkan kondisi tersebut terjadi, serta perubahan prosedur verifikasi yang telah diterapkan.
Baca Juga: BGN Ubah Insentif MBG Jadi Rp2.000 per Porsi, Efisiensi Anggaran Kini Diuji
Perubahan mekanisme insentif tersebut juga menempatkan akurasi data, pengawasan pembayaran, dan penggunaan anggaran sebagai bagian penting dalam pelaksanaan program MBG. Pembenahan tata kelola perlu berjalan seiring dengan kebijakan efisiensi agar anggaran yang dikeluarkan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan tindak lanjut juga memiliki riwayat yang perlu diperjelas.
Pada 13 Oktober 2026, BGN mengumumkan pemberlakuan penghentian operasional khusus atau suspend terhadap 91 SPPG yang ketika itu tercatat belum mengembalikan dana berdasarkan temuan pemeriksaan BPK. Nilai temuan pada kelompok tersebut mencapai Rp18.198.223.745 atau sekitar Rp18,19 miliar.
BGN menyatakan penghentian operasional khusus dapat dicabut setelah SPPG terkait menyetorkan dana ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah.
Meski demikian, angka 91 SPPG dalam pengumuman 13 Oktober tidak dapat langsung disamakan dengan 75 SPPG yang disebut memiliki rekening VA ganda dalam keterangan 22 Oktober. Kedua informasi tersebut belum menjelaskan secara pasti apakah kelompok SPPG yang dimaksud saling beririsan atau merupakan kelompok dengan kategori temuan berbeda.
Karena itu, status terbaru 91 SPPG tersebut perlu dikonfirmasi, termasuk berapa yang telah menyelesaikan kewajiban pengembalian, berapa yang masih dikenai penghentian operasional khusus, dan bagaimana nilai temuannya diperhitungkan dalam perkembangan terbaru pengembalian dana.
Di sisi lain, total pengembalian Rp160,37 miliar masih berada di bawah total nilai temuan sekitar Rp196,17 miliar. Berdasarkan kedua angka tersebut, terdapat selisih sekitar Rp35,80 miliar yang status tindak lanjutnya perlu dijelaskan.
Angka tersebut tidak serta-merta dapat disebut sebagai kerugian negara yang belum dipulihkan. Statusnya harus ditentukan berdasarkan rincian temuan, rekomendasi pemeriksaan, dan dokumen tindak lanjut yang relevan.
Baca Juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN Senilai Rp1,39 Triliun
Pemberitaan mengenai pengadaan kendaraan tersebut merupakan konteks tersendiri dalam pengawasan program MBG. Perkara itu tidak boleh dicampuradukkan dengan temuan rekening VA ganda, tetapi memperlihatkan pentingnya perencanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dalam program berskala besar.
Pelaksana Tugas Inspektur Utama BGN Gustanty Dian Fitrilia menyatakan bahwa penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi salah satu fokus pengawasan internal lembaganya.
BGN juga menyatakan akan memperkuat sistem pengendalian intern dan memperbaiki tata kelola keuangan agar pengelolaan anggaran berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena penyelesaian temuan pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan pengembalian uang, tetapi juga dengan kemampuan lembaga memperbaiki prosedur yang mendasari persoalan.
Dalam program berskala nasional seperti MBG, pengawasan harus mampu memastikan bahwa dana yang disalurkan tercatat dengan benar, rekening penerima dapat diverifikasi, dan setiap pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan.
Analistis.com memandang, pengembalian Rp160,37 miliar merupakan perkembangan penting dalam tindak lanjut temuan BPK. Namun, keterbukaan mengenai rincian angka dan status penyelesaian seluruh temuan tetap diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang utuh.
BGN perlu menjelaskan komponen pengembalian yang membentuk total Rp160,37 miliar, perbedaan sekitar Rp21,48 miliar dalam rincian yang dipublikasikan, serta perkembangan penanganan SPPG yang sebelumnya dikenai penghentian operasional khusus.
Penjelasan tersebut akan membantu memastikan bahwa informasi mengenai pengembalian dana tidak berhenti pada persentase pencapaian, tetapi juga memberikan gambaran mengenai penyelesaian temuan dan perbaikan sistem pengawasan.
Pada akhirnya, keberhasilan program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari jangkauan penerima manfaat, tetapi juga dari kemampuan pemerintah memastikan anggaran publik dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Elfan






