JAKARTA – Bertahun-tahun mengajar, menyusun perangkat pembelajaran, masuk kelas setiap hari, dan menjalankan berbagai tugas sekolah membuat status kepegawaian menjadi persoalan yang tidak sederhana bagi seorang guru.
Ketika pemerintah menjalankan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sebagian tenaga non-ASN memperoleh kesempatan untuk mendapatkan status sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Namun, perubahan status tersebut membawa pertanyaan baru bagi guru.
Apa yang berubah dalam penghasilan, pekerjaan, dan arah karier setelah menjadi PPPK Paruh Waktu?
Pertanyaan itu penting karena status ASN bukan hanya soal perubahan administrasi. Ada perjanjian kerja, skema kerja, masa perjanjian, hak dan kewajiban, serta penghasilan yang perlu dipahami oleh setiap guru.
Ketentuan terbaru mengenai PPPK Paruh Waktu diatur dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, yang berlaku sejak 26 Juni 2026.
Dari Guru Non-ASN Menjadi ASN
PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam penataan tenaga non-ASN.
Guru termasuk salah satu jabatan yang dapat diisi melalui skema tersebut.
Dengan pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu, guru memperoleh status sebagai ASN dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja.
Namun, skema tersebut berbeda dengan PPPK penuh waktu.
Karena itu, perubahan status tidak cukup dipahami hanya sebagai perubahan nama kepegawaian.
Ada ketentuan mengenai pekerjaan, masa perjanjian, hak, kewajiban, dan penghasilan yang perlu diperhatikan.
Pertanyaan Pertama: Berapa Penghasilannya?
Ini menjadi salah satu pertanyaan paling penting bagi guru.
Namun, tidak tepat jika seluruh PPPK Paruh Waktu disebut menerima satu nominal upah yang sama secara nasional.
Ketentuan pemerintah menyebutkan bahwa upah PPPK Paruh Waktu diberikan sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Besaran upah dan ketentuan kerja kemudian dituangkan dalam hubungan kerja masing-masing.
Karena itu, guru perlu melihat keputusan pengangkatan dan perjanjian kerja yang dimilikinya.
Informasi mengenai nominal upah yang beredar di media sosial tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan penghasilan seluruh guru PPPK Paruh Waktu.
Kalau Sudah ASN, Apa yang Berubah?
Perubahan status tentu penting.
Namun, dampaknya perlu dilihat lebih jauh.
Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu memuat sejumlah hal penting, antara lain jabatan, unit kerja penempatan, skema kerja, masa perjanjian, hak dan kewajiban, serta ketentuan lainnya.
Artinya, guru tidak hanya memperoleh status baru, tetapi juga masuk ke dalam hubungan kerja yang memiliki aturan tertentu.
Di sinilah pertanyaan mengenai penghasilan, beban kerja, masa perjanjian, dan masa depan karier menjadi relevan.
PPPK Paruh Waktu Memiliki Mekanisme Pengalihan
Masa depan status kepegawaian menjadi perhatian berikutnya.
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK sesuai ketentuan.
Artinya, terdapat mekanisme yang memungkinkan perubahan status tersebut.
Namun, hal itu tidak berarti seluruh PPPK Paruh Waktu otomatis berubah menjadi PPPK penuh waktu.
Pengalihan tetap berkaitan dengan kebutuhan instansi dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
BKN juga mencatat bahwa pada Semester I 2026 terdapat 1.147 orang yang beralih dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu di instansi baru.
Data tersebut menunjukkan bahwa perubahan status memang telah terjadi, tetapi tidak dapat dimaknai sebagai jaminan otomatis bagi seluruh PPPK Paruh Waktu.
Ratusan Ribu Guru Berada dalam Skema Ini
Besarnya persoalan terlihat dari data BKN.
Per 1 Januari 2026, terdapat 170.513 guru berstatus PPPK Paruh Waktu.
Pada periode yang sama, BKN mencatat 960.831 guru PPPK dan 1.139.140 guru PNS.
Angka tersebut menunjukkan bahwa PPPK Paruh Waktu bukan persoalan yang hanya menyangkut sebagian kecil tenaga pendidik.
Ratusan ribu guru berada dalam skema tersebut.
Karena itu, setiap perubahan mengenai penghasilan, perjanjian kerja, skema kerja, maupun mekanisme pengalihan status dapat berdampak luas.
Yang Dicari Guru Bukan Hanya Angka Upah
Ketika membicarakan PPPK Paruh Waktu, pembahasan sering berhenti pada pertanyaan:
“Berapa gajinya?”
Padahal, ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting.
Bagaimana masa perjanjian kerjanya?
Apa hak dan kewajibannya?
Bagaimana skema kerjanya?
Bagaimana arah kariernya?
Dan bagaimana mekanisme jika nantinya terjadi pengalihan menjadi PPPK?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membuat persoalan PPPK Paruh Waktu tidak hanya menjadi persoalan angka dalam slip penghasilan.
Ada aspek status, hubungan kerja, dan arah karier yang perlu dipahami secara bersamaan.
Status Baru, Pertanyaan Baru
Kebijakan PPPK Paruh Waktu memberikan kerangka bagi pemerintah untuk menata tenaga non-ASN yang masuk dalam skema tersebut.
Setelah status baru diperoleh, kebutuhan berikutnya adalah memahami konsekuensinya secara lebih rinci.
Guru perlu mengetahui apa yang tertulis dalam perjanjian kerja, bagaimana skema kerjanya, berapa penghasilannya, serta bagaimana mekanisme kepegawaiannya berjalan.
Pada saat yang sama, pelaksanaan kebijakan perlu mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebab bagi guru, status kepegawaian bukan sesuatu yang berdiri sendiri.
Ia berkaitan langsung dengan pekerjaan yang dijalankan setiap hari.
Pada Akhirnya, Guru Ingin Mengetahui Masa Depannya
Bagi sebagian guru, perjalanan menuju PPPK bukan perjalanan singkat.
Ada masa bertahun-tahun ketika mereka mengajar dengan status non-ASN dan tetap menjalankan tugas pendidikan di ruang kelas.
Ketika kemudian memperoleh status PPPK Paruh Waktu, pertanyaan berikutnya menjadi lebih konkret:
Apa yang akan terjadi setelah ini?
Bukan hanya berapa nominal upah yang diterima.
Tetapi juga bagaimana masa kerja berjalan, bagaimana hak dan kewajiban diterapkan, serta bagaimana peluang pengembangan status dan karier ke depan.
Karena itu, memahami PPPK Paruh Waktu tidak cukup hanya dengan melihat angka penghasilan.
Yang perlu dibaca adalah apa yang berubah dalam status guru, apa konsekuensinya dalam pekerjaan, dan ke mana arah perjalanan kariernya.
Bagi guru, menjadi PPPK Paruh Waktu bukan sekadar perubahan status. Ini adalah awal dari pertanyaan baru tentang kepastian pekerjaan dan masa depan profesi.
Redaksi Analistis.com






