JAKARTA — Persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan kembali menjadi perhatian pemerintah. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyebut sebagian besar penghuni lapas merupakan tahanan atau narapidana yang terkait perkara narkotika.
Suyudi menyebut jumlahnya mencapai hampir 80 persen. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu persoalan yang perlu dibahas lintas kementerian dan lembaga.
“Karena kita tahu bahwa di lapas ini kan sudah over capacity dan juga sebagian besar hampir 80 persen itu adalah tahanan narkotika,” kata Suyudi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Suyudi, pemerintah tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi kapasitas hunian, tetapi juga perlu membahas pola penanganan terhadap pengguna narkotika yang berada di dalam lapas.
Karena itu, pemerintah berencana menggelar rapat koordinasi lebih lanjut untuk membahas kemungkinan penguatan rehabilitasi bagi pengguna maupun warga binaan yang terkait perkara narkotika.
“Nanti kita akan melakukan rapat koordinasi yang lebih mendalam terkait dengan upaya rehabilitasi khususnya kaitannya dengan penanganan para pengguna atau narapidana yang terkait kasus narkotika yang telah ditangani dan telah ditahan,” ujar Suyudi.
Rehabilitasi Jadi Bagian dari Pembahasan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah meminta jajaran pemerintah melakukan kajian mengenai rehabilitasi bagi narapidana kasus narkotika, khususnya pengguna.
Kajian tersebut berkaitan dengan kondisi lapas yang saat ini mengalami persoalan overkapasitas.
“(Diminta Presiden RI) Untuk memikirkan terkait dengan rehabilitasi terutama menyangkut soal pengguna dan pemakai narkoba di dalam lapas, di mana yang saat ini itu sudah overkapasitas,” kata Supratman.
Pemerintah, lanjut Supratman, dalam waktu dekat akan menggelar rapat bersama kementerian dan lembaga terkait untuk merumuskan kebijakan.
“Nanti dalam waktu dekat kami akan mengadakan rapat bersama dan merumuskan suatu kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah,” ujarnya.
Persoalannya Bukan Sekadar Jumlah Penghuni
Pernyataan pemerintah tersebut menempatkan persoalan overkapasitas lapas pada dua sisi sekaligus: jumlah penghuni yang tinggi dan pendekatan penanganan terhadap pengguna narkotika.
Dalam pembahasan sebelumnya, Supratman juga pernah menyampaikan bahwa pemerintah membedakan pengguna narkotika dengan pengedar atau bandar dalam kebijakan terkait rehabilitasi maupun pemberian pengampunan.
Dengan demikian, rencana yang kini dibahas pemerintah belum dapat dimaknai sebagai kebijakan untuk mengeluarkan seluruh narapidana kasus narkotika dari lapas. Pemerintah masih akan melakukan pembahasan dan merumuskan kriteria serta mekanismenya.
Bagi pemerintah, persoalan yang dihadapi bukan hanya bagaimana mengurangi jumlah penghuni lapas, tetapi juga memastikan pengguna narkotika mendapatkan penanganan yang sesuai melalui rehabilitasi.
Sementara itu, kasus yang berkaitan dengan pengedar maupun bandar memiliki persoalan hukum yang berbeda dan tidak otomatis masuk dalam skema rehabilitasi pengguna.
Analistis.com mencatat, persoalan overkapasitas lapas kini mulai diarahkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah seluruh pengguna narkotika harus ditangani melalui sistem pemasyarakatan, atau sebagian perlu mendapatkan penanganan rehabilitasi di luar lapas. Jawaban atas pertanyaan itu akan bergantung pada hasil kajian dan kebijakan yang nantinya dirumuskan pemerintah.
Catatan redaksi: angka “hampir 80 persen” merupakan pernyataan Kepala BNN dalam keterangan di Istana pada 29 September 2026, sehingga tidak kami ubah menjadi angka pasti.







1 komentar