SERANG RAYA, Analistis.com — Pemerintah Kabupaten Serang menyiapkan regulasi untuk mencegah warga berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur nonprosedural. Sebanyak 100 desa yang menjadi kantong pekerja migran direncanakan menjadi sasaran sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang PMI.
Langkah yang disiapkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang itu diarahkan untuk memperkuat pencegahan sejak tingkat desa. Regulasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Desa (Perdes).
Namun, tantangan sebenarnya tidak berhenti pada penyusunan aturan dan sosialisasi. Pemerintah daerah perlu memastikan masyarakat memahami prosedur keberangkatan yang benar, memperoleh akses informasi pekerjaan resmi, serta mengetahui ke mana harus mencari bantuan jika menghadapi persoalan selama bekerja di luar negeri.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardianty Utami, mengatakan masih terdapat warga Kabupaten Serang yang bekerja di luar negeri melalui jalur nonprosedural. Kondisi ini dapat menimbulkan persoalan ketika pekerja mengalami sakit, musibah, hingga meninggal dunia.
Diana mencontohkan, ada warga yang keberangkatannya dilakukan dari daerah lain, seperti Cianjur dan Sukabumi. Ketika pekerja tersebut mengalami musibah, persoalan kemudian menjadi perhatian karena mereka tercatat sebagai warga Kabupaten Serang.
“Karena ada yang perginya dari Cianjur, ada yang perginya dari Sukabumi. Begitu meninggal, begitu sakit, viralnya warga Serang. Sehingga akhirnya menjadi persoalan,” kata Diana.
Pernyataan tersebut memperlihatkan persoalan yang tidak sederhana. Mobilitas calon pekerja migran lintas daerah membuat pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan informasi di tingkat kabupaten. Pengawasan dan pemahaman prosedur juga perlu menjangkau desa asal calon pekerja sebelum mereka direkrut atau diberangkatkan.
Seratus desa menjadi titik awal pencegahan
Disnakertrans Kabupaten Serang berencana mengundang 100 kepala desa dari wilayah yang menjadi kantong PMI untuk mengikuti sosialisasi Perbup tentang pekerja migran.
Diana mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) Bupati Serang dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
“Nanti Perbup itu akan turun menjadi Perdes. Jadi, yang kita undang nanti adalah kepala-kepala desa. Ini tindak lanjut dari MoU Bupati Serang dengan Kementerian P2MI,” ujar Diana.
Pelibatan pemerintah desa menjadi penting karena desa merupakan salah satu titik awal masyarakat memperoleh informasi tentang pekerjaan di luar negeri. Aparatur desa diharapkan dapat membantu warga memahami prosedur keberangkatan serta mengenali tawaran kerja yang patut dicurigai.
Meski demikian, rencana sosialisasi tersebut masih perlu diikuti kejelasan mengenai jadwal pelaksanaan, daftar desa sasaran, materi yang akan diberikan, dan mekanisme pemantauan setelah regulasi disosialisasikan.
Tanpa tindak lanjut yang terukur, sosialisasi berisiko berhenti sebagai kegiatan administratif, sementara masyarakat tetap menghadapi persoalan yang sama ketika mencari pekerjaan di luar negeri.
Informasi lowongan resmi menjadi pekerjaan rumah
Diana mengakui bahwa salah satu tantangan utama pencegahan PMI nonprosedural adalah memastikan informasi lowongan kerja dan pelatihan resmi menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.
“Pekerjaan rumah saya sebenarnya adalah memastikan informasi lowongan kerja dan pelatihan sampai ke desa. Jadi, masyarakat tidak tergiur berangkat secara ilegal,” pungkasnya.
Pernyataan itu menempatkan akses informasi sebagai bagian penting dari perlindungan pekerja migran. Masyarakat tidak cukup hanya diingatkan agar tidak berangkat secara ilegal. Mereka juga membutuhkan informasi yang mudah diakses mengenai jalur penempatan resmi, persyaratan dokumen, kontrak kerja, pelatihan, dan pihak yang berwenang menyalurkan tenaga kerja.
Informasi tersebut perlu disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami, melalui saluran yang benar-benar menjangkau warga. Pemerintah desa juga perlu mengetahui cara mengarahkan calon pekerja kepada instansi atau layanan resmi ketika mereka menerima tawaran kerja dari perekrut.
Di sisi lain, keberadaan regulasi desa perlu disertai pembagian peran yang jelas. Desa harus memahami langkah yang dapat dilakukan sesuai kewenangannya, sementara urusan penempatan, perlindungan, dan penindakan terhadap pelanggaran tetap membutuhkan koordinasi dengan instansi berwenang.
Ukuran keberhasilan bukan hanya terbitnya aturan
Rencana menyasar 100 desa merupakan langkah awal untuk memperluas jangkauan pencegahan. Akan tetapi, keberhasilannya perlu dinilai melalui hasil yang dapat diukur.
Pemerintah Kabupaten Serang perlu memastikan apakah sosialisasi benar-benar menjangkau calon pekerja migran, apakah warga semakin memahami prosedur resmi, serta apakah akses terhadap informasi lowongan dan pelatihan meningkat.
Evaluasi juga penting untuk mengetahui apakah masih ada hambatan yang membuat warga memilih jalur nonprosedural, termasuk keterbatasan informasi, pengaruh perekrut, atau sulitnya mengakses proses penempatan yang sah.
Dengan demikian, Perbup dan Perdes semestinya menjadi bagian dari sistem pencegahan yang berkelanjutan, bukan sekadar dokumen kebijakan. Perlindungan harus dimulai sebelum keberangkatan dan terhubung dengan layanan yang dapat diakses ketika pekerja menghadapi masalah.
Bagi warga yang ingin bekerja di luar negeri, kesempatan memperoleh penghasilan harus berjalan seiring dengan kepastian prosedur dan perlindungan. Sementara bagi pemerintah daerah, tantangannya adalah memastikan warga tidak dibiarkan mencari informasi sendiri di tengah risiko perekrutan yang tidak jelas.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari berapa banyak desa yang mengikuti sosialisasi. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa jauh warga Kabupaten Serang terlindungi dari praktik penempatan nonprosedural dan memperoleh akses menuju pekerjaan luar negeri yang aman serta sesuai aturan.
Penulis: Sugeng








