Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik MBG, Proyek Rp1 Triliun Seret Komisaris PT YAT

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan motor listrik yang nilainya mencapai sekitar Rp1 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Andri Mulyono diduga melakukan penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit sepeda motor listrik yang diadakan sehingga nilainya mendekati pagu anggaran yang tersedia.

“Bahwa saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, proyek tersebut mencakup pengadaan sekitar 21.801 unit sepeda motor listrik yang diperuntukkan untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis. PT YAT diketahui menjadi perusahaan yang memenangkan proyek dengan nilai mencapai sekitar Rp1 triliun.

Pengadaan motor listrik tersebut merupakan bagian dari dukungan logistik dan mobilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Karena menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar, proses pengadaan dan pelaksanaannya menjadi perhatian dalam aspek transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.

Selain dugaan mark up, penyidik juga menemukan indikasi adanya pengondisian dalam proses pengadaan. Dugaan tersebut mengarah pada keterlibatan pihak penyedia dan pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek guna memuluskan proses pengadaan hingga perusahaan tertentu memenangkan pekerjaan tersebut.

Kejagung juga mengungkap dugaan manipulasi dokumen serah terima pekerjaan. Penyidik menduga PT YAT telah menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen berdasarkan berita acara serah terima yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Bahwa saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dengan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi,” ujar Syarief.

Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus menemukan bahwa spesifikasi sepeda motor listrik yang disediakan diduga tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam kontrak pengadaan. Penyidik menduga terdapat penurunan spesifikasi atau downgrade dibandingkan dengan kebutuhan yang telah direncanakan sebelumnya.

“Seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan,” lanjutnya.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara bernilai besar. Selain aspek harga, penyidik juga mendalami kesesuaian kualitas barang yang diterima dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

Hingga kini, penyidik masih menghitung secara rinci besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Namun, dugaan penyimpangan disebut terjadi dalam proyek pengadaan yang nilainya mencapai sekitar Rp1 triliun.

Atas perbuatannya, Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar pada program yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Makan Bergizi Gratis. Dugaan mark up, manipulasi dokumen, serta ketidaksesuaian spesifikasi barang menyoroti pentingnya pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Penyidikan yang masih berlangsung juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proyek tersebut. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus menelusuri aliran dana, menghitung kerugian negara, serta mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengadaan motor listrik Program Makan Bergizi Gratis.

 

Tim Analistis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed