JAKARTA – Pejabat sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, menegaskan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia dilakukan secara sukarela dan telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat resmi tertanggal 25 Juli 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Destry usai menghadiri agenda di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/7/2026) malam, saat menjawab pertanyaan mengenai alasan di balik pengunduran diri Perry Warjiyo.
“Sudah jelas, sudah disampaikan tadi pagi oleh Pak Pras (Mensesneg) bahwa pengunduran diri dilakukan secara sukarela dan disampaikan kepada Presiden berdasarkan surat pada tanggal 25 Juli 2026. Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan ya,” ujar Destry.
Pernyataan tersebut mempertegas penjelasan pemerintah bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo merupakan keputusan yang disampaikan secara resmi kepada Presiden. Namun, alasan lebih rinci mengenai keputusan tersebut tidak dijelaskan dalam kesempatan itu.
Destry Tegaskan Hanya Menjalankan Tugas Sementara
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan dirinya ditunjuk sebagai Gubernur Bank Indonesia definitif, Destry menegaskan bahwa ia hanya menjalankan tugas sebagai pejabat sementara sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.
Menurutnya, penunjukan tersebut merupakan konsekuensi dari jabatannya sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
“Saya hanya menjalankan tugas di sini sebagai pejabat gubernur sementara sesuai dengan ketentuan undang-undang,” tegasnya.
Destry juga memastikan pemerintah belum mengajukan calon definitif untuk mengisi posisi Gubernur Bank Indonesia.
Pengganti Akan Dipilih Melalui Mekanisme Undang-Undang
Destry menjelaskan bahwa proses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Setelah pengunduran diri gubernur, Presiden akan mengajukan calon Gubernur Bank Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperoleh persetujuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
“Pertama akan dibuka persyaratan sebagai calon nanti Gubernur, Dewan Gubernur. Kemudian itu calon tersebut kemudian tentunya akan dipilih dan ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” kata Destry.
Ia menambahkan seluruh tahapan tersebut akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu. Dan penetapan saya sebagai Pejabat Gubernur Sementara itu adalah memang secara undang-undang menetapkan seperti itu,” ujarnya.
Kepastian Kepemimpinan BI Jadi Sorotan
Pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia menjadi perhatian karena bank sentral memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi, merumuskan kebijakan moneter, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Kepemimpinan Bank Indonesia juga menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap arah kebijakan ekonomi nasional. Setiap keputusan yang diambil bank sentral, mulai dari penetapan suku bunga acuan, pengendalian likuiditas, hingga langkah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memiliki pengaruh terhadap iklim investasi, aktivitas dunia usaha, dan daya beli masyarakat. Karena itu, kesinambungan kepemimpinan di Bank Indonesia menjadi aspek yang terus mendapat perhatian, terutama di tengah dinamika ekonomi global yang masih dipengaruhi ketidakpastian geopolitik, fluktuasi pasar keuangan, serta perubahan kebijakan moneter di berbagai negara.
Penegasan pemerintah bahwa proses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia memberikan kepastian bahwa transisi kepemimpinan berlangsung melalui prosedur konstitusional. Kepastian tersebut tidak hanya penting untuk menjaga independensi Bank Indonesia sebagai otoritas moneter, tetapi juga memperkuat kepastian hukum serta menjaga kepercayaan pelaku pasar terhadap kesinambungan kebijakan moneter dan stabilitas ekonomi nasional.
Elfan.






