Usulan Jabatan Kades Tanpa Batas Disorot, Pengamat: Bisa Jadi Raja di Desa

JAKARTA – Wacana menghapus batas periodisasi masa jabatan kepala desa kembali memunculkan pertanyaan serius tentang pengendalian kekuasaan di tingkat desa.

Usulan tersebut disampaikan sejumlah Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Namun, gagasan agar jabatan kepala desa tidak lagi dibatasi periode mendapat sorotan dari pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah. Ia menilai, masa kekuasaan yang tidak dibatasi berisiko memperbesar konsentrasi kekuasaan kepala desa, terutama jika tidak diikuti mekanisme pengawasan yang kuat.

Trubus bahkan menggambarkan kepala desa berpotensi bertindak seperti “raja” di wilayahnya.

“Kepala desa kan jadi seperti raja, kan, the king, jadinya, seperti raja. ‘Enggak boleh ini, wilayah saya adalah milik saya’, gitu,” ujar Trubus, Sabtu (12/9/2026).

Menurut Trubus, persoalan utamanya bukan hanya berapa lama seorang kepala desa menjabat, tetapi bagaimana kekuasaan tersebut diawasi.

Ia menilai pengawasan terhadap pemerintahan di tingkat desa masih memiliki persoalan kapasitas.

“Selama ini saja lurah-lurah enggak ada pengawasan. Itu kan harusnya mengawasi mereka camat. Karena camat itu enggak punya kapasitas untuk mengawasi desa-desa,” katanya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan satu persoalan yang lebih mendasar dalam wacana penghapusan periodisasi: semakin panjang masa kekuasaan, semakin penting pula sistem kontrol yang mampu memastikan kewenangan tidak digunakan secara berlebihan.

Berpotensi Ganggu Ekonomi Desa

Trubus juga mengingatkan, kekuasaan kepala desa yang terlalu besar berpotensi membuka ruang terjadinya praktik pungutan liar (pungli).

Dampaknya, menurut dia, bukan hanya berkaitan dengan pelayanan pemerintahan. Aktivitas ekonomi masyarakat juga berpotensi ikut terdampak.

Masyarakat yang ingin membuka usaha maupun investor yang hendak masuk ke suatu wilayah desa, kata Trubus, dapat menghadapi hambatan apabila kewenangan kepala desa terlalu besar sementara pengawasan tidak berjalan optimal.

Ia juga menilai persoalan tersebut dapat merembet pada pelayanan publik, pembangunan infrastruktur hingga hubungan sosial masyarakat.

“Pelayanan publik, infrastruktur, pokoknya semua bisa bermasalah. Ujung-ujungnya malah terjadi konflik di desa,” ujar Trubus.

Kades AMJ Punya Alasan Berbeda

Sebelumnya, Kepala Desa AMJ menyampaikan sejumlah aspirasi kepada pimpinan DPR RI. Salah satunya adalah permintaan agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi berdasarkan periodisasi.

Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin, mengatakan usulan tersebut antara lain dikaitkan dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi anggaran serta keamanan dan ketertiban masyarakat di desa.

Mereka juga menyoroti persoalan pengisian penjabat (Pj) kepala desa ketika masa jabatan berakhir.

Saeffudin mengatakan keterbatasan pegawai negeri sipil (PNS) menjadi salah satu persoalan dalam pengisian posisi tersebut. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah mempertimbangkan kembali ketentuan mengenai Pj kepala desa.

Dalam audiensi tersebut, kelompok Kepala Desa AMJ juga meminta pemerintah dan DPR memperhatikan aspirasi mereka terkait keberlanjutan pemerintahan desa.

Usulan tersebut kini berada dalam ruang perdebatan kebijakan: di satu sisi terdapat alasan efektivitas pemerintahan dan persoalan transisi jabatan, sementara di sisi lain terdapat kekhawatiran mengenai konsentrasi kekuasaan.

Persoalannya Bukan Sekadar Lama Menjabat

Perdebatan mengenai masa jabatan kepala desa sebenarnya bukan hal baru.

Pada 2024, DPR mengesahkan perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu perubahan pentingnya adalah masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.

Sebelumnya, wacana memperpanjang masa jabatan kepala desa juga pernah menuai kritik. Kompas.com pada 2023 mencatat adanya pandangan bahwa perubahan masa jabatan harus tetap memperhatikan prinsip pembatasan kekuasaan.

Karena itu, tuntutan agar periodisasi kembali dihapus bukan sekadar persoalan administratif.

Ada pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah sistem pengawasan pemerintahan desa saat ini sudah cukup kuat untuk mengimbangi kekuasaan yang berlangsung tanpa batas periode?

Sebab kepala desa bukan hanya pejabat administratif. Mereka bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, pembangunan, penggunaan anggaran desa, aktivitas ekonomi serta kehidupan sosial masyarakat.

Jika masa jabatan diperpanjang atau bahkan tidak lagi dibatasi, maka tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, pengawasan dan partisipasi masyarakat semestinya ikut diperkuat.

Di sinilah letak persoalan sebenarnya.

Bukan semata siapa yang boleh menjabat lebih lama, tetapi siapa yang memastikan kekuasaan tersebut tetap memiliki batas ke

tika mekanisme pengawasannya belum tentu sekuat kekuasaannya.

 

Redaksi Analistis.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *