JAKARTA, ANALISTIS.COM — Pencabutan pembebasan bersyarat (PB) Indra Kesuma alias Indra Kenz membuka persoalan yang lebih besar dari sekadar kembalinya seorang narapidana ke dalam proses pemasyarakatan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut karena ditemukan proses remisi yang tidak sesuai prosedur.
“Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar,” ujar Agus di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar.
Jika proses remisinya bermasalah, bagaimana proses itu bisa sampai menghasilkan penghitungan masa pidana yang kemudian berkaitan dengan pembebasan bersyarat?
Dan yang tidak kalah penting, siapa yang harus bertanggung jawab ketika sebuah hak narapidana diberikan melalui proses yang kemudian dinilai tidak sesuai prosedur?
BACA JUGA: Kasus Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Remisi Indra Kenz Diaudit
Analistis.com sebelumnya telah mengulas ketika proses remisi Indra Kenz mulai diaudit. Kini persoalannya bergerak lebih jauh, dari sekadar audit terhadap satu keputusan menuju pertanyaan mengenai bagaimana sistem pemberian hak narapidana bekerja.
Remisi Adalah Hak, tetapi Bukan Hak Otomatis
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan remisi sebagai salah satu hak narapidana.
Namun, hak tersebut diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, remisi bukan sekadar keputusan untuk mengurangi masa pidana.
Ada syarat yang harus dipenuhi, ada proses yang harus dilalui, dan ada pejabat yang harus memastikan seluruh persyaratan tersebut benar-benar terpenuhi.
Di sinilah kasus Indra Kenz menjadi penting.
Jika kemudian ditemukan bahwa proses pemberian remisi tidak sesuai prosedur, maka yang harus diperiksa bukan hanya hasil akhirnya.
Proses dari awal hingga keputusan pemberian remisi juga harus dibuka.
Siapa yang mengusulkan?
Siapa yang memeriksa?
Siapa yang memverifikasi?
Dan siapa yang memberikan persetujuan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena remisi berkaitan dengan pengurangan masa pidana.
Ketika Remisi Masuk ke Penghitungan Masa Pidana
Persoalan menjadi lebih serius ketika remisi berkaitan dengan penghitungan masa pidana yang menjadi bagian dari syarat memperoleh pembebasan bersyarat.
Pembebasan bersyarat bukan hak yang dapat diberikan begitu saja.
Undang-Undang Pemasyarakatan mensyaratkan narapidana telah menjalani paling singkat dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan dua pertiga tersebut paling sedikit sembilan bulan, selain persyaratan lainnya.
Karena itu, ketika terdapat perubahan terhadap penghitungan masa pidana, status kelayakan seorang narapidana untuk memperoleh PB juga dapat ikut berubah.
Namun, hubungan tersebut tidak boleh disederhanakan menjadi:
remisi bermasalah = PB otomatis gugur.
Tidak sesederhana itu.
Keabsahan remisi harus diperiksa terlebih dahulu.
Jika remisi dinyatakan tidak sah atau tidak memenuhi persyaratan, penghitungan masa pidana perlu dilakukan kembali sesuai ketentuan.
Setelah itu baru dapat dilihat apakah syarat pembebasan bersyarat masih terpenuhi.
Dengan demikian, persoalan utamanya bukan sekadar pencabutan PB Indra Kenz.
Persoalan utamanya adalah validitas proses yang berada di belakang keputusan tersebut.
Kesalahan Prosedur Tidak Boleh Berhenti pada Penerima Hak
Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai remisi memang merupakan hak narapidana, tetapi pemberiannya harus memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Untuk remisi karena sakit berkepanjangan, persyaratan juga tidak berhenti pada keberadaan dokumen administrasi. Kondisi medis dan persyaratan lain yang ditentukan aturan harus benar-benar terpenuhi.
Menurut Suparji, apabila remisi ternyata tidak memenuhi persyaratan, keabsahannya harus diperiksa terlebih dahulu sebelum menentukan akibat hukumnya terhadap pembebasan bersyarat.
Pandangan ini penting agar persoalan tidak diarahkan secara sederhana kepada narapidana sebagai penerima hak.
Sebab, seorang narapidana tidak menentukan sendiri apakah dirinya mendapatkan remisi.
Ada sistem pemasyarakatan yang memproses, memverifikasi dan menetapkan pemberian hak tersebut.
Karena itu, jika memang terjadi kesalahan dalam proses, pertanyaan tentang pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada orang yang menerima manfaat dari keputusan.
Sistem yang menerbitkan keputusan tersebut juga harus diperiksa.
Indra Kenz dan Temuan Cibinong Harus Dipisahkan
Kasus Indra Kenz berkembang setelah Ombudsman menemukan berbagai persoalan dalam inspeksi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dalam investigasi lanjutan, Kementerian Imipas menyebut adanya tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara, tetapi fasilitas di dalamnya disebut diadakan oleh warga binaan, termasuk Indra Kenz.
Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap tata kelola Lapas Cibinong.
BACA JUGA: Investigasi Lapas Cibinong Ungkap Napi Gunakan Hunian Khusus, Kasus Indra Kenz Merembet ke Remisi
Namun, dua persoalan harus tetap dibedakan.
Temuan fasilitas di dalam lapas adalah satu persoalan.
Keabsahan remisi dan syarat pembebasan bersyarat adalah persoalan lain.
Keduanya memang muncul dalam rangkaian kasus yang sama.
Tetapi secara hukum, temuan fasilitas tidak otomatis membuktikan bahwa PB harus dicabut.
Begitu pula pencabutan PB karena persoalan remisi harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas.
Pemisahan ini penting agar penegakan hukum tidak berubah menjadi kesimpulan yang terburu-buru.
Jika Prosesnya Salah, Siapa yang Harus Dievaluasi?
Di sinilah kasus Indra Kenz menjadi ujian bagi Kementerian Imipas.
Jika audit menemukan remisi diberikan melalui prosedur yang tidak benar, maka publik tidak cukup hanya diberi tahu bahwa remisi tersebut bermasalah.
Publik perlu mengetahui di bagian mana kesalahan terjadi.
Apakah persyaratan tidak terpenuhi?
Apakah dokumen tidak sesuai?
Apakah verifikasi tidak dilakukan secara benar?
Apakah terdapat kelalaian?
Atau ada persoalan lain dalam proses pengambilan keputusan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mengetahui bahwa pembebasan bersyarat seorang narapidana akhirnya dicabut.
Sebab, apabila masalahnya hanya ditutup dengan pencabutan PB, kesalahan pada sistem bisa saja tetap ada.
Dan jika sistem yang sama digunakan untuk memberikan hak kepada warga binaan lain, persoalan serupa berpotensi terulang.
DPR Minta Pengawasan Tidak Berhenti pada Indra Kenz
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kementerian Imipas mengevaluasi dan memperbaiki mekanisme pemberian remisi jika proses remisi Indra Kenz terbukti tidak sesuai prosedur.
Menurut Sahroni, pengawasan tidak boleh berhenti pada satu narapidana.
Seluruh warga binaan harus memperoleh perlakuan sesuai aturan.
Ia juga meminta mekanisme dan pengawasan diperbaiki agar tidak ada celah yang dapat menyebabkan aturan disalahgunakan atau menimbulkan kerancuan.
Pesan tersebut menjadi penting.
Sebab, jika persoalan hanya berhenti pada Indra Kenz, publik hanya mendapatkan satu keputusan.
Tetapi jika persoalannya dibaca sebagai kelemahan sistem, maka yang diperbaiki bukan hanya satu keputusan.
Mekanismenya harus dibenahi.
Cibinong Bukan Lagi Sekadar Cerita tentang Fasilitas Mewah
Rangkaian temuan di Lapas Cibinong telah berkembang jauh.
Awalnya perhatian publik tertuju pada fasilitas khusus yang dinikmati sebagian warga binaan.
Kemudian muncul pemeriksaan terhadap pengelolaan fasilitas dan barang milik negara.
Nama Indra Kenz ikut disebut dalam rangkaian temuan tersebut.
Kini persoalan remisi dan pembebasan bersyarat ikut masuk dalam pemeriksaan.
BACA JUGA: PB Indra Kenz Dicabut, Temuan Klaster Mewah Lapas Cibinong Buka Masalah Baru
Karena itu, kasus Cibinong tidak lagi cukup dibaca sebagai persoalan satu lapas atau satu narapidana.
Kasus ini mulai memperlihatkan bagaimana berbagai keputusan dalam sistem pemasyarakatan saling berhubungan.
Fasilitas warga binaan.
Pengawasan.
Pembinaan.
Remisi.
Penghitungan masa pidana.
Hingga pembebasan bersyarat.
Jika salah satu mata rantai bermasalah, konsekuensinya dapat merembet ke keputusan berikutnya.
Jangan Sampai Koreksi Hanya Terjadi Setelah Terbongkar
Pencabutan PB Indra Kenz menunjukkan bahwa sistem masih memiliki mekanisme koreksi ketika ditemukan persoalan.
Itu penting.
Tetapi pertanyaan berikutnya adalah mengapa persoalan tersebut baru menjadi perhatian setelah muncul inspeksi dan sorotan publik.
Sistem pemasyarakatan seharusnya memiliki mekanisme pengawasan internal yang mampu menemukan persoalan sebelum keputusan menghasilkan konsekuensi yang lebih jauh.
Jika remisi bermasalah baru diketahui setelah berkaitan dengan PB, maka evaluasi tidak cukup hanya terhadap keputusan akhirnya.
Rantai pemeriksaan sebelumnya juga harus diperiksa.
Ini bukan semata-mata soal Indra Kenz.
Ini soal bagaimana negara memastikan setiap hak narapidana diberikan dengan prosedur yang sama, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Membaca Peristiwa
Pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz memang menjadi konsekuensi langsung dari persoalan remisi yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Tetapi kasus ini seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah Indra Kenz kembali menjalani hukuman atau tidak.
Pertanyaan yang lebih penting justru berada di belakangnya.
Bagaimana remisi tersebut bisa diberikan?
Di mana letak kesalahannya?
Siapa yang memeriksa?
Siapa yang menetapkan?
Dan yang paling penting:
Apa yang akan diperbaiki agar kesalahan serupa tidak terjadi kepada warga binaan lainnya?
Pencabutan satu pembebasan bersyarat dapat menyelesaikan satu keputusan.
Tetapi hanya pembenahan sistem yang dapat mencegah persoalan serupa berulang.
Karena itu, kasus Indra Kenz seharusnya menjadi momentum untuk mengaudit bukan hanya satu remisi, melainkan integritas seluruh proses pemberian hak narapidana.
Sebab dalam sistem pemasyarakatan, persoalannya bukan hanya siapa yang mendapatkan hak.
Yang tidak kalah penting adalah memastikan hak itu diberikan melalui proses yang benar.
Penulis: Arya












