JAKARTA – Dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka setelah menemukan indikasi proyek pengadaan diduga telah diarahkan bahkan sebelum proses tender resmi dimulai.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut salah satu program strategis nasional yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Penyidik menduga komunikasi antara calon vendor dan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengadaan telah berlangsung sejak tahap awal, ketika proses pengadaan belum berjalan dan persyaratan vendor belum terpenuhi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tersangka diduga aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025.
“Saudara AM secara melawan hukum melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut, padahal proses pengadaan belum dimulai dan PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Diduga Menyiasati Persyaratan Pengadaan
Dalam penyidikan yang dilakukan, Kejagung menduga Andri berupaya membuka jalan bagi PT YAT agar dapat terlibat dalam proyek yang berkaitan dengan Program MBG.
Penyidik menemukan dugaan bahwa PT YAT mengakuisisi PT ASE karena belum memenuhi syarat sebagai vendor dan tidak memiliki dealer aktif yang dipersyaratkan dalam pengadaan.
Selain itu, tersangka juga diduga turut mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) agar harga satuan motor listrik mendekati pagu anggaran yang tersedia.
Menurut penyidik, langkah tersebut berpotensi menghilangkan prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kejagung juga menduga tersangka menerima pembayaran proyek secara penuh berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dimanipulasi. Padahal, kendaraan yang diserahkan disebut tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan Badan Gizi Nasional (BGN).
Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidikan Merambah Eks Petinggi BGN
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional.
Salah satu nama yang disebut adalah Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Penyidik menduga terdapat pertemuan antara Andri dan Lodewyk sebelum proses pengadaan resmi dimulai. Pertemuan tersebut diduga menjadi pintu masuk keterlibatan tersangka dalam proyek pengadaan yang berkaitan dengan Program MBG.
Meski demikian, Kejagung menegaskan proses pendalaman masih berlangsung dan belum menyimpulkan bentuk keterlibatan pihak-pihak yang namanya muncul dalam penyidikan.
Manipulasi Titik SPPG
Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka terkait dugaan manipulasi titik jatah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
AYS diduga memperoleh akses dari Sony Sonjaya (SS), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, untuk memengaruhi proses verifikasi calon mitra Program MBG.
Penyidik menduga akses tersebut digunakan untuk mengatur titik dapur SPPG, mengubah status pendaftaran calon mitra, hingga memfasilitasi pihak tertentu meski portal pendaftaran telah ditutup.
Setelah proses tersebut berjalan, penyidik juga menemukan dugaan pemberian sejumlah uang dari AYS kepada SS sebagai imbalan atas akses dan kewenangan yang diberikan.
Membaca Peristiwa
Kasus ini tidak sekadar berbicara mengenai penetapan tersangka baru. Yang lebih penting adalah munculnya dugaan bahwa proyek pengadaan telah diarahkan bahkan sebelum mekanisme tender berjalan.
Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, maka persoalannya bukan hanya terletak pada pelaksanaan proyek, melainkan pada tata kelola sejak tahap perencanaan. Dugaan pengondisian proyek sebelum tender menunjukkan bahwa celah penyimpangan dalam program pemerintah dapat muncul sejak awal proses pengambilan keputusan.
Bagi publik, perkara ini menjadi ujian penting bagi akuntabilitas Program Makan Bergizi Gratis yang menyasar jutaan penerima manfaat di berbagai daerah. Keberhasilan program strategis nasional tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran dan target yang ditetapkan, tetapi juga oleh kualitas pengawasan yang mampu memastikan setiap proses berjalan transparan, kompetitif, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Tim Analistis.






