JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah pakar hukum dan DPR RI menyoroti pentingnya regulasi tersebut dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas, Lucky Raspati, menilai RUU Perampasan Aset menjadi instrumen penting, terutama melalui mekanisme non-conviction based forfeiture (NCBF) atau perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Lucky menjelaskan terdapat tiga tujuan utama dari pendekatan tersebut, yakni pemulihan kerugian, pencegahan kejahatan, dan koreksi terhadap aset hasil tindak pidana.
“Pertama pemulihan, yaitu mengembalikan kerugian negara atau korban. Kedua pencegahan agar pelaku tidak menikmati keuntungan dari kejahatannya. Ketiga koreksi, yakni menghilangkan aset hasil tindak pidana dari sistem ekonomi,” ujarnya.
Menurut Lucky, konsep tersebut juga sejalan dengan standar internasional yang direkomendasikan Financial Action Task Force (FATF). Dalam praktik global, mekanisme NCBF bertujuan memulihkan kerugian, mencegah kejahatan, merampas manfaat hasil kejahatan, serta menjaga integritas publik.
Harta Koruptor Tetap Bisa Disita
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset memungkinkan negara melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana meskipun pelakunya tidak dapat diproses hingga putusan pengadilan.
Mekanisme tersebut berlaku dalam kondisi tertentu, seperti tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
“Misalkan tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya,” kata Bayu dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR.
Ketentuan ini dinilai menjadi jawaban atas berbagai kasus yang selama ini terhambat karena proses pidana tidak dapat dilanjutkan, sementara aset yang diduga berasal dari tindak pidana tetap berada di luar jangkauan negara.
Dua Mekanisme Perampasan
Dalam draf RUU yang dibahas DPR, terdapat dua mekanisme perampasan aset.
Pertama, Conviction Based Forfeiture (CBF), yakni perampasan aset setelah pelaku dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kedua, Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF), yaitu perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku dalam kondisi tertentu yang telah diatur undang-undang.
Melalui mekanisme kedua ini, fokus penegakan hukum tidak hanya tertuju pada pelaku, tetapi juga pada aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Jenis Aset yang Dapat Dirampas
RUU Perampasan Aset juga mengatur sejumlah kategori aset yang dapat disita negara.
Pertama, aset yang digunakan atau diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana maupun menghalangi proses peradilan.
Kedua, aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.
Ketiga, aset lain yang sah dimiliki pelaku untuk mengganti nilai kerugian negara atau aset hasil kejahatan yang telah dinyatakan dirampas.
Analistis
RUU Perampasan Aset tidak sekadar berbicara mengenai penyitaan harta, melainkan tentang upaya memastikan bahwa kejahatan tidak lagi menjadi aktivitas yang menguntungkan. Selama ini, banyak kasus korupsi yang berakhir dengan hukuman pidana, namun proses pengembalian kerugian negara berjalan lambat atau bahkan tidak optimal.
Melalui mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana, negara berupaya menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku untuk menyembunyikan atau mempertahankan hasil kejahatan. Pendekatan ini juga dinilai dapat mempercepat pemulihan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera yang lebih kuat terhadap pelaku tindak pidana korupsi maupun kejahatan ekonomi lainnya.
Di satu sisi, RUU Perampasan Aset dinilai dapat memperkuat upaya negara mengejar hasil kejahatan yang selama ini kerap sulit dipulihkan akibat pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau menyembunyikan aset melalui berbagai skema. Namun di sisi lain, perlu adanya batasan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang ketat agar kewenangan perampasan tidak menimbulkan kesewenang-wenangan. Tantangan terbesar pembentuk undang-undang adalah menemukan titik keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas korupsi dan melindungi hak kepemilikan warga negara yang dijamin konstitusi. Tanpa sistem pembuktian yang transparan dan ruang keberatan yang memadai bagi pihak yang dirugikan, kebijakan yang bertujuan memperkuat penegakan hukum justru berpotensi memunculkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Perdebatan mengenai efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak kepemilikan diperkirakan akan menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR RI.
Elfan











