JAKARTA — Tongkat komando Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi berpindah dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Suyudi Ario Seto.
Namun pergantian Kapolri kali ini bukan hanya tentang siapa yang berada di puncak institusi. Pergantian tersebut membawa pertanyaan yang lebih besar: apakah perubahan kepemimpinan akan diikuti perubahan cara Polri bekerja?
Pertanyaan itu penting karena Suyudi mengambil alih Polri ketika isu reformasi kultural, profesionalitas penegakan hukum, pengawasan internal dan hubungan polisi dengan masyarakat masih menjadi perhatian publik.
Sehari setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026, Suyudi mulai melakukan perubahan struktur. Melalui telegram tertanggal 2 Oktober 2026, Polri merotasi 88 perwira tinggi dan perwira menengah, termasuk 19 Kapolda serta sejumlah pejabat utama Mabes Polri.
Langkah tersebut menjadi penanda awal perubahan susunan kepemimpinan di tubuh Polri.
Tetapi perubahan susunan jabatan belum dengan sendirinya berarti reformasi institusi.
Di situlah ujian Suyudi sebenarnya dimulai.
Baca Juga: Suyudi: Hampir 80 Persen Penghuni Lapas Terkait Narkoba
Panji Tribrata Berpindah Tangan
Peralihan kepemimpinan secara simbolis ditandai dengan penyerahan Panji-Panji Tribrata dari Listyo Sigit kepada Suyudi dalam upacara di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Upacara tersebut diikuti 2.242 personel dari berbagai direktorat di lingkungan Polri.
Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo melantik Suyudi sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit. Pada kesempatan yang sama, Komjen Wahyu Hadiningrat dilantik sebagai Wakapolri menggantikan Komjen Dedi Prasetyo.
Dengan pelantikan dan serah terima panji tersebut, periode kepemimpinan Listyo Sigit berakhir dan era Suyudi resmi dimulai.
Namun simbol pergantian kepemimpinan hanya menjadi titik awal.
Persoalan berikutnya adalah bagaimana arah baru itu diterjemahkan menjadi kebijakan dan perilaku hingga tingkat paling bawah.
Pekerjaan Rumah Polri Ada di Dalam Institusi
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta pergantian Kapolri dijadikan momentum untuk melakukan reformasi kultural.
Benny menyoroti apa yang ia sebut sebagai kultur “no viral no justice”, yakni kondisi ketika penanganan perkara dinilai baru mendapat perhatian setelah menjadi sorotan publik.
Ia meminta Suyudi mengubah pendekatan Polri dari arogansi menuju pelayanan serta menerapkan toleransi nol terhadap pungutan liar, pemerasan dan praktik backing.
Benny juga meminta pendekatan terhadap masyarakat kecil, termasuk petani, pengemudi ojek online dan aktivis, dilakukan secara lebih humanis.
Menurutnya, penegakan hukum harus tetap tegas, tetapi penggunaan kewenangan harus berjalan dalam koridor hukum dan menghormati hak masyarakat.
Benny juga meminta penggunaan ketentuan hukum yang berpotensi membatasi kritik tidak digunakan secara berlebihan, termasuk ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan politik anggota Komisi III DPR terhadap agenda kepemimpinan Kapolri baru.
Tetapi kritik tersebut memperlihatkan satu persoalan yang lebih mendasar: reformasi Polri tidak hanya berbicara tentang kemampuan menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga tentang bagaimana polisi menggunakan kewenangannya terhadap warga.
Baca Juga: Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri, Dari DPR ke Istana Dalam Sehari
IPW Soroti Reformasi Kultural dan Pengawasan
Persoalan tersebut juga menjadi perhatian Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua Umum IPW Sugeng Teguh Santoso menilai reformasi kultural dan pengawasan internal masih menjadi pekerjaan rumah bagi Suyudi.
Menurut Sugeng, pergantian pucuk pimpinan tidak otomatis mengubah perilaku organisasi.
Perubahan harus menyentuh budaya kerja anggota dan cara mereka menjalankan tugas di lapangan.
Ia mendorong Polri semakin mengedepankan sikap humanis, profesional dan akuntabel sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan internal.
Bagi Sugeng, pengawasan tidak semestinya baru bekerja setelah sebuah pelanggaran menjadi perhatian masyarakat.
Karena itu, penguatan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran menjadi bagian penting dari reformasi institusi.
Pandangan tersebut menempatkan persoalan reformasi Polri pada dua sisi sekaligus: mengubah perilaku anggota dan memperbaiki sistem yang mengawasi perilaku tersebut.
Suyudi Sudah Menetapkan Parameter Awal
Menariknya, sebagian tuntutan tersebut beririsan dengan agenda yang disampaikan Suyudi sendiri.
Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Suyudi mengatakan kritik publik berbasis fakta dapat menjadi sistem peringatan dini bagi Polri.
Ia juga membawa gagasan “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin dalam kepemimpinannya.
Gagasan tersebut menempatkan kedekatan dengan masyarakat sebagai bagian dari arah perubahan Polri.
Suyudi kemudian memaparkan agenda 100 hari pertamanya.
Pada 30 hari pertama, ia akan melakukan pemeriksaan kondisi institusi, membangun baseline, mengevaluasi laporan masyarakat, tunggakan perkara dan perkembangan penanganan kasus.
Tahap berikutnya diarahkan untuk menguji perbaikan, sebelum pada periode akhir 100 hari dilakukan evaluasi terhadap hasil yang telah dicapai.
Dengan demikian, Suyudi sebenarnya telah menyediakan sejumlah parameter awal yang dapat digunakan untuk melihat arah kepemimpinannya.
Bukan sekadar berapa banyak program yang diumumkan, tetapi apakah pelayanan membaik, perkara tertangani, pengaduan masyarakat mendapat respons dan persoalan internal dapat dikendalikan.
Mutasi Bukan Berarti Reformasi
Langkah awal Suyudi di bidang organisasi juga sudah terlihat.
Telegram Kapolri tertanggal 2 Oktober 2026 mencatat mutasi dan rotasi terhadap 88 perwira tinggi dan perwira menengah. Di dalamnya terdapat 19 Kapolda serta sejumlah jabatan strategis di lingkungan Mabes Polri.
Pergantian tersebut termasuk posisi Kabareskrim, Kabaharkam dan Kadensus 88 Antiteror Polri.
Polri menyebut mutasi sebagai bagian dari kebutuhan organisasi, pembinaan karier dan penyegaran pelaksanaan tugas.
Secara organisasi, pergantian pejabat dapat menjadi instrumen untuk menyesuaikan struktur dengan kebutuhan pimpinan baru.
Tetapi ada perbedaan penting antara perubahan struktur dan reformasi kultur.
Mutasi mengubah siapa yang memegang jabatan.
Reformasi mengubah bagaimana organisasi bekerja.
Karena itu, mutasi para pejabat baru akan memiliki makna lebih jauh apabila diikuti perubahan dalam pengambilan keputusan, pelayanan masyarakat, penegakan hukum dan pengawasan internal.
Di sinilah langkah Suyudi berikutnya akan menjadi penting.
Ujian Tidak Berhenti di Mabes Polri
Perubahan di tingkat pusat pada akhirnya harus sampai ke daerah.
Seorang warga yang datang ke Polsek tidak berhadapan dengan kebijakan Mabes Polri secara abstrak. Ia berhadapan dengan anggota polisi yang menerima laporan, memeriksa perkara atau memberikan pelayanan.
Karena itu, ukuran perubahan akan terlihat dari pengalaman masyarakat.
Apakah laporan diterima tanpa harus menunggu perkara menjadi viral?
Apakah proses penanganan perkara transparan?
Apakah penggunaan kewenangan dapat dipertanggungjawabkan?
Apakah anggota yang melanggar ditindak secara konsisten?
Apakah masyarakat kecil mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut lebih konkret untuk mengukur reformasi dibandingkan sekadar jumlah mutasi atau banyaknya program yang diumumkan.
Sebab pada akhirnya, perubahan institusi sebesar Polri tidak dapat hanya bergantung pada instruksi pimpinan.
Ia membutuhkan sistem, pengawasan, konsistensi dan perubahan perilaku di seluruh jenjang organisasi.
Era Suyudi Mulai dari Sini
Suyudi kini memiliki tiga pekerjaan yang berjalan bersamaan.
Pertama, membangun struktur kepemimpinan melalui konsolidasi dan penataan personel.
Kedua, menerjemahkan agenda 100 hari menjadi perubahan yang dapat diukur.
Ketiga, memastikan reformasi kultural dan pengawasan tidak berhenti sebagai konsep di tingkat pusat.
Di sisi lain, masyarakat akan menjadi pihak yang paling mudah melihat apakah perubahan itu benar-benar terjadi.
Jika pelayanan membaik, penanganan perkara lebih profesional, pengawasan berjalan dan penggunaan kewenangan semakin akuntabel, maka perubahan kepemimpinan akan memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar pergantian jabatan.
Sebaliknya, jika perubahan hanya terlihat pada struktur dan mutasi pejabat sementara persoalan pelayanan dan perilaku di lapangan tidak berubah, maka pergantian pucuk pimpinan belum cukup untuk disebut sebagai reformasi.
Panji Tribrata telah berpindah tangan.
88 perwira tinggi dan menengah telah masuk dalam gelombang mutasi awal. Agenda 100 hari telah disiapkan.
Kini yang harus dibuktikan Suyudi bukan lagi bahwa ia telah menjadi Kapolri, melainkan bahwa pergantian kepemimpinan itu mampu mengubah cara Polri bekerja.
Sebab wajah Polri di era Suyudi pada akhirnya tidak akan ditentukan oleh seremoni di Mabes Polri.
Ia akan ditentukan ketika seorang warga datang ke kantor polisi dan merasakan sendiri bagaimana negara memperlakukannya.











