SERANG – Aktivitas penambangan batu bara tanpa izin di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, berujung pada penetapan seorang tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Tersangka berinisial PU diduga menjalankan aktivitas penambangan menggunakan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Kobelco tanpa dilengkapi izin pertambangan.
Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi yang diterima pada 29 September 2026. Pada hari yang sama, penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, hasil pengecekan menunjukkan adanya kegiatan penambangan batu bara yang dilakukan tanpa izin.
“Dari hasil pengecekan, kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin pertambangan dan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco,” ujar Maruli, Kamis (1/10/2026).
Beroperasi Sembilan Hari
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas penambangan yang dilakukan PU berlangsung sejak 19 hingga 27 September 2026.
Dalam rentang waktu tersebut, batu bara hasil penambangan tidak hanya diambil dari lokasi, tetapi juga telah dipasarkan.
Maruli menyebut batu bara hasil tambang tersebut dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton. Total batu bara yang telah dipasarkan diperkirakan mencapai 56 ton.
Dengan harga tersebut, nilai penjualan batu bara yang telah dipasarkan diperkirakan mencapai sekitar Rp28 juta.
Angka itu menunjukkan aktivitas tersebut sudah menghasilkan transaksi komersial meski kegiatan penambangannya diduga tidak dilengkapi perizinan.
Alat Berat Jadi Petunjuk Aktivitas
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain satu buah kunci alat berat ekskavator merek Kobelco, satu karung batu bara hasil pertambangan, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A05S.
Keberadaan alat berat menjadi salah satu bagian penting dalam mengungkap aktivitas penambangan tersebut. Polisi menyebut ekskavator digunakan dalam kegiatan penambangan di lokasi.
Penyidikan kini menjadi penting untuk mengurai lebih jauh bukan hanya aktivitas penambangan di lapangan, tetapi juga alur hasil tambang yang disebut telah dipasarkan sebanyak 56 ton.
Dijerat Pasal 158 UU Minerba
Atas perkara tersebut, penyidik menjerat PU dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Maruli.
Polda Banten menyebut perkara tersebut masih dalam proses hukum.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak berhenti pada persoalan penggalian mineral. Ketika hasil tambang telah dipasarkan, penyidikan juga menjadi penting untuk mengetahui dari mana batu bara berasal, kepada siapa dijual, serta siapa saja yang terlibat dalam rantai kegiatan tersebut.
Penulis: Kohar











