LEBAK, ANALISTIS.COM – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, memasuki tahap penyidikan. Polisi menetapkan pria berinisial ER sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya.
ER sebelumnya diamankan setelah warga mendatangi kediamannya pada 30 September 2026. Polisi kemudian membawa ER ke Polres Lebak untuk menjalani proses hukum.
Perkara tersebut bermula ketika orang tua korban membawa anaknya yang masih berusia 16 tahun untuk menjalani pengobatan kepada ER.
Pada pertemuan pertama, korban disebut menjalani pengobatan berupa pijat. Polisi kemudian mendalami dugaan bahwa ER meminta korban kembali datang seorang diri.
Dalih Jin dan Pengobatan
Kasi Humas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir sebelumnya mengatakan, penyidik mendalami dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak tersebut.
“Untuk sementara ini kami masih melakukan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Moestafa, Jumat (2/10/2026).
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, ER diduga menggunakan dalih proses penyembuhan untuk membujuk korban.
Polisi juga mendalami dugaan penggunaan klaim mengenai jin atau khodam sebagai bagian dari modus yang digunakan ER.
Menurut Moestafa, dugaan perbuatan tersebut terjadi beberapa kali di wilayah Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping.
Namun, setelah dilakukan pendalaman perkara, status ER kini telah meningkat menjadi tersangka.
Polisi Gelar Perkara dan Tetapkan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonard menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada redaksi.
Berdasarkan dokumen kepolisian yang diterima Analistis.com, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan, memeriksa korban dan saksi, melakukan pemeriksaan medis, mengamankan barang bukti hingga melaksanakan gelar perkara.
Gelar perkara dilakukan untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan ER sebagai tersangka.
Setelah penetapan tersebut, ER menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Korban Mendapat Pendampingan
Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan pemeriksaan medis terhadap korban serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis.
Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara turut diamankan penyidik.
Polisi juga menyatakan identitas korban sebagai anak harus mendapatkan perlindungan.
Analistis.com tidak mencantumkan nama, inisial, alamat, maupun informasi medis yang dapat mengarah pada identitas korban.
Dari Kepercayaan ke Dugaan Penyalahgunaan
Kasus ini tidak hanya berhenti pada dugaan tindak pidana seksual terhadap anak.
Ada persoalan lain yang ikut muncul dalam perkara tersebut: relasi kepercayaan dalam praktik pengobatan yang diduga dimanfaatkan untuk membujuk korban.
ER diduga menggunakan posisi sebagai orang yang menawarkan pengobatan untuk mendapatkan kepercayaan korban. Klaim mengenai proses penyembuhan dan keberadaan jin atau khodam kemudian didalami polisi sebagai bagian dari modus perkara.
Di sinilah perkara tersebut menjadi penting untuk dilihat bukan hanya dari peristiwa pidananya, tetapi juga dari bagaimana kepercayaan seorang anak terhadap orang yang dianggap dapat membantu menyembuhkan penyakit diduga disalahgunakan.
Proses Hukum Masih Berjalan
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan melakukan langkah hukum lanjutan sebelum perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ER saat ini berstatus tersangka, sehingga seluruh dugaan perbuatan terhadap korban masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Analistis.com memilih tidak menampilkan dokumen medis korban maupun foto barang bukti secara detail demi menjaga perlindungan terhadap anak.
Penulis: Sugeng.













2 komentar