JAKARTA, ANALISTIS.COM — DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I antara Komisi IX DPR RI dan pemerintah yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026) malam.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam rapat tersebut, Dasco meminta persetujuan peserta rapat agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Apakah Komisi IX DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?” tanya Dasco.
Peserta rapat kemudian menyatakan setuju.
“Dengan demikian RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI,” ujar Dasco.
Persetujuan tersebut diambil setelah delapan fraksi di Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Baca Juga: DPR Perluas Dialog RUU Pemilu, Pembahasan Ambang Batas Masuk Babak Baru
Dibahas Kurang dari Sebulan
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Putih Sari mengatakan Komisi IX DPR RI membentuk Panja pada 14 September 2026 melalui rapat kerja bersama pemerintah.
Panja kemudian melakukan pembahasan hingga 5 Oktober 2026.
Dalam proses tersebut, Panja juga menggelar konsultasi publik pada 16–22 September 2026. Konsultasi dilakukan berdasarkan permohonan audiensi dari masyarakat yang diterima Komisi IX DPR RI.
“kemudian konsultasi publik di sela-sela pembahasan Panja berdasarkan surat permohonan audiensi masyarakat yang telah diterima oleh Komisi IX DPR RI,” kata Putih.
Menurut Putih, pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha dan pemerintah.
RUU tersebut juga diarahkan untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan pelindungan lebih kuat kepada pekerja.
Selain itu, RUU bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, mendorong penciptaan serta perluasan kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.
RUU juga mengatur upaya mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak serta memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
23 Bab dan 313 Pasal
Setelah melalui pembahasan Panja, tim perumus dan tim sinkronisasi, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Cakupannya cukup luas, mulai dari kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, peningkatan produktivitas, pelatihan dan pemagangan hingga penempatan tenaga kerja.
RUU juga mengatur tenaga kerja sektor informal, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, hubungan pekerjaan tertentu, pelindungan, pengupahan dan kesejahteraan.
Tidak berhenti di sana, regulasi tersebut mencakup hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), dana cadangan pesangon, pembinaan, pengawasan, penyidikan hingga ketentuan pidana.
Adapun 23 bab dalam RUU tersebut meliputi:
1. Ketentuan Umum
2. Landasan, Asas, dan Tujuan
3. Kesempatan dan Perlakuan yang Sama
4. Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan
5. Peningkatan Produktivitas
6. Pelatihan Kerja dan Pemagangan
7. Penempatan Tenaga Kerja
8. Perluasan Kesempatan Kerja
9. Tenaga Kerja Sektor Informal
10. Penggunaan Tenaga Kerja Asing
11. Hubungan Kerja
12. Hubungan Pekerjaan Tertentu
13. Pelindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan
14. Hubungan Industrial
15. Pemutusan Hubungan Kerja
16. Dana Cadangan Pesangon
17. Pembinaan
18. Pengawasan
19. Penyidikan
20. Ketentuan Pidana
21. Ketentuan Lain-Lain
22. Ketentuan Peralihan
23. Ketentuan Penutup
Persoalannya Bukan Lagi Sekadar Disahkan
Dengan disepakatinya RUU tersebut untuk dibawa ke Paripurna, tahapan legislasi memasuki fase penting.
Namun, pertanyaan yang lebih besar justru muncul setelah proses politik tersebut selesai.
Apakah 313 pasal itu benar-benar akan memperkuat posisi pekerja tanpa menghilangkan kepastian bagi dunia usaha?
Pertanyaan tersebut penting karena RUU ini menyentuh hampir seluruh siklus hubungan kerja.
Bagi pekerja, ukuran keberhasilannya bukan pada banyaknya pasal yang disusun. Yang akan dirasakan langsung adalah apakah regulasi baru mampu memberikan kepastian mengenai upah, hubungan kerja, perlindungan ketika terjadi PHK, kesempatan peningkatan kompetensi serta mekanisme penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
Sementara bagi pengusaha, kepastian hukum dan kejelasan penerapan aturan juga menjadi faktor penting.
Regulasi yang terlalu rumit berpotensi menambah beban administrasi dan biaya kepatuhan. Sebaliknya, aturan yang terlalu longgar dapat membuka kembali persoalan perlindungan pekerja.
Karena itu, kualitas RUU ini pada akhirnya tidak hanya akan ditentukan oleh substansi 313 pasal tersebut.
Pelaksanaan dan pengawasan akan menjadi ujian sebenarnya.
Sebab, aturan yang terlihat kuat di atas kertas belum tentu memberikan perlindungan yang sama kuatnya di tempat kerja.
Setelah Paripurna, Ujian Berikutnya Menunggu
Pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna menjadi tahapan penting menuju pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Namun setelah regulasi ditetapkan, pekerjaan pemerintah belum selesai.
Implementasi aturan, kesiapan pengawas ketenagakerjaan, mekanisme penegakan hukum, aturan turunan serta kemampuan dunia usaha beradaptasi akan menentukan apakah tujuan perlindungan pekerja benar-benar tercapai.
Di titik inilah RUU tersebut akan diuji.
Bukan lagi melalui perdebatan di ruang rapat DPR, tetapi melalui persoalan nyata yang dihadapi pekerja dan perusahaan setiap hari.
Bagi jutaan pekerja Indonesia, pertanyaan akhirnya sederhana: apakah undang-undang baru ini benar-benar membuat mereka lebih terlindungi?
Jawaban atas pertanyaan itu baru akan terlihat setelah aturan tersebut berlaku dan diterapkan di lapangan.
Penulis: Sugeng










1 komentar