Oleh: Redaksi Analistis.com
SERANG RAYA — Kabupaten Serang dikenal sebagai salah satu pusat industri terbesar di Provinsi Banten. Kawasan industri Cikande, Kragilan, Kibin, hingga Jawilan menjadi magnet investasi yang terus menarik perusahaan manufaktur berskala nasional maupun internasional. Namun di balik besarnya investasi tersebut, persoalan klasik ketenagakerjaan masih menjadi keluhan masyarakat, yakni dugaan praktik percaloan dan pungutan liar dalam proses perekrutan tenaga kerja.
Isu ini kembali menjadi sorotan setelah Pemerintah Kabupaten Serang membentuk Satgas Pungli Ketenagakerjaan yang mulai bergerak melakukan pemetaan langsung ke sejumlah perusahaan besar pada Juni 2026. Langkah tersebut menjadi salah satu kebijakan awal pemerintahan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah untuk menjawab keresahan masyarakat yang selama ini mengaku harus mengeluarkan biaya tertentu agar dapat bekerja di perusahaan kawasan industri.
Langkah Awal yang Menarik Perhatian
Pada awal Juni 2026, Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang melakukan uji petik ke dua perusahaan besar, yakni PT Lung Cheong Brothers Industrial di Kragilan dan PT Parkland World Indonesia (PWI 2) di Cikande. Tujuannya bukan melakukan penindakan, melainkan memetakan akar persoalan yang selama ini memicu munculnya praktik percaloan tenaga kerja.
Hasil pemetaan awal menunjukkan bahwa secara administratif perusahaan telah menjalankan prosedur perekrutan sesuai aturan. Lowongan pekerjaan dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Namun demikian, praktik percaloan masih dianggap sebagai persoalan yang dipengaruhi banyak faktor, baik dari dalam maupun luar perusahaan.
Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak selalu berasal dari kebijakan perusahaan. Ada kemungkinan munculnya pihak-pihak di luar sistem resmi yang memanfaatkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pekerjaan.
Investasi Melonjak, Pengangguran Belum Hilang
Pembentukan Satgas Pungli Ketenagakerjaan menjadi menarik karena dilakukan ketika Kabupaten Serang sedang menikmati pertumbuhan investasi yang cukup tinggi.
Pemerintah Kabupaten Serang mencatat realisasi investasi sepanjang 2025 mencapai Rp21,5 triliun atau melampaui target yang telah ditetapkan.
Capaian tersebut menjadi salah satu indikator bahwa Kabupaten Serang masih menjadi daerah tujuan utama investasi di Provinsi Banten.
Masuknya investasi tentu membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Kawasan industri yang terus berkembang telah menciptakan ribuan lapangan pekerjaan baru dan menggerakkan sektor pendukung lainnya.
Namun fakta di lapangan menunjukkan persoalan ketenagakerjaan belum sepenuhnya selesai. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Serang menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2025 masih berada di angka 8,73 persen.
Angka tersebut memang mengalami penurunan dibanding periode sebelumnya, tetapi tetap menunjukkan bahwa ribuan pencari kerja masih bersaing mendapatkan kesempatan kerja di tengah derasnya arus investasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting. Jika investasi terus meningkat dan kawasan industri terus berkembang, mengapa persoalan percaloan tenaga kerja masih menjadi keluhan masyarakat?
Mengapa Persoalan Ini Terus Berulang?
Persoalan percaloan tenaga kerja tidak bisa dipahami hanya sebagai tindakan individu atau ulah segelintir oknum.
Secara ekonomi, praktik tersebut muncul karena adanya ketidakseimbangan antara jumlah pencari kerja dan kesempatan kerja yang tersedia. Ketika persaingan mendapatkan pekerjaan sangat tinggi, informasi lowongan kerja berubah menjadi sesuatu yang bernilai.
Dalam situasi tersebut, pihak-pihak tertentu dapat memanfaatkan kebutuhan pencari kerja dengan menawarkan jasa perantara atau jalur khusus masuk perusahaan.
Bagi sebagian pencari kerja yang telah lama menganggur, membayar sejumlah uang sering dianggap sebagai jalan pintas untuk memperoleh pekerjaan. Meskipun berisiko, pilihan tersebut tetap diambil karena tekanan ekonomi yang dihadapi.
Kondisi inilah yang menyebabkan praktik percaloan sulit diberantas hanya melalui operasi penindakan.
Akar Politik-Ekonomi di Balik Persoalan
Di balik persoalan percaloan terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni hubungan antara investasi, harapan masyarakat, dan penyerapan tenaga kerja lokal.
Pemerintah daerah berkepentingan menjaga iklim investasi agar tetap kondusif. Semakin banyak investor masuk, semakin besar peluang pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Di sisi lain, masyarakat memiliki ekspektasi bahwa setiap investasi yang masuk harus memberikan manfaat langsung berupa pekerjaan bagi warga sekitar.
Masalah muncul ketika kebutuhan industri tidak selalu sejalan dengan kompetensi tenaga kerja yang tersedia. Banyak perusahaan membutuhkan tenaga kerja dengan keterampilan tertentu, sementara sebagian pencari kerja belum memiliki kualifikasi yang dibutuhkan.
Ketimpangan inilah yang kemudian memunculkan persepsi bahwa bekerja di perusahaan tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan, tetapi juga membutuhkan akses atau kedekatan dengan pihak tertentu.
Persepsi tersebut menjadi lahan subur bagi praktik percaloan. Selama masyarakat masih meyakini bahwa jalur informal lebih efektif dibanding mekanisme resmi, maka praktik semacam ini akan terus menemukan ruang hidup.
Perspektif Pengamat: Transparansi Menjadi Kunci
Dalam berbagai kawasan industri di Indonesia, praktik percaloan tenaga kerja umumnya tumbuh ketika proses rekrutmen tidak dipahami secara utuh oleh masyarakat.
Persoalannya bukan selalu karena perusahaan menutup diri, melainkan karena informasi yang tersedia tidak selalu tersampaikan secara merata kepada pencari kerja.
Ketika informasi lowongan sulit diakses atau beredar secara terbatas, muncul pihak-pihak yang mengklaim memiliki akses khusus ke perusahaan. Kondisi ini menciptakan ketergantungan masyarakat kepada perantara.
Karena itu, transparansi menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai percaloan tenaga kerja. Semakin terbuka proses rekrutmen dan semakin mudah masyarakat mengakses informasi, semakin kecil peluang bagi oknum memanfaatkan situasi tersebut.
Ujian Pemerintahan Baru Kabupaten Serang
Pembentukan Satgas Pungli Ketenagakerjaan juga dapat dibaca sebagai ujian awal bagi pemerintahan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah.
Selama ini keberhasilan pemerintah daerah sering diukur dari kemampuan menarik investasi. Namun tantangan berikutnya adalah memastikan manfaat investasi benar-benar dirasakan masyarakat.
Pemerintah tidak hanya dituntut menghadirkan pabrik dan kawasan industri baru, tetapi juga memastikan akses masyarakat terhadap peluang kerja berlangsung secara adil dan transparan.
Jika praktik percaloan dapat ditekan, maka kepercayaan masyarakat terhadap dunia industri akan meningkat. Sebaliknya, jika persoalan ini terus berulang, tingginya investasi berpotensi tidak menghasilkan dampak sosial yang optimal.
Karena itu, keberhasilan Satgas Pungli Ketenagakerjaan tidak akan diukur dari banyaknya inspeksi atau kunjungan perusahaan yang dilakukan. Ukuran sesungguhnya adalah apakah masyarakat dapat memperoleh pekerjaan tanpa harus membayar, tanpa harus melalui perantara, dan tanpa merasa kalah sebelum mengikuti proses seleksi.
Tantangan Satgas di Lapangan
Meski mendapat dukungan publik, tugas satgas tidak ringan.
Praktik percaloan biasanya berlangsung secara informal sehingga sulit dibuktikan. Banyak transaksi dilakukan secara pribadi tanpa dokumen resmi yang dapat dijadikan alat bukti.
Selain itu, korban sering kali enggan melapor karena takut kehilangan kesempatan kerja atau khawatir menghadapi pihak yang dianggap memiliki pengaruh.
Karena itu, penindakan semata tidak cukup. Pemerintah daerah juga perlu membangun sistem pengawasan, kanal pengaduan yang aman, serta memperkuat kualitas tenaga kerja lokal agar mampu bersaing sesuai kebutuhan industri.
Kesimpulan
Pembentukan Satgas Pungli Ketenagakerjaan Kabupaten Serang merupakan langkah yang relevan dan tepat waktu. Namun persoalan yang dihadapi jauh lebih kompleks dibanding sekadar keberadaan oknum calo.
Masalah ini berakar pada tingginya angka pengangguran, besarnya harapan masyarakat terhadap investasi, ketimpangan kompetensi tenaga kerja, serta belum optimalnya transparansi informasi rekrutmen.
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya siapa pelaku pungli, melainkan mengapa sistem masih memungkinkan praktik tersebut terus terjadi.
Jika pemerintah mampu menjawab persoalan mendasar itu, maka Satgas Pungli Ketenagakerjaan bukan hanya menjadi instrumen penertiban, melainkan titik awal perbaikan tata kelola ketenagakerjaan di Kabupaten Serang. Sebaliknya, jika akar masalah tidak tersentuh, praktik percaloan akan terus muncul meski berganti nama dan pelaku.
Tim Analistis.






