SERANG RAYA – Penetapan Kecamatan Ciruas sebagai ibu kota Kabupaten Serang melalui Undang-Undang Nomor 117 Tahun 2024 kembali membuka perdebatan lama yang belum kunjung selesai sejak pemekaran Kota Serang hampir dua dekade lalu.
Di atas kertas, status ibu kota Kabupaten Serang sudah jelas. Pasal 5 UU Nomor 117 Tahun 2024 menetapkan Ciruas sebagai ibu kota kabupaten. Namun dalam praktiknya, pusat pemerintahan Kabupaten Serang masih berada di Kota Serang.
Kantor Bupati Serang, Pendopo Kabupaten Serang, hingga sejumlah fasilitas pemerintahan strategis masih beroperasi di wilayah yang secara administratif berada di bawah Pemerintah Kota Serang.
Kondisi tersebut membuat pertanyaan lama kembali mengemuka: mengapa pusat pemerintahan Kabupaten Serang belum sepenuhnya berada di wilayah ibu kotanya sendiri?
Asisten Daerah III Bidang Administrasi Umum Kota Serang, Subagyo, sebelumnya menyebut bahwa ketentuan mengenai ibu kota Kabupaten Serang telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 117 Tahun 2024. Menurutnya, keberadaan pusat pemerintahan semestinya menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Di baliknya tersimpan polemik yang telah berlangsung sejak Kota Serang resmi dimekarkan dari Kabupaten Serang pada 2007.
Warisan Pemekaran yang Belum Selesai
Berbeda dengan banyak daerah hasil pemekaran lainnya, Kabupaten Serang dan Kota Serang memiliki hubungan yang unik. Ketika Kota Serang berdiri sebagai daerah otonom baru, sejumlah aset strategis pemerintahan kabupaten berada di wilayah yang kemudian menjadi bagian dari Kota Serang.
Akibatnya, setelah pemekaran terjadi, pusat pemerintahan Kabupaten Serang tetap bertahan di lokasi lama.
Seiring waktu, persoalan tersebut berkembang menjadi perdebatan mengenai aset, kewenangan, hingga penataan pusat pemerintahan. Polemik ini juga berkaitan dengan penyelesaian aset antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang yang masih menjadi pembahasan sejak pemekaran Kota Serang.
Berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan melalui fasilitasi pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Namun hingga kini, sebagian persoalan tersebut belum sepenuhnya tuntas.
Ciruas Dibangun, Pemerintahan Belum Sepenuhnya Pindah
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Serang terus mengembangkan kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) di Kecamatan Ciruas sebagai pusat administrasi pemerintahan di masa depan.
Dalam berbagai kesempatan terkait pembangunan kawasan Puspemkab, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyatakan pembangunan kawasan pemerintahan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Menurut Tatu, keberadaan Puspemkab Ciruas menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk memusatkan layanan pemerintahan dan pelayanan publik di ibu kota Kabupaten Serang. Pemkab Serang juga terus melanjutkan pembangunan infrastruktur pendukung agar kawasan tersebut dapat berfungsi secara optimal sebagai pusat administrasi pemerintahan.
Meski demikian, proses pembangunan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan prioritas anggaran daerah dan kebutuhan pelayanan masyarakat yang tetap harus berjalan.
Sejumlah perangkat daerah diketahui telah menempati kawasan Puspemkab Ciruas, meski sebagian fungsi pemerintahan masih berjalan dari kantor yang berada di Kota Serang.
Keberadaan kawasan Puspemkab menunjukkan bahwa proses pemindahan fungsi pemerintahan sebenarnya telah berjalan secara bertahap. Namun hingga saat ini, Kantor Bupati Serang dan Pendopo Kabupaten Serang masih berada di wilayah Kota Serang.
Mengapa Isu Ini Penting?
Bagi masyarakat, polemik ini tidak hanya berkaitan dengan lokasi kantor pemerintahan. Penataan pusat pemerintahan juga berkaitan dengan penyelenggaraan layanan publik, koordinasi antarinstansi, serta arah pembangunan wilayah dalam jangka panjang.
Mencuatnya kembali polemik pusat pemerintahan Kabupaten Serang juga tidak terlepas dari terbitnya UU Nomor 117 Tahun 2024 yang mempertegas status Ciruas sebagai ibu kota kabupaten.
Regulasi tersebut secara tidak langsung membuka kembali diskusi mengenai konsistensi pelaksanaan aturan, terutama terkait lokasi pusat pemerintahan dan penyelesaian aset antara Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Antara Kepastian Hukum dan Kesiapan Daerah
Penetapan Ciruas sebagai ibu kota Kabupaten Serang melalui UU Nomor 117 Tahun 2024 telah memberikan kepastian hukum mengenai lokasi pusat pemerintahan kabupaten. Namun proses perpindahan pemerintahan memerlukan kesiapan infrastruktur, anggaran, serta penataan aset yang telah berlangsung sejak pemekaran Kota Serang pada 2007.
Hingga saat ini belum ada target resmi yang diumumkan mengenai kapan seluruh fungsi pemerintahan Kabupaten Serang akan sepenuhnya berpindah ke Ciruas. Meski demikian, pembangunan kawasan Puspemkab masih terus dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari pengembangan pusat pemerintahan Kabupaten Serang.
Redaksi Analistis.










