Kapolri Perintahkan Sikat Pungli dan Premanisme, Iklim Investasi Indonesia Dipertaruhkan

BEKASI – Pungutan liar (pungli) dan premanisme di kawasan industri bukan sekadar persoalan keamanan. Jika dibiarkan, praktik tersebut dapat mengganggu aktivitas perusahaan sekaligus mengusik kepercayaan investor terhadap kepastian berusaha di Indonesia.

Karena itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya merespons cepat setiap laporan mengenai pungli, premanisme maupun kejahatan lain yang mengganggu kegiatan industri.

“Bagi pengusaha dan perusahaan yang masih menemukan aksi premanisme, pungli, maupun kejahatan lainnya, silakan dilaporkan,” kata Sigit dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Sigit saat menghadiri Konsolidasi Akbar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di kawasan industri MM2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/9/2026).

Menurut Sigit, laporan terkait gangguan keamanan tersebut harus segera ditindaklanjuti agar kegiatan produksi dan operasional perusahaan tidak terganggu.

“Saya minta kepolisian segera menindaklanjuti agar investor tidak ragu untuk masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Ketika Gangguan Keamanan Menjadi Persoalan Investasi

Pernyataan Kapolri memperlihatkan bahwa keamanan kawasan industri tidak dapat dipisahkan dari persoalan investasi.

Perusahaan membutuhkan kepastian bahwa kegiatan produksi dapat berjalan tanpa tekanan dari pihak-pihak yang melakukan pungutan ilegal, intimidasi ataupun tindakan kriminal.

Dalam konteks tersebut, keberadaan aparat bukan hanya untuk menangani kejahatan setelah terjadi. Kecepatan merespons laporan menjadi bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum di lingkungan usaha.

Sigit menegaskan keamanan kawasan industri bukan hanya menyangkut kepentingan perusahaan, tetapi juga pekerja.

Artinya, kawasan industri yang kondusif harus mampu memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas produksi.

Investasi Tidak Cukup Hanya dengan Modal

Persoalan tersebut menjadi semakin relevan ketika pemerintah tengah mendorong hilirisasi di berbagai sektor, termasuk mineral, energi, pangan dan manufaktur.

Agenda tersebut membutuhkan investasi, sementara investasi membutuhkan kepastian.

Investor tidak hanya melihat potensi pasar dan keuntungan. Faktor keamanan, kepastian hukum dan stabilitas kegiatan usaha juga menjadi bagian dari pertimbangan ketika menentukan lokasi dan keberlanjutan investasi.

Di sinilah pemberantasan pungli dan premanisme menjadi lebih dari sekadar agenda penegakan hukum.

Ia menyentuh langsung persoalan kepercayaan terhadap lingkungan usaha.

Jika kawasan industri mampu memberikan kepastian keamanan, maka perusahaan memiliki ruang yang lebih baik untuk menjalankan produksi dan mengembangkan usaha. Sebaliknya, jika gangguan keamanan dibiarkan, persepsi terhadap kepastian berusaha dapat ikut terdampak.

Jangan Sampai Keamanan Investasi Mengorbankan Pekerja

Namun, ada sisi lain yang juga perlu diperhatikan.

Dalam forum tersebut, Sigit mengingatkan perusahaan agar tetap memenuhi kewajibannya, menaati aturan dan memenuhi hak-hak pekerja.

Pesan ini penting agar konsep “kondusivitas investasi” tidak hanya diterjemahkan sebagai kawasan yang aman bagi perusahaan dan investor.

Kondusivitas juga harus berarti hubungan industrial yang sehat.

Perusahaan membutuhkan keamanan untuk menjalankan usaha. Pekerja membutuhkan perlindungan dan pemenuhan hak. Negara membutuhkan investasi untuk menggerakkan industri dan membuka lapangan kerja.

Ketiganya berada dalam satu ekosistem yang sama.

Karena itu, pemberantasan pungli dan premanisme harus berjalan beriringan dengan penegakan aturan ketenagakerjaan.

Ujian Kepastian Hukum

Pesan Kapolri pada akhirnya bukan hanya ditujukan kepada pelaku pungli dan premanisme.

Ada pesan yang lebih besar kepada dunia usaha: Indonesia ingin memastikan kawasan industrinya aman dan kegiatan investasi tidak terganggu oleh praktik ilegal.

Tetapi pernyataan tersebut sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum.

Perintah untuk menindak harus terlihat dalam respons di lapangan. Laporan harus ditangani, pelaku harus diproses sesuai hukum, dan kawasan industri harus benar-benar terbebas dari praktik yang mengganggu kegiatan usaha.

Sebab, bagi investor, kepastian hukum bukan sekadar pernyataan.

Ia harus terlihat dalam praktik.

Dan bagi pekerja, keamanan industri juga bukan sekadar slogan. Keamanan harus berjalan bersama perlindungan hak dan hubungan industrial yang adil.

Di titik itulah pernyataan Kapolri mengenai pungli dan premanisme menjadi penting: menjaga investasi bukan hanya soal mendatangkan modal, tetapi memastikan hukum bekerja dan seluruh pihak dalam ekosistem industri mendapatkan kepastian.

 

Elfan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *