SERANG, ANALISTIS.COM – Kerusakan ruang kelas dan keterbatasan fasilitas dasar sekolah masih menjadi pekerjaan rumah pembangunan pendidikan di Kabupaten Serang. DPRD Kabupaten Serang kini menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan untuk memperkuat tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur sekolah.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengatakan usulan regulasi tersebut berangkat dari temuan saat anggota DPRD mengunjungi sejumlah sekolah serta aspirasi masyarakat. Persoalan yang ditemukan tidak hanya menyangkut bangunan ruang kelas yang rusak, tetapi juga keterbatasan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) dan perpustakaan.
Menurut Bahrul, keberadaan aturan khusus diharapkan membuat pembangunan dan perbaikan sekolah tidak sekadar menjadi program yang bersaing dengan kebutuhan anggaran lainnya. Regulasi itu juga diarahkan untuk memperkuat peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga pemenuhan sarana pendidikan tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, penyusunan Raperda baru merupakan langkah awal. Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut mampu diterjemahkan menjadi alokasi anggaran, target perbaikan, dan pelaksanaan yang terukur.
Data Kerusakan Harus Menjadi Dasar Kebijakan
DPRD Kabupaten Serang masih mengumpulkan data kondisi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), dua jenjang pendidikan yang menjadi tanggung jawab utama pemerintah kabupaten.
Pendataan tersebut diperlukan untuk memetakan sekolah dengan kondisi bangunan baik, rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat. Hasilnya akan menjadi dasar dalam menentukan skala prioritas, kebutuhan anggaran tahunan, serta perkiraan waktu penyelesaian perbaikan.
Bahrul mengatakan, pembahasan Raperda juga akan mempertimbangkan kebutuhan ruang kelas baru (RKB) dan kemungkinan pembangunan unit sekolah baru (USB). Penentuannya harus mengacu pada daya tampung sekolah, jumlah lulusan, pertumbuhan penduduk, serta jarak tempat tinggal siswa menuju sekolah.
Untuk jenjang SD, penambahan ruang kelas dinilai berpotensi lebih dibutuhkan dibandingkan pembangunan sekolah baru. Sementara pada jenjang SMP, pembangunan unit sekolah baru dapat dipertimbangkan apabila kapasitas sekolah yang ada tidak mencukupi atau akses menuju sekolah terlalu jauh.
Persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan membangun gedung. Pemerintah daerah juga perlu memastikan ruang belajar aman, sanitasi memadai, perpustakaan tersedia, dan fasilitas penunjang benar-benar mendukung proses pembelajaran.
Ribuan Ruang Kelas dan Fasilitas Masih Menjadi Pekerjaan Rumah
Gambaran kebutuhan infrastruktur pendidikan juga tercantum dalam data Rencana Strategis (Renstra) Pendidikan Kabupaten Serang 2021–2026 yang disampaikan dalam pembahasan Raperda di DPRD.
Data tersebut mencatat, dari 4.808 ruang kelas SD, sebanyak 1.054 ruang membutuhkan perbaikan. Selain itu, terdapat kebutuhan pembangunan 156 unit perpustakaan dan 185 unit sarana sanitasi. Dokumen tersebut juga memuat target rehabilitasi 16 fasilitas sanitasi dari total 79 unit serta 79 ruang guru dari total 652 unit.
Angka-angka itu menunjukkan besarnya kebutuhan yang perlu ditangani. Namun, karena bersumber dari dokumen Renstra periode 2021–2026, data tersebut perlu diperbarui dan diverifikasi agar dapat menggambarkan kondisi sekolah saat ini secara akurat.
Baca Juga:
Bagi Kabupaten Serang, persoalan sarana pendidikan juga berkaitan dengan pemerataan layanan publik. Karakter wilayah yang beragam—mulai dari perdesaan, perkotaan, pesisir, hingga kawasan industri—membuat kebutuhan setiap sekolah tidak selalu sama. Karena itu, kebijakan perbaikan harus didasarkan pada kondisi riil di lapangan, bukan semata-mata pemerataan anggaran secara administratif.
Jangan Berhenti pada Perda dan Rencana Anggaran
Bahrul menyebut, pembahasan awal Raperda akan berfokus pada SD dan SMP negeri yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Sekolah swasta dan madrasah belum menjadi sasaran utama dalam rancangan awal tersebut.
DPRD sebelumnya turut membahas kemungkinan bantuan bagi sekolah swasta dan madrasah. Namun, menurut Bahrul, pemerintah daerah perlu memastikan terlebih dahulu bahwa sekolah yang menjadi tanggung jawabnya sendiri telah memperoleh fasilitas yang memadai.
Di sisi lain, fokus pada sekolah negeri tidak menghapus pentingnya perhatian terhadap akses pendidikan secara lebih luas. Pemerintah tetap perlu melihat kebutuhan pendidikan masyarakat secara menyeluruh sesuai kewenangan, ketentuan hukum, dan kemampuan anggaran daerah.
Baca Juga:
Kaitan antara pendidikan dan kualitas sumber daya manusia membuat persoalan sarana sekolah tidak semestinya dipandang sebagai urusan fisik semata. Ruang kelas yang layak, sanitasi yang sehat, dan fasilitas pembelajaran yang memadai merupakan bagian dari upaya membangun kemampuan generasi muda dalam jangka panjang.
Karena itu, ukuran keberhasilan Raperda nantinya bukan hanya terletak pada pengesahan regulasi. Publik perlu melihat apakah data sekolah diperbarui secara berkala, anggaran disusun berdasarkan tingkat kebutuhan, prioritas perbaikan diumumkan secara transparan, dan pelaksanaan pembangunan diawasi dengan baik.
Jika tidak disertai target yang jelas dan evaluasi berkala, Raperda berisiko berhenti sebagai dokumen kebijakan tanpa perubahan berarti di ruang kelas.
Sebaliknya, jika disusun dengan data yang akurat, pembiayaan yang realistis, dan pengawasan yang konsisten, regulasi ini dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pemerataan fasilitas pendidikan di Kabupaten Serang.
Pada akhirnya, persoalan yang harus dijawab bukan sekadar apakah Kabupaten Serang memiliki Perda sarana pendidikan, melainkan seberapa jauh kebijakan itu mampu memastikan siswa belajar di sekolah yang aman, layak, dan didukung fasilitas memadai.
Penulis: Kohar












