JAKARTA, ANALISTIS.COM — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan tersebut mengubah status regulasi dari rancangan menjadi undang-undang sekaligus membuka tahap baru: memastikan berbagai ketentuan yang telah disepakati benar-benar bekerja dalam hubungan kerja.
Salah satu ketentuan yang paling langsung menyentuh pekerja adalah larangan perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan ketentuan tersebut menjadi salah satu bentuk kepastian perlindungan yang diberikan melalui UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
“Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja,” ujar Yassierli dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/10/2026).
Larangan tersebut penting karena ijazah dan dokumen pribadi bukan sekadar kelengkapan administrasi. Bagi pekerja, dokumen tersebut merupakan bagian dari identitas dan modal untuk berpindah atau mengembangkan pekerjaan.
Ketika dokumen pribadi berada di tangan perusahaan, posisi tawar pekerja dapat menjadi tidak seimbang.
Kini, praktik tersebut mendapatkan larangan yang ditegaskan dalam kerangka hukum ketenagakerjaan baru.
Bukan Hanya Soal Ijazah
Yassierli mengatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memuat sejumlah pengaturan lain yang berkaitan langsung dengan perlindungan pekerja.
Di antaranya pengaturan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pemerintah juga memberikan kepastian mengenai perlindungan hak pekerja perempuan, termasuk hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya.
Perlindungan terhadap tenaga kerja penyandang disabilitas turut diperkuat.
Dengan demikian, undang-undang baru tersebut tidak hanya mengatur satu titik dalam hubungan kerja.
Cakupannya bergerak dari proses seseorang mendapatkan pekerjaan, menjalani hubungan kerja, memperoleh perlindungan hingga menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.
Dari Rekrutmen hingga Risiko PHK
Jika dibaca secara utuh, arah regulasi ini menunjukkan upaya membangun perlindungan pekerja sepanjang siklus hubungan kerja.
Persoalan ketenagakerjaan tidak dimulai ketika seseorang terkena PHK.
Ia sudah dimulai sejak seseorang mencari pekerjaan, masuk ke perusahaan, menandatangani hubungan kerja, memperoleh upah, menggunakan hak cuti hingga menghadapi kemungkinan kehilangan pekerjaan.
Karena itu, larangan penahanan ijazah memiliki arti lebih besar daripada sekadar larangan menyimpan dokumen.
Ketentuan tersebut menyentuh posisi tawar pekerja sejak awal hubungan kerja.
Seorang pekerja yang bebas memegang dokumen pribadinya memiliki ruang lebih besar untuk mengambil keputusan mengenai karier dan pekerjaannya.
Sebaliknya, ketika dokumen pribadi dijadikan alat untuk membatasi mobilitas pekerja, hubungan kerja dapat bergerak ke arah yang tidak seimbang.
Di sinilah salah satu arti penting dari ketentuan baru tersebut.
Baca Juga: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Paripurna: 313 Pasal, Sejauh Mana Hak Pekerja Benar-Benar Terlindungi?
Pengesahan Bukan Garis Akhir
Puan Maharani yang memimpin Rapat Paripurna meminta persetujuan setiap fraksi untuk mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
Seluruh fraksi menyatakan setuju sehingga RUU tersebut resmi disahkan.
Namun, pengesahan sebuah undang-undang tidak otomatis mengubah praktik di tempat kerja.
Masih ada pekerjaan besar setelah keputusan politik tersebut.
Pemerintah harus memastikan aturan dapat diterapkan.
Pengawas ketenagakerjaan harus memiliki kemampuan untuk mengawasi pelaksanaannya.
Pekerja harus mengetahui hak yang dimilikinya.
Sementara perusahaan membutuhkan kepastian mengenai kewajiban yang harus dipenuhi.
Dengan demikian, tantangan berikutnya bukan lagi berada di ruang rapat DPR.
Tantangannya berpindah ke lapangan.
Hak yang Tertulis Harus Bisa Digunakan
Larangan penahanan ijazah akan kehilangan sebagian maknanya jika pekerja tidak mengetahui hak tersebut atau tidak memiliki mekanisme yang efektif untuk melaporkan pelanggaran.
Hal yang sama berlaku terhadap hak cuti melahirkan, hak pekerja yang mengalami keguguran, perlindungan pekerja penyandang disabilitas, pesangon dan JKP.
Hak dalam undang-undang membutuhkan mekanisme penegakan.
Di sinilah pemerintah akan menghadapi pekerjaan yang tidak kalah penting dari proses legislasi.
Aturan harus bisa dipahami, diawasi dan ditegakkan.
Sebab persoalan ketenagakerjaan sering kali bukan hanya mengenai ada atau tidaknya aturan, tetapi mengenai jarak antara aturan yang tertulis dengan praktik di tempat kerja.
Perlindungan Pekerja dan Kualitas Pekerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga datang ketika Indonesia masih menghadapi persoalan kualitas pekerjaan.
Jumlah lapangan kerja memang penting, tetapi pekerjaan yang tersedia juga harus memberikan kepastian pendapatan, perlindungan dan ruang bagi pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan.
Karena itu, perlindungan hukum tidak dapat dipisahkan dari kualitas pasar tenaga kerja.
Baca Juga: Lapangan Kerja Bertambah, Mengapa Banyak Anak Muda Tetap Sulit Sejahtera?
Coverage tersebut melihat persoalan ketenagakerjaan dari sisi yang lebih luas: bertambahnya pekerjaan belum otomatis berarti meningkatnya kualitas hidup pekerja.
Keduanya saling berkaitan.
Undang-undang memberikan kerangka perlindungan, sementara kualitas pekerjaan menentukan apakah kerangka tersebut benar-benar membawa perubahan dalam kehidupan pekerja.
Menjaga Keseimbangan dengan Dunia Usaha
Perlindungan pekerja juga harus berjalan bersama kepastian bagi dunia usaha.
Perusahaan membutuhkan aturan yang jelas agar kewajiban dapat diterapkan secara konsisten.
Pekerja membutuhkan kepastian bahwa hak yang diberikan undang-undang tidak mudah dinegosiasikan ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki posisi lebih kuat.
Karena itu, keberhasilan UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak seharusnya diukur hanya dari seberapa banyak hak baru yang dicantumkan.
Yang juga penting adalah apakah aturan tersebut menciptakan hubungan kerja yang lebih seimbang.
Perlindungan yang kuat tanpa kepastian implementasi akan menjadi masalah.
Sebaliknya, kepastian usaha tanpa perlindungan pekerja juga dapat mengembalikan persoalan lama.
Dari 313 Pasal ke Kehidupan Sehari-hari
UU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
Cakupannya luas, mulai dari kesempatan kerja, pelatihan, penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, pengupahan, perlindungan, hubungan industrial hingga PHK.
Namun bagi pekerja, keberhasilan undang-undang tidak akan dirasakan melalui angka 313 pasal.
Ukuran sebenarnya jauh lebih sederhana.
Apakah seorang pencari kerja dapat memperoleh pekerjaan tanpa ijazahnya ditahan?
Apakah pekerja perempuan dapat menggunakan hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya?
Apakah pekerja penyandang disabilitas memperoleh perlindungan yang nyata?
Apakah pekerja yang terkena PHK memperoleh perlindungan yang lebih jelas?
Dan ketika hak dilanggar, apakah tersedia mekanisme yang efektif untuk memperoleh keadilan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut yang nantinya akan menentukan nilai sebenarnya dari undang-undang baru ini.
Membaca Peristiwa
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan titik penting dalam perjalanan regulasi ketenagakerjaan Indonesia.
Tetapi palu DPR bukan garis akhir.
Justru setelah pengesahan, pekerjaan yang lebih sulit dimulai.
Pemerintah harus memastikan aturan turunannya jelas.
Pengawasan harus berjalan.
Perusahaan harus memahami kewajibannya.
Dan pekerja harus mengetahui hak yang kini diperkuat oleh undang-undang.
Larangan menahan ijazah menjadi salah satu contoh paling konkret.
Aturan tersebut menyentuh persoalan yang selama ini dekat dengan kehidupan pencari kerja dan pekerja.
Namun keberhasilannya tidak cukup diukur dari apakah larangan tersebut tertulis dalam undang-undang.
Ujian sebenarnya adalah apakah seorang pekerja yang menghadapi pelanggaran benar-benar memiliki kekuatan hukum untuk mengatakan tidak dan mendapatkan perlindungan ketika haknya dilanggar.
Di situlah UU Pelindungan Ketenagakerjaan akan diuji.
Bukan lagi di ruang sidang DPR, melainkan di tempat kerja.
Penulis: Sugeng









