JAKARTA – Pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi setelah terbongkarnya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi bentuk pertanggungjawaban moral seorang pejabat. Namun, pergantian pejabat belum otomatis menyelesaikan persoalan tata kelola yang terungkap dari kasus tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan menghormati keputusan Mashudi yang memilih meletakkan jabatan.
“Saya sungguh menghormati keputusan Pak Mashudi meletakkan jabatan akibat kontroversi temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Itu menunjukkan beliau mempunyai integritas moral dan tanggung jawab atas apa yang terjadi, karena sebagai Dirjen, beliau memikul tanggung jawab langsung atas apa yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan,” kata Yusril, Jumat (2/10/2026).
Menurut Yusril, etika harus menjadi landasan seseorang ketika menjalankan jabatan publik.
“Tanggung jawab etik mendahului tanggung jawab hukum. Karena itu, sekali lagi, saya menaruh rasa hormat kepada keputusan beliau meletakkan jabatan,” ujarnya.
Pengunduran Diri Bukan Akhir Persoalan
Mashudi mengundurkan diri dari jabatan Dirjen Pemasyarakatan setelah polemik fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong mencuat.
Surat pengunduran diri Mashudi telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026).
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Akbar Hadi, mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi atas peristiwa yang terjadi di Lapas Cibinong.
Kemenimipas memastikan pengunduran diri tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Seluruh jajaran, kata Akbar, tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
Namun, pengunduran diri seorang pejabat dan proses pertanggungjawaban atas persoalan yang terjadi merupakan dua hal yang berbeda.
Mundur dari jabatan merupakan keputusan administratif sekaligus bentuk tanggung jawab etik. Sementara apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran hukum atau pelanggaran aturan lainnya, proses tersebut tetap harus berjalan berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku.
Artinya, pergantian pejabat tidak otomatis menyelesaikan persoalan yang menyebabkan pergantian tersebut terjadi.
Temuan Ombudsman Membuka Persoalan Lebih Besar
Polemik Lapas Cibinong bermula dari temuan Ombudsman RI mengenai dugaan adanya fasilitas tidak semestinya di dalam lingkungan lapas.
Ombudsman menemukan bangunan yang digunakan warga binaan di luar blok sel dengan sejumlah fasilitas, antara lain ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, sofa dan meja makan.
Ombudsman juga melaporkan menemukan lebih dari 10 bangunan serta sejumlah kendaraan mewah di area tersebut.
Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan mengenai pengawasan, keamanan dan tata kelola lembaga pemasyarakatan.
Ombudsman bahkan menyebut persoalan di Cibinong sebagai bagian yang perlu dilihat lebih luas dan mendorong evaluasi terhadap tata kelola pemasyarakatan.
Dengan demikian, persoalan yang muncul tidak cukup dibaca hanya sebagai keberadaan fasilitas mewah.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul, siapa yang mengetahui keberadaannya, bagaimana pengawasan internal berjalan, dan apakah mekanisme pengawasan selama ini mampu mendeteksi persoalan serupa.
Mashudi Sebelumnya Perintahkan Pembongkaran
Sebelum mengundurkan diri, Mashudi telah memerintahkan jajaran pemasyarakatan untuk menertibkan dan membongkar bangunan di lapas maupun rutan yang tidak sesuai ketentuan.
Perintah tersebut merupakan bagian dari respons terhadap temuan mengenai fasilitas yang tidak sesuai ketentuan di Lapas Cibinong.
Namun, pembongkaran bangunan hanya menyelesaikan persoalan secara fisik.
Persoalan yang lebih penting adalah memastikan penyebab munculnya fasilitas tersebut dapat diketahui dan sistem pengawasan diperbaiki.
Jika tidak, pembongkaran hanya menjadi respons jangka pendek sementara persoalan tata kelola berpotensi kembali muncul di tempat lain.
Siapa Pengganti Mashudi?
Yusril mengatakan belum mengetahui siapa yang akan menggantikan Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Sebagai Menko, Yusril mengatakan dirinya tidak mencampuri urusan personalia.
Menurut dia, calon pengganti Dirjen Pemasyarakatan akan diajukan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Presiden.
Artinya, perhatian berikutnya akan tertuju pada siapa yang dipercaya memimpin Direktorat Jenderal Pemasyarakatan setelah polemik Cibinong.
Namun, persoalan yang lebih penting bukan sekadar siapa nama penggantinya.
Pejabat baru akan menghadapi pekerjaan yang jauh lebih besar: memastikan pengawasan berjalan, standar pelayanan berlaku secara setara, dan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan tidak kembali muncul di lingkungan pemasyarakatan.
Polemik Cibinong Belum Selesai
Pengunduran diri Mashudi menyelesaikan satu persoalan jabatan. Namun, belum tentu menyelesaikan persoalan tata kelola yang terungkap di Cibinong.
Karena itu, perhatian berikutnya bukan hanya siapa pengganti Mashudi, tetapi apakah pemerintah mampu menjawab bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul, bagaimana pengawasan berjalan, dan apa yang akan dilakukan agar standar pelayanan di lembaga pemasyarakatan berlaku secara setara.
Pada akhirnya, kasus Cibinong bukan hanya tentang siapa yang mundur dari jabatan.
Persoalan yang lebih penting adalah apakah sistem pemasyarakatan mampu memastikan pengawasan berjalan dan perlakuan di dalam lapas tidak berbeda berdasarkan status, kekayaan, ataupun kedekatan seseorang.
Penulis: Arya












