Bogor – Pengadaan 21.801 unit motor listrik yang dipersiapkan untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi perhatian publik setelah masuk dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kendaraan roda dua dengan nilai pengadaan sekitar Rp1,39 triliun tersebut ditemukan tersimpan di sebuah kawasan pergudangan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ribuan unit yang semestinya mendukung distribusi dan operasional program pemerintah itu hingga kini belum terlihat digunakan secara optimal.
Pantauan di kawasan industri Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menunjukkan ribuan motor listrik berjajar di area penyimpanan. Kendaraan berwarna biru tersebut tampak tersusun rapi dalam jumlah besar.
Sejumlah unit terlihat tertutup jaring pelindung dan berada di dalam gudang bersama kendaraan roda dua jenis lain seperti skuter matik dan motor trail.
Keberadaan ribuan kendaraan tersebut menyoroti aspek pemanfaatan aset dan perencanaan distribusi dalam pelaksanaan program. Apalagi, volume kendaraan yang tersimpan disebut terus bertambah dalam beberapa bulan terakhir sementara distribusinya ke daerah-daerah belum terlihat berjalan secara masif.
Pengadaan Masuk Radar Penyidikan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan pengadaan motor listrik tersebut menjadi salah satu objek penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurutnya, penyidik menemukan indikasi ketidakwajaran dalam proses pengadaan, termasuk dugaan penggelembungan biaya atau mark-up yang saat ini masih didalami.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit ini memiliki total nilai pengadaan sekitar Rp1 triliun berdasarkan pagu yang sedang disidik. Kami menemukan indikasi kuat adanya mark-up dalam pelaksanaannya,” ujar Syarief dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan menelusuri seluruh tahapan pengadaan, mulai dari proses perencanaan, penentuan spesifikasi, mekanisme pembelian hingga distribusi kendaraan.
Selain aspek harga, penyidik juga mendalami kesesuaian antara jumlah kendaraan yang diadakan dengan kebutuhan operasional Program Makan Bergizi Gratis di lapangan.
Pernah Diklaim Lebih Murah dari Harga Pasar
Sebelum penyidikan bergulir, pengadaan motor listrik tersebut sempat disebut sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran.
Kepala Badan Gizi Nasional saat itu, Dadan Hindayana, menyatakan harga pembelian kendaraan berada di bawah harga pasar. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan pada April 2026.
“Harga pasaran Rp52 juta, tapi kita beli kalau tidak salah Rp42 juta, di bawah harga pasaran,” ujar Dadan.
Pernyataan tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian informasi yang turut diperhatikan dalam proses penyidikan. Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan tidak hanya berfokus pada nilai pengadaan, tetapi juga pada efektivitas penggunaan kendaraan yang telah dibeli.
Ribuan Aset Belum Dimanfaatkan
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis pemerintah yang membutuhkan dukungan distribusi dan mobilitas dalam pelaksanaannya. Karena itu, pengadaan kendaraan operasional menjadi bagian penting dari rantai pelaksanaan program.
Namun keberadaan ribuan motor listrik yang masih tersimpan di gudang menyoroti aspek pemanfaatan aset dan perencanaan distribusi dalam pelaksanaan program. Hingga kini, sebagian besar kendaraan tersebut belum terlihat digunakan secara optimal maupun didistribusikan ke berbagai daerah penerima manfaat.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian proses pengadaan motor listrik tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaannya.
Tim Analis






