JAKARTA – Lonjakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026 mulai mendapat sorotan serius di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim MK Arsul Sani mempertanyakan logika penganggaran pemerintah setelah alokasi MBG yang bersumber dari anggaran pendidikan melonjak hampir empat kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Dalam sidang pengujian Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026, Senin (15/6/2026), Arsul menyoroti fakta bahwa kenaikan anggaran pendidikan tidak sebanding dengan lonjakan dana yang dialokasikan untuk MBG.
Data yang dipaparkan dalam persidangan menunjukkan anggaran pendidikan pada APBN 2025 sebesar Rp724,262 triliun dengan alokasi MBG sekitar Rp71 triliun. Sementara pada APBN 2026, anggaran pendidikan naik menjadi sekitar Rp769 triliun atau bertambah sekitar Rp45 triliun. Namun, pada saat yang sama, anggaran MBG justru melonjak menjadi Rp268 triliun.
Berdasarkan perhitungan dari angka yang terungkap dalam persidangan, alokasi anggaran MBG naik sekitar Rp197 triliun atau sekitar 277 persen hanya dalam kurun satu tahun. Sebaliknya, total anggaran pendidikan hanya meningkat sekitar 6 persen. Perbedaan laju kenaikan tersebut menjadi salah satu alasan munculnya pertanyaan mengenai sumber pembiayaan tambahan yang digunakan untuk memperluas program MBG.
«”Memang ada kenaikan anggaran pendidikan sekitar Rp45 triliun menjadi Rp769 triliun, tapi dengan alokasi anggaran MBG Rp268 triliun. Ini kan berarti ada fungsi-fungsi pendidikan yang alokasi anggarannya dikurangi,” kata Arsul dalam persidangan.»
Pernyataan itu menjadi sorotan karena secara tidak langsung mempertanyakan apakah ekspansi program MBG dilakukan dengan mengorbankan ruang anggaran bagi fungsi pendidikan lainnya.
Di Mana Anggaran yang Berkurang?
Dalam keterangan tertulis Presiden yang diterima MK, pemerintah berpendapat bahwa pemenuhan gizi peserta didik merupakan bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemerintah juga menyebut pengalokasian MBG ke dalam anggaran pendidikan bukan bentuk penyelundupan hukum, melainkan intervensi teknokratis berbasis bukti.
Pemerintah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis merupakan bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia yang mendukung proses pendidikan. Menurut pemerintah, pemenuhan gizi peserta didik memiliki keterkaitan langsung dengan konsentrasi belajar, kesehatan, dan kualitas pembelajaran sehingga dapat dimasukkan sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Namun bagi para pemohon, persoalan utamanya bukan sekadar apakah gizi berkaitan dengan pendidikan, melainkan apakah porsi anggaran yang sangat besar untuk MBG berpotensi menggerus kebutuhan pendidikan lainnya.
Jika alokasi MBG mencapai Rp268 triliun, muncul pertanyaan publik mengenai ruang fiskal yang tersisa untuk peningkatan kualitas guru, pembangunan sekolah, rehabilitasi ruang kelas rusak, bantuan pendidikan, hingga penguatan sarana dan prasarana pembelajaran.
Perdebatan ini juga mendapat perhatian karena masih banyak daerah yang menghadapi tantangan di sektor pendidikan. Di berbagai wilayah Indonesia, kebutuhan rehabilitasi ruang kelas rusak, peningkatan kompetensi guru, penyediaan laboratorium, perpustakaan, hingga bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu masih menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan dukungan anggaran besar. Karena itu, penggunaan sebagian anggaran pendidikan untuk MBG memunculkan perdebatan mengenai keseimbangan prioritas belanja negara di sektor pendidikan.
Di luar perdebatan hukum yang sedang berlangsung, perkara ini juga mencerminkan pergeseran orientasi belanja pendidikan di Indonesia. Selama ini, anggaran pendidikan lebih banyak diarahkan untuk mendukung proses pembelajaran melalui peningkatan kualitas guru, pembangunan sarana pendidikan, bantuan operasional sekolah, hingga beasiswa. Namun melalui skema MBG, sebagian anggaran pendidikan mulai digunakan untuk intervensi kesejahteraan peserta didik melalui pemenuhan kebutuhan gizi.
Pemerintah memandang langkah tersebut sebagai investasi sumber daya manusia yang mendukung proses belajar. Di sisi lain, para pengkritik menilai fungsi pendidikan dan fungsi perlindungan sosial seharusnya tetap memiliki batas yang jelas dalam penganggaran negara.
Digugat karena Dinilai Terlalu Luas
Perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026 menggugat Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 yang menyebut anggaran pendidikan termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Masalahnya, dalam penjelasan pasal tersebut, Program Makan Bergizi Gratis dimasukkan sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan.
Para pemohon menilai frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” terlalu luas dan berpotensi menjadi pintu masuk perluasan penggunaan anggaran pendidikan di luar fungsi pendidikan yang selama ini dijamin konstitusi.
Menurut mereka, norma tersebut berisiko mengaburkan batas antara anggaran pendidikan dan program sosial pemerintah yang meskipun berkaitan dengan peserta didik, tidak secara langsung merupakan aktivitas pendidikan.
Perdebatan ini menjadi semakin penting karena MBG merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintah yang dirancang untuk menjangkau jutaan peserta didik di seluruh Indonesia. Dengan cakupan yang luas dan kebutuhan anggaran yang sangat besar, keberlanjutan program tersebut akan sangat bergantung pada skema pendanaan yang dipilih pemerintah.
Karena itu, sengketa di MK tidak hanya menyangkut aspek hukum anggaran pendidikan, tetapi juga menyentuh masa depan pembiayaan salah satu program sosial terbesar dalam APBN.
Pertaruhan Besar Anggaran Pendidikan
Persidangan ini bukan semata membahas Program MBG, tetapi juga menyangkut tafsir penggunaan anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib dialokasikan minimal 20 persen dari APBN.
Sejumlah putusan MK sebelumnya telah menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional secara langsung.
Secara lebih luas, perdebatan ini menunjukkan adanya perubahan pendekatan dalam kebijakan pendidikan nasional. Jika sebelumnya anggaran pendidikan lebih difokuskan pada aspek pembelajaran dan infrastruktur pendidikan, kini pemerintah mulai menempatkan pemenuhan gizi sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pertanyaannya, apakah perluasan definisi fungsi pendidikan tersebut masih berada dalam koridor konstitusi atau justru berisiko mengaburkan batas penggunaan anggaran pendidikan yang selama ini dijaga melalui berbagai putusan MK.
Lebih dari sekadar sengketa mengenai Program MBG, perkara ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang. Putusan MK nantinya akan menentukan batas konstitusional sejauh mana pemerintah dapat memasukkan program lintas sektor ke dalam komponen anggaran pendidikan.
Jika tafsir pemerintah diterima, ruang penggunaan anggaran pendidikan untuk program pendukung seperti pemenuhan gizi akan semakin terbuka. Sebaliknya, jika MK mengabulkan permohonan para pemohon, pemerintah dapat dipaksa memisahkan secara lebih tegas antara anggaran pendidikan dan program kesejahteraan sosial.
Dengan nilai anggaran mencapai ratusan triliun rupiah, putusan ini bukan hanya menentukan nasib MBG, tetapi juga arah politik anggaran pendidikan Indonesia di masa depan.
Irawan.






