JAKARTA — Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mulai memasuki tahap penyerapan aspirasi yang lebih luas. Pimpinan DPR RI menjadwalkan pertemuan dengan sejumlah partai politik (parpol) nonparlemen pada Jumat (2/10/2026), setelah agenda yang semula direncanakan Selasa (29/9/2026) ditunda.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pertemuan tersebut akan melibatkan pimpinan Komisi II DPR RI. Penundaan dilakukan agar lebih banyak parpol nonparlemen dapat menyampaikan masukan terkait revisi UU Pemilu.
“Memang ada rencana pertemuan dengan partai-partai non-parlemen didampingi oleh pimpinan Komisi II,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Selasa (29/9/2026).
Dasco mengatakan sejumlah partai nonparlemen telah meminta kesempatan untuk menyampaikan pandangan. Karena itu, DPR ingin memperluas peserta pertemuan sebelum agenda tersebut digelar.
Pertemuan ini menjadi penting karena kelompok parpol nonparlemen tidak hanya datang untuk menyampaikan aspirasi secara umum. Mereka telah menyiapkan dokumen dan sejumlah usulan perubahan terhadap aturan pemilu.
Salah satu kelompok yang menyiapkan usulan tersebut adalah Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), yang terdiri dari delapan parpol nonparlemen, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.
GKSR menyusun naskah akademik sekitar 200 halaman yang memuat 30 isu kepemiluan. Dokumen tersebut disusun selama sekitar satu tahun dan akan menjadi bahan pembanding dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Tiga Opsi Ambang Batas
Salah satu isu utama yang dibawa GKSR adalah parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen.
GKSR menawarkan tiga opsi dalam pengaturan PT. Pertama, menghapus parliamentary threshold. Kedua, mengubah dasar penghitungan PT dari suara sah partai secara nasional menjadi suara sah partai di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Ketiga, apabila PT tetap dihitung berdasarkan suara sah secara nasional, GKSR mengusulkan angkanya ditetapkan sebesar 1 persen.
Ketua Umum GKSR Said Iqbal mengatakan opsi tersebut disiapkan sebagai bagian dari usulan perubahan sistem kepemiluan. GKSR juga menilai perubahan aturan PT perlu memperhatikan prinsip keterwakilan suara pemilih.
Di sisi lain, angka 5 persen juga muncul dalam pembicaraan sejumlah partai politik parlemen. Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pembahasan tersebut masih sebatas pertukaran pemikiran atau brainstorming dan belum menghasilkan keputusan final.
Dengan demikian, hingga saat ini belum terdapat angka parliamentary threshold yang telah ditetapkan dalam revisi UU Pemilu.
Tidak Hanya Soal Threshold
Materi yang dibawa parpol nonparlemen juga tidak berhenti pada ambang batas parlemen.
Dalam naskah akademiknya, GKSR mengusulkan perubahan mekanisme verifikasi partai politik peserta pemilu. Salah satu usulnya adalah partai yang sudah memiliki kursi di parlemen tidak perlu kembali menjalani verifikasi administrasi maupun faktual, sedangkan partai nonparlemen yang sebelumnya sudah mengikuti verifikasi diusulkan cukup menjalani verifikasi administrasi.
Sementara partai yang baru pertama kali mengikuti pemilu tetap diusulkan menjalani verifikasi administrasi dan faktual.
DPR sendiri menyatakan masukan dari parpol nonparlemen akan menjadi bagian dari proses pembahasan. Pertemuan pada 2 Oktober juga menunjukkan bahwa ruang konsultasi dalam pembahasan revisi UU Pemilu mulai diperluas setelah agenda awal ditunda untuk melibatkan lebih banyak partai.
Bagi proses revisi UU Pemilu, titik persoalannya kini bukan hanya soal berapa angka parliamentary threshold. Ada pula pertanyaan mengenai bagaimana suara pemilih dikonversi menjadi keterwakilan politik, bagaimana partai diverifikasi sebagai peserta pemilu, dan bagaimana aturan tersebut diterapkan kepada partai yang sudah maupun belum memiliki kursi di DPR.
Pertemuan DPR dengan parpol nonparlemen pada Jumat (2/10/2026) akan menjadi salah satu forum untuk menguji berbagai usulan tersebut sebelum pembahasan revisi UU Pemilu berlanjut ke tahap berikutnya.
Belum ada keputusan final mengenai parliamentary threshold maupun keseluruhan materi revisi UU Pemilu.
Penulis: Kohar













1 komentar