LEBAK, ANALISTIS.COM – Hengkangnya PT Parkland World Indonesia (PWI) 6 dari Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, bukan sekadar persoalan berakhirnya kontrak sewa gedung. Penutupan pabrik manufaktur alas kaki tersebut juga menyisakan persoalan ketenagakerjaan sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai kepastian iklim investasi di daerah.
Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya memastikan pemerintah daerah akan mengawal pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, ia juga menilai keputusan perusahaan menghentikan operasional tidak semestinya dilihat hanya dari satu faktor.
Hasbi menduga kemungkinan adanya gangguan dari oknum tertentu turut memengaruhi iklim usaha di Lebak. Meski demikian, ia belum merinci bentuk gangguan yang dimaksud maupun pihak yang diduga terlibat.
Pernyataan tersebut menempatkan pemerintah daerah pada dua pekerjaan sekaligus: memastikan hak pekerja diselesaikan dan menelusuri persoalan yang berpotensi memengaruhi kepercayaan pelaku usaha.
“Saya sudah pastikan pemda mengawal bahwa hak tenaga kerja harus dipenuhi oleh PT PWI. Saya sudah memerintahkan Sekda dan Disnaker menjamin bahwa PT PWI harus memenuhi hak-hak atau pesangon yang menjadi hak tenaga kerja,” tegas Hasbi seusai menghadiri pembukaan Nobu Bank di Rangkasbitung, Senin (26/10/2026).
Ribuan Pekerja Terdampak, Hak Buruh Harus Dipastikan
Penutupan PWI 6 berdampak pada sekitar 1.100 pekerja berdasarkan sejumlah laporan yang terbit pada 26 Oktober 2026. Pemutusan hubungan kerja dilakukan secara bertahap hingga kegiatan produksi perusahaan berhenti.
Bagi para pekerja, persoalan paling mendesak adalah kepastian penyelesaian hak setelah kehilangan pekerjaan. Hal itu mencakup pesangon, kekurangan gaji apabila masih ada, klaim BPJS Ketenagakerjaan, serta hak lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Dedi Lukman, menyatakan pihaknya diperintahkan bupati untuk mengawal proses penutupan perusahaan dan pemenuhan hak pekerja. Disnaker juga akan berkoordinasi dengan manajemen agar kewajiban perusahaan diselesaikan sesuai aturan.
Sementara itu, keterangan lain dari Disnaker yang diberitakan pada hari yang sama menyebut pesangon telah dibayarkan secara bertahap. Pekerja yang merasa belum menerima haknya diminta melapor agar dapat ditindaklanjuti.
Karena itu, pengawalan pemerintah tidak cukup berhenti pada pernyataan komitmen. Perlu ada kejelasan mengenai jumlah pekerja yang sudah menerima seluruh haknya, pekerja yang masih memiliki kekurangan pembayaran, serta mekanisme penyelesaian apabila muncul perselisihan.
Baca Juga: Ketika Ekonomi Tumbuh, Apakah Upah dan Kualitas Hidup Ikut Naik?
Persoalan tersebut berkaitan dengan kondisi pekerja di tengah perbedaan tingkat upah dan kesempatan kerja antardaerah. Kehilangan pekerjaan tidak hanya berdampak pada pendapatan individu, tetapi juga dapat memengaruhi konsumsi rumah tangga dan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.
Hasbi Singgung Dugaan Gangguan terhadap Investasi
Hasbi meminta agar hengkangnya PWI 6 tidak semata-mata dikaitkan dengan berakhirnya kontrak sewa gedung pabrik. Menurutnya, kemungkinan faktor lain yang memengaruhi keputusan perusahaan juga perlu dicermati.
“Mungkin saja mereka berbisnis ada gangguan-gangguan dari oknum sehingga berdampak pada iklim investasi yang menjadi tidak kondusif. Jadi bukan hanya soal kontrak dengan pemilik pabrik habis, bukan karena itu tapi banyak sudut pandang. Faktor X yang harus diperhatikan sehingga iklim investasi di Lebak enggak kondusif,” ungkap Hasbi.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan kepala daerah, bukan kesimpulan yang telah dibuktikan. Hasbi belum menjelaskan secara terperinci bentuk gangguan yang dimaksud maupun bukti yang menghubungkannya dengan keputusan PWI 6 menghentikan operasional.
Di sisi lain, penjelasan yang disampaikan Disnaker menyebut penutupan berkaitan dengan berakhirnya masa sewa bangunan dan keputusan perusahaan memindahkan kegiatan produksi ke wilayah lain.
Kedua hal tersebut perlu dipisahkan. Berakhirnya kontrak sewa merupakan alasan yang disampaikan dalam penjelasan penutupan, sedangkan dugaan gangguan investasi masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Apabila terdapat gangguan terhadap kegiatan usaha, pemerintah perlu memastikan persoalan itu ditangani melalui mekanisme hukum dan berdasarkan bukti. Tanpa penjelasan yang terverifikasi, dugaan tersebut tidak dapat dijadikan kesimpulan mengenai penyebab perusahaan hengkang.
Kepastian Hukum Menjadi Ujian bagi Lebak
Hasbi menegaskan, penegakan aturan menjadi salah satu kunci untuk menjaga iklim investasi agar tetap kondusif. Menurutnya, pemerintah daerah perlu bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kepastian berusaha.
“Pemda memastikan iklim investasi tetap kondusif. Karenanya, harus ditegakkan aturan kita bersama aparat penegak hukum tegakkan hukum,” tandasnya.
Namun, menjaga investasi tidak cukup dilakukan melalui seruan penegakan hukum. Pemerintah daerah juga perlu memastikan pelayanan perizinan berjalan jelas, persoalan usaha ditangani secara transparan, serta kebijakan tata ruang mendukung pengembangan ekonomi dalam jangka panjang.
Hasbi turut menyinggung perlunya kajian tata ruang, termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), untuk menyesuaikan arah pengembangan wilayah dengan kebutuhan jangka pendek dan panjang.
Kebijakan tersebut perlu diikuti pemetaan potensi industri, kebutuhan tenaga kerja, dan kesiapan kawasan untuk mendukung kegiatan usaha. Dengan begitu, upaya menarik investor tidak hanya berorientasi pada masuknya perusahaan baru, tetapi juga pada terciptanya kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.
Baca Juga: Investasi Terus Mengalir, Mengapa Banten Belum Menjadi Pusat Industri Berbasis SDM?
Pembahasan mengenai investasi dan kualitas sumber daya manusia menjadi relevan karena keberadaan industri seharusnya memberi manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk kesempatan kerja dan peningkatan keterampilan. Namun, masuknya investasi saja tidak otomatis menjamin lapangan kerja bertahan apabila kegiatan usaha kemudian berhenti atau berpindah.
Setelah Pabrik Tutup, Apa Langkah untuk Mantan Pekerja?
Penutupan PWI 6 memperlihatkan bahwa dampak keputusan perusahaan tidak berhenti pada berakhirnya produksi. Ribuan pekerja harus menghadapi perubahan sumber penghasilan, sementara aktivitas usaha di sekitar kawasan pabrik juga berpotensi kehilangan sebagian pelanggan.
Pemerintah Kabupaten Lebak perlu memastikan penanganan pasca-PHK berjalan konkret, mulai dari pendataan pekerja terdampak dan penyelesaian hak yang masih tertunda hingga fasilitasi akses ke lowongan kerja baru.
Disnaker Lebak menyatakan mantan pekerja PWI 6 akan diprioritaskan apabila terdapat perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Namun, peluang tersebut tetap bergantung pada ketersediaan lowongan dan kebutuhan perusahaan.
Artinya, penyelesaian pesangon merupakan bagian penting dari perlindungan pekerja, tetapi tidak otomatis mengatasi persoalan kehilangan mata pencaharian dalam jangka panjang.
Pemerintah juga perlu menjelaskan langkah lanjutan untuk membantu pekerja yang belum mendapatkan pekerjaan kembali. Pendataan keterampilan, informasi rekrutmen, dan koordinasi dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja dapat menjadi bagian dari upaya tersebut.
Investasi dan Perlindungan Buruh Harus Berjalan Bersama
Kasus PWI 6 menjadi ujian bagi Pemerintah Kabupaten Lebak dalam menyeimbangkan kepentingan dunia usaha dan perlindungan tenaga kerja.
Di satu sisi, kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat dibutuhkan agar perusahaan dapat menjalankan bisnisnya. Di sisi lain, ketika perusahaan menghentikan operasional, hak pekerja harus tetap dipenuhi dan dampak kehilangan pekerjaan perlu ditangani secara serius.
Dugaan gangguan investasi yang disampaikan Hasbi patut ditelusuri apabila terdapat indikasi dan bukti yang mendukung. Namun, penyelidikan atas dugaan tersebut tidak boleh mengaburkan persoalan yang sudah nyata dihadapi para pekerja, yakni kehilangan pekerjaan dan kebutuhan akan kepastian hak.
Hengkangnya PWI 6 bukan hanya soal perusahaan yang meninggalkan Lebak. Ini juga menjadi ujian apakah pemerintah mampu memastikan hak buruh terpenuhi, menelusuri persoalan investasi secara objektif, dan menyiapkan langkah agar kehilangan lapangan kerja tidak berakhir menjadi beban berkepanjangan bagi masyarakat.
Penulis: Anton







