JAKARTA, ANALISTIS.COM — Persyaratan pendidikan minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden kembali menjadi sorotan. Karianto Tampubolon mengajukan uji materiil Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan meminta agar standar pendidikan kandidat pemimpin negara ditingkatkan di atas jenjang sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Dalam permohonannya yang disebut terdaftar dengan nomor 398/PUU-XXIV/2026, Karianto mengaku memiliki kepentingan hukum karena berencana mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2029.
Ia menilai ketentuan pendidikan yang berlaku saat ini berpotensi menghambat rencananya untuk menjadi peserta pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Sehingga aturan tentang persyaratan jenjang pendidikan dapat menghalangi saya untuk menjadi salah satu peserta Calon Wakil Presiden,” tulis Karianto dalam permohonannya, sebagaimana dikutip Kompas.com, Senin (26/10/2026).
Pemohon Kaitkan Pendidikan dengan Kualitas Kepemimpinan
Karianto meminta MK mengubah ketentuan pendidikan minimal capres dan cawapres dari tamat SMA atau sederajat menjadi pendidikan di atas jenjang tersebut.
Salah satu argumen yang diajukan adalah anggapan bahwa pemimpin dengan tingkat pendidikan lebih tinggi memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Seorang Pemimpin yang memiliki ijazah di atas SMA lebih memiliki peluang untuk mampu menyejahterakan rakyat atau masyarakat dibandingkan dengan seorang pemimpin pemegang ijazah SMA,” demikian dalil dalam permohonan tersebut.
Menurut pemohon, presiden dan wakil presiden memiliki peran strategis dalam menentukan arah pendidikan nasional, merumuskan kebijakan pengentasan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga mengaitkan pendidikan tinggi dengan kemampuan menyusun kebijakan publik berbasis data atau evidence-based policy. Kemampuan tersebut, menurutnya, diperlukan untuk memahami persoalan ekonomi seperti inflasi, rasio Gini, dan indeks pembangunan manusia (IPM).
Selain itu, Karianto menggunakan sejumlah pendekatan teori, antara lain Human Capital Theory atau teori modal manusia, meritokrasi, dan teknokrasi untuk memperkuat argumentasinya.
Dalam berkas permohonan, ia bahkan mempertanyakan kemampuan lulusan SMA dalam membaca fakta empiris dan menilai hasil riset ilmiah.
Namun, anggapan tersebut merupakan dalil yang diajukan pemohon dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan umum bahwa seseorang dengan pendidikan SMA pasti tidak mampu memahami data atau merumuskan kebijakan.
Baca Juga: Tiga Partai Gugat UU Pemilu ke MK, Verifikasi Faktual dan Ambang Batas DPR Jadi Sorotan
MK Pernah Menolak Gugatan Serupa
Permohonan terbaru ini bukan kali pertama syarat pendidikan minimal capres dan cawapres dipersoalkan di MK.
Pada 17 Juni 2025, MK menolak permohonan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 yang meminta peningkatan syarat pendidikan capres dan cawapres dari SMA atau sederajat menjadi minimal sarjana strata satu (S-1).
Dalam pertimbangannya, MK menempatkan penentuan syarat pendidikan tersebut sebagai bagian dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang. Mahkamah juga menilai ketentuan yang berlaku saat itu tidak bertentangan dengan konstitusi sebagaimana didalilkan para pemohon.
Putusan tersebut menjadi konteks penting bagi permohonan Karianto. Meski sama-sama mempersoalkan batas pendidikan minimal, permohonan baru tetap harus diperiksa berdasarkan kedudukan hukum, dasar pengujian, argumentasi, dan petitum yang diajukan.
Pengajuan perkara baru tidak otomatis berarti MK akan mengubah ketentuan yang berlaku. Keputusan tetap berada di tangan Mahkamah setelah memeriksa permohonan sesuai hukum acara yang berlaku.
Baca Juga: Panja RUU Pemilu Kaji Pileg dan Pilpres Dipisah, Hasil Pileg Bisa Jadi Dasar Pencalonan
Pendidikan Tinggi atau Kompetensi Memimpin?
Di balik gugatan ini, muncul pertanyaan yang lebih luas: apakah tingkat pendidikan formal merupakan ukuran paling tepat untuk menentukan kelayakan seseorang memimpin negara?
Pendidikan dapat membantu seseorang mengembangkan kemampuan analitis, memahami data, dan menyusun kebijakan. Namun, kualitas kepemimpinan juga berkaitan dengan integritas, pengalaman, kemampuan mengambil keputusan, pemahaman terhadap persoalan masyarakat, serta pertanggungjawaban kepada publik.
Dengan demikian, menaikkan persyaratan pendidikan formal tidak dengan sendirinya menjamin seorang pemimpin mampu menghasilkan kebijakan yang lebih baik. Sebaliknya, mempertahankan batas pendidikan minimal SMA juga tidak berarti persoalan kompetensi kandidat dapat diabaikan.
Perdebatan ini menyentuh dua kepentingan sekaligus: kebutuhan memastikan calon pemimpin memiliki kapasitas memadai dan prinsip agar persyaratan pencalonan tidak membatasi hak politik warga negara secara tidak proporsional.
Baca Juga: PT 5 Persen Menguat di Revisi UU Pemilu, Partai Nonparlemen Balik Menolak
Minta MK Ubah Bunyi Pasal 169 Huruf r
Dalam petitumnya, Karianto meminta MK mengubah ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 agar persyaratan pendidikan minimal capres dan cawapres menjadi di atas tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Jika permohonan tersebut dikabulkan, standar pendidikan formal bagi kandidat presiden dan wakil presiden berpotensi berubah. Namun, hingga ada putusan yang mengubah ketentuan tersebut, persyaratan yang berlaku tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut rencana pencalonan seseorang pada Pemilu 2029. Lebih jauh, gugatan tersebut membuka kembali perdebatan tentang batas antara standar kompetensi pemimpin negara, hak politik warga, dan kewenangan pembentuk undang-undang dalam menentukan syarat pencalonan.
Penulis: Elfan












